KOMPAS.com – Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri, baik itu rumah maupun bangunan lain, tidak mengalami perubahan. Hal itu lantaran berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025. Sebab sebelumnya, terdapat wacana bahwa kegiatan membangun sendiri terkena pajak 2,4 persen seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Kendati begitu, salah satu isi PMK 11 Tahun 2025 mengubah besaran tertentu yang menjadi formula perhitungan pungutan PPN kegiatan membangun sendiri. Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 20 bahwa ketentuan ayat (2) Pasal 324 PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diubah. Sehingga kini Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024 berbunyi sebagai berikut: (1) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sebelumnya di dalam ayat (2) Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024 tertulis bahwa besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Sehingga, dengan perubahan formula besaran tertentu sebagaimana tertulis di dalam Pasal 20 PMK 11 Tahun 2025, maka besaran PPN untuk kegiatan membangun sendiri tetap 2,2 persen. Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/10/193000721/pmk-11-tahun-2025-berlaku-pajak-bangun-rumah-sendiri-tetap-2-2-persen
DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto sebesar Rp 4,36 triliun hingga Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Januari 2025 mencapai Rp 3,17 triliun. Rincian Penerimaan Pajak Fintech P2P Lending: Tahun 2022: Rp 446,39 miliar Tahun 2023: Rp 1,1 triliun Tahun 2024: Rp 1,48 triliun Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 140 miliar Pajak fintech tersebut terdiri atas: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar. PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) sebesar Rp 720,74 miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun. Sebagai informasi, pajak fintech berbasis P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech). Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech termasuk dalam objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender. PPh Pasal 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga. PPh Pasal 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga. Penerimaan Pajak Kripto Sementara itu, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,19 triliun hingga akhir Januari 2025. Rincian Penerimaan Pajak Kripto: Tahun 2022: Rp 246,45 miliar Tahun 2023: Rp 220,83 miliar Tahun 2024: Rp 620,4 miliar Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 107,11 miliar Penerimaan pajak kripto terdiri atas: Rp 560,55 miliar dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger. Rp 634,24 miliar dari PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak ini tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto serta pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/2). Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-kumpulkan-pajak-fintech-p2p-lending-kripto-rp-436-triliun-hingga-januari-2025
Pajak Ditanggung Pemerintah, Pasar Mobil “Hybrid” Ditargetkan Semakin Menggeliat
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif yang mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan International Motor Show (IIMS) karena terbukti menunjukkan tren yang positif dan telah turut membantu upaya pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif nasional,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025). Pemerintah menyadari perlunya langkah konkret untuk mendukung industri otomotif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Salah satu terobosan yang telah diambil adalah pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid. “Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Jadi, tentu saya berharap atas kegiatan IIMS tahun ini, akan mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif,” ujar Agus. Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/10/193000721/pmk-11-tahun-2025-berlaku-pajak-bangun-rumah-sendiri-tetap-2-2-persen#google_vignette
Kompensasi atas PPh 21 LB Masa Desember 2024 Tidak Muncul di Coretax?
Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. Namun, pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak yang belum bisa melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2024 untuk Masa Januari 2025. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak muncul pada SPT Masa Januari 2025 yang dibuat wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini data e-Bupot 21/26, termasuk data terkait kompensasi, sedang proses migrasi ke Coretax. “Jika belum muncul, kemungkinan masih dalam proses migrasi data dari e-Bupot 21/26 ke sistem Coretax. Mohon kesediaan Kakak untuk cek datanya secara berkala ya, Kak,” jelas DJP. DJP menjelaskan pada dasarnya kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 pada laman Coretax akan muncul otomatis pada saat wajib pajak membuat konsep/draft SPT. Nilai kompensasi akan muncul pada bagian Induk bagian B.1.2 (PPh 21) atau C.1.2 (PPh 26). Jumlah kompensasi juga dapat dilihat pada submenu Dasbor Kompensasi. Agar nilai kompensasi dapat muncul, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan: SPT Masa PPh 21 Desember 2024 telah berhasil terlapor dengan memilih kompensasi ke Masa Januari 2025; dan nilai kompensasi masuk ke Dasbor Kompensasi. Sumber: https://ortax.org/kompensasi-atas-pph-21-lb-masa-desember-2024-tidak-muncul-di-coretax-ini-kata-djp
Alasan PKP Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025, Tidak Bisa Menggunakan e-Faktur
PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan KEP-54/PJ/2025 untuk membuat faktur pajak keluaran melalui e-faktur client desktop. Ditjen pajak (DJP) mengumumkan pengecualian tersebut melalui Pengumuman No. PENG13/PJ.09/2025. DJP menjelaskan 2 alasan yang membuat PKP baru tidak bisa memanfaatkan e-faktur client desktop yaitu: 1. PKP tersebut tidak memiliki akun dalam aplikasi e-faktur client desktop dan e-nofa. 2. PKP tersebut tidak memiliki sertifikat elektronik. Padahal, akun e-nofa diperlukan untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang menjadi komponen penting dalam pembuatan faktur pajak. Sementara itu, sertifikat elektronik diperlukan untuk bisa mengakses e-faktur dan e-nofa. Selain PKP baru, PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop. Kemudian, faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 juga tidak bisa dibuat melalui e-faktur client desktop. e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax. Sementara itu, bagi PKP yang bisa menggunakan e-faktur client desktop maka tidak perlu melakukan update eplikasi. Sebab, tidak ada update aplikasi e-faktur client desktop khusus pasca berlakunya KEP-54/PJ/2025. Namun, PKP perlu memastikan bahwa versi e-faktur client desktop yang digunakan adalah versi 4.0.0.0 rilis patch 11082024. Selain itu, PKP juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan pengisian kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dengan ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.
DJP: Lapor SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka akses aplikasi e-Faktur (e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to Host) mulai 12 Februari 2025. Meski demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa tetap dilakukan melalui core tax. Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, kepada Pajak.com, melalui pesan singkat (14/2). ”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di core tax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui core tax,” jelas Dwi. Adapun pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lama pada akhir bulan berikutnya. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-lapor-spt-ppn-masa-tetap-melalui-core-tax/
Tak Hanya Pakai Coretax, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Pakai Aplikasi Lama
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperluas layanan penerbitan faktur pajak, dari yang beberapa pekan terakhir bermasalah melalui sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak. Sistem itu baru diimplementasikan oleh Ditjen Pajak sejak 1 Januari 2025. Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP. “Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama,” dikutip dari keterangan tertulis yang terbit pada Kamis (13/2/2025). Mulai kemarin, 12 Februari 2025, seluruh pengusaha kena pajak atau PKP sudah bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing). b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)). c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. Sebagai informasi, sampai dengan 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, Ditjen Pajak mencatat, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250213115709-4-610323/tak-cuma-coretax-penerbitan-faktur-pajak-bisa-pakai-aplikasi-lama
Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025. Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). ”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. ”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sistem-lama-masih-dipakai-akibat-coretax-tak-siap-data-pajak-mesti-dipastikan-sinkron
Rilis Peraturan Baru Terkait Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu
Terbitnya Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean yang merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan yang menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran. PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk. Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas. Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT. Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai. Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024.
DJP Akan Jalankan Coretax dan Aplikasi Lama Secara Bersamaan
Sebagai upaya mitigasi akibat banyaknya kendala implementasi Coretax, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pasca rapat tertutup yang digelar Senin (10/2/2025). Dikutip dari kumparan.com, Misbakhun menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terganggunya penerimaan pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya. DPR juga meminta agar DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. Tak hanya itu, untuk terus memantau perkembangan, DJP diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait Coretax kepada DPR. Hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala terkait Coretax. Berbagai aktivitas layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, pembuatan faktur masih belum dapat dilakukan dengan lancar. Terhambatnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tentu menimbulkan risiko pengenaan sanksi bagi wajib pajak. Tak hanya itu, kendala sistem juga menganggu aktivitas usaha dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak langsung pada penerimaan pajak. Terkait hal tersebut DPR meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat akibat Coretax. “Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” ujar Misbakhun. Sumber: https://ortax.org/banyak-kendala-djp-akan-jalankan-coretax-dan-aplikasi-lama-secara-bersamaan
