Kriteria Karyawan Gaji Rp10 Juta yang Dibebaskan Pajak

Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Insentif PPh pasal 21 DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Adapun pekerja sektor padat karya yang menerima insentif tersebut adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Senin (10/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun menegaskan kebijakan ini dirilis menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210063742-4-609261/cek-kriteria-karyawan-gaji-rp10-juta-yang-dibebaskan-pajak

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250207133010-4-608836/karyawan-gaji-di-bawah-rp10-juta-bebas-pajak-ini-aturannya

DJP Megumumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Terkait Pelaporan SPT Pajak

Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya, dan menjadi kewajiban dari pemberi untuk menerbitkannya. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu. Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema. Tiga skema itu ialah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. “Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024). Penting dicatat juga bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk atau tidak akan ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204165812-4-607921/djp-umumkan-perbaikan-terbaru-coretax-soal-pelaporan-spt-pajak

Solusi Reset Password Coretax Saat Email Terdaftar Belum Diganti

Solusi untuk mereset kata sandi akun Coretax DJP, tetapi alamat email yang terdaftar di aplikasi tersebut berbeda dengan alamat email yang ada di akun DJP Online adalah Wajib Pajak melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui KPP terdaftar sehingga dapat masuk ke akun coretax-nya. Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Jika sudah, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan data secara mandii melalui akun Coretax pada menu Portal Saya. Setelah itu, tekan Profil Saya, pilih Informasi Umum. Lalu, pilih Edit dan tekan Detail Kontak. Setelah itu, klik edit dan masukkan data yang ingin diperbarui. Jika sudah, tekan Simpan.

Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email? Begini Cara Mengatasinya

Salah satu kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak adalah kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kode verifikasi dibutuhkan untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak. Jika wajib pajak tidak menerima kode verifikasi, maka proses pelaporan akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mengatasi kendala tersebut. Informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini. Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email Langkah terakhir dalam proses pengisian SPT pajak adalah memasukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan dan merekam pengiriman SPT ke sistem DJP Online. Wajib pajak dapat meminta kode verifikasi melalui DJP dengan menekan tombol “Kirim Kode” yang tersedia di laman pelaporan. Kode tersebut akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar. Setelah menerima kode, masukkan ke kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT. Dalam unggahan di akun X @kring_pajak, DJP memberikan lima langkah solusi bagi wajib pajak yang belum menerima kode verifikasi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan: Pastikan Anda membuka email yang terhubung dengan akun yang telah terdaftar di DJP Online. Lakukan penyegaran (refresh) pada folder kotak masuk (inbox) di email Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa folder spam atau junk jika email tidak ditemukan. Bersihkan cookies dan cache pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka email menggunakan mode incognito (pada Chrome) atau private browsing (pada Mozilla Firefox). Gunakan browser lain jika masalah masih terjadi. Jika memungkinkan, buka email melalui perangkat komputer atau laptop yang berbeda. Uji akses dengan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi tidak menjadi hambatan. Pastikan jaringan internet yang Anda gunakan memiliki koneksi yang stabil. Jika masih mengalami kendala dalam menerima kode verifikasi melalui email, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman kode verifikasi untuk pelaporan SPT pajak yahunan menggunakan sistem one-time password (OTP) melalui layanan pesan singkat (SMS). Fitur SMS OTP ini saat ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda memiliki cukup pulsa saat meminta kode verifikasi melalui SMS. Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/kode-verifikasi-djp-online-tidak-masuk-ke-email-begini-cara-mengatasinya-24RR84Q2Pf9/full

Netizen Ini Klaim Bikin NPWP Tanpa Validasi, Keamanan ”Core Tax” Dikhawatirkan

Salah seorang netizen di Threads dengan akun @mughu.id, mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa validasi menggunakan perangkat lunak Node.js. Akun milik Muhamad Ghufron yang berprofesi sebagai software developer ini mengaku berhasil mendaftarkan NPWP dalam satu detik tanpa membuka website core tax. Postingan tersebut pun viral di Threads dan X sehingga mengundang banyak komentar mengenai kekhawatiran keamanan data core tax. ”Dari kemarin nyoba mau buat NPWP lewat web core tax buat keluarga susah bener di aksesnya (killing time banget), dan tadi sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API (Application Programming Interface) pake Node.js dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid, data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke e-mail! Saya coba masukkan nama Test Bug. kalo ga di fix, nanti saya buatin web daftar formnya deh biar ga usah ribet masuk frontend core tax wkwk,” tulis Muhamad Ghufron dalam akunnya @mughu.id pada 2 Februari 2025, dikutip Pajak.com (5/2). Dengan mencoba memasukkan nama ”Test Bug” dan NPWP berhasil dibuat, berarti sistem core tax diduga tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang diisi oleh penguna. ”Sementara test beberapa bug, karena iseng aja sih dan ini bug paling fatal semantara, bisa create bulk data tanpa validasi yang buat nantinya database berantakan dan bisa juga buat dengan mudah server down kalo post requestnya bisa di akses dari luar IP (internet protocol) internal,” tulis Muhamad Ghufron. Setelah unggahan tersebut viral, Muhamad Ghufron mencoba kembali melakukan pengujian dengan data yang sama pada 3 Februari 2025. Namun, permintaan pendaftaran NPWP mendapatkan respons 403 forbidden, yang artinya bahwa akses ke API telah dibatasi. Mengutip halaman hostinger.co.id, 403 forbidden adalah kode kesalahan yang muncul karena website mencoba mencegah akses yang tidak sah ke file tertentu. Hal ini disebabkan oleh direktori website yang kosong atau masalah izin. ”Terpantau hari ini registrasi core tax menggunakan endpoint API . Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sebelumnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix,” tulisnya. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengaku bahwa saat ini hal tersebut sedang dalam penanganan oleh tim khusus core tax.  ”Saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” jelas Dwi (5/2).   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/keamanan-core-tax-dikhawatirkan-netizen-ini-klaim-bikin-npwp-tanpa-validasi/

Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax

Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran yang berulang atau tidak sesuai pada akun di coretax system. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui akun coretax masing-masing jika menerima surat teguran secara berulang atau merasa adanya ketidaksesuaian pada surat teguran tersebut. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, atas penerbitan surat teguran dapat dibatalkan secara jabatan. Mekanisme pembatalan secara jabatan atas penerbitan surat teguran ini telah diatur dalam PMK 61/2023 yang menyatakan pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan. Dokumen penagihan pajak adalah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. DJP akan mendalami kesalahan administrasi dalam penerbitan surat teguran di coretax system seperti duplikasi surat teguran atau penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang dialami wajib pajak. Pemerintah telah menerapkan coretax administration system sejak 1 Januari 2025. Sejalan dengan penerapan coretax system, dalam PMK 81/2024 pun diatur DJP kini mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.

Masa Lapor SPT, Ditjen Pajak Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penerima penghasilan atau karyawan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dapat ter-prepopulated. Sistem prepopulated memungkinkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi SPT secara otomatis dan mengurangi adanya kesalahan pengisian. “Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025). Pasalnya, apabila WP belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Dwi Astuti mengingatkan bahwa NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Dengan kata lain, pengisian SPT tidak dapat dilakukan secara otomatis. Adapun melalui pembaruan dan perbaikan Coretax, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Selain itu, dengan mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi. Di sisi lain, setelah lebih dari 1 bulan implementasi Coretax, warganet masih terus mengeluhkan sistem yang bernilai Rp1,3 triliun tersebut. Mulai dari keluhan sistem yang justru mempersulit pembuatan faktur pajak, eror, hingga gagal masuk atau log in. “Padahal e-faktur bisa download sekaligus. Coretax malah kemunduran ini bayangkan aja FP [faktur pajak] ratusan disuruh download satu-satu hadehhh,” tulis akun @singgihekos dalam kolom komentar Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (4/2/2025).   Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250204/259/1836844/masa-lapor-spt-ditjen-pajak-imbau-karyawan-aktivasi-akun-coretax

DJP Update Soal Bukti Potong dan Surat Teguran pada Sistem Coretax

Pembuatan bukti potong PPh pada sistem Coretax dilakukan melalui 3 skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi akunnya di Coretax sehingga dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated pada SPT-nya. Mengenai surat teguran, penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan saat wajib pajak memiliki tunggakan. Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. DJP pun mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.

Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang menekankan bahwa proses tersebut berbasis data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” tulis Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (4/2). Dwi mengatakan, penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP.  Setelah itu, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-tegaskan-penerbitan-surat-teguran-di-coretax-dilakukan-secara-otomatis