Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 (PMK 115/2024), yang mengatur tentang penagihan utang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini, yang diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penagihan utang di sektor kepabeanan dan cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Budi Prasetiyo mengungkapkan, tujuan utama dari penerbitan PMK ini adalah untuk memperluas cakupan objek penagihan serta menyederhanakan prosedur birokrasi, termasuk pemblokiran dan penyitaan harta. Ia juga memastikan bahwa peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan utang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak. “Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Budi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (24/01). PMK 115/2024 mengatur tiga aspek utama, yakni prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung. Dalam hal prinsip penagihan, cakupan objek penagihan diperluas, serta ada pengaturan terkait tugas dan wewenang juru sita dan pembagian subjek utang. Sementara itu, dalam pelaksanaan penagihan, terdapat perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran dan perluasan wilayah penagihan yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk melimpahkan beberapa tanggung jawab penagihan. Terkait ketentuan pendukung, salah satu poin pentingnya adalah integrasi sistem penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Sistem ini akan memudahkan pengelolaan penagihan dan meningkatkan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, PMK ini juga memperkenalkan mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu untuk memperketat pengawasan terhadap utang kepabeanan dan cukai, sekaligus penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar. “Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Selain itu, PMK ini juga memungkinkan pengawasan dan monitoring yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai untuk menunjuk juru sita, dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah,” jelasnya. Budi menambahkan, Bea Cukai memegang peran strategis dalam memastikan implementasi PMK ini berjalan dengan lancar. Selain mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan maupun manipulasi dalam penagihan utang. Bea Cukai juga menargetkan untuk menciptakan sistem penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak positif pada pelayanan publik serta pembangunan nasional. “Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” imbuhnya. Budi mengimbau semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. “Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” tutupnya. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/berlaku-30-januari-pmk-115-2024-pertegas-ketentuan-penagihan-utang-kepabeanan-dan-cukai/
Ketentuan Ulang Mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Pemerintah kembali mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui PMK 117/2024. Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piutang pajak tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam: Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB); Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT); Surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan (SKP PBB); Surat tagihan pajak (STP); Surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan (STP PBB); Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT); Surat ketetapan pajak (SKP); Surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau Surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi ketentuan seperti: Hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa; penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan; penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak; hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Perlu diketahui, penghapusan piutang pajak tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan. Namun, untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dihapuskan oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.
Buat Bukti Potong, Kendala NIK Tidak Ditemukan
Kendala saat membuat bukti pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 untuk karyawan (e-Bupot BP21) berupa munculnya notifikasi tidak ditemukannya NIK saat perekaman. Terkait dengan kendala itu, maka wajib pajak disarankan untuk memastikan kembali bahwa tidak ada kesalahan dalam penginputan NIK. Apabila telah memastikan bahwa NIK yang dimasukkan sudah benar, tetapi tetap mengalami kendala maka perlu melakukan solusi berikut ini, tergantung pada kondisi dari pegawai yang akan dibuatkan Bupot. 1. Memastikan pegawai telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit. 2. Bagi Wajib Pajak istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP suami/kepala keluarga. 3. Pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebih dahulu.
DJP Mengingatkan 4 Hal Penting Sebelum Lapor SPT Tahun Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang akan dilaksanakan tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan. Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. “Kedua, Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id),” ungkap Dwi, dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (22/1/2025). Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak,” tegas Dwi. Keempat, salam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau live chat pada https://pajak.go.id. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122080604-4-605007/djp-ingatkan-4-hal-penting-ini-sebelum-lapor-spt-tahun-ini
