Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008: Lapisan penghasilan kena pajak: Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5% Di atas Rp 60-250 juta 15% Di atas Rp 250-500 juta 25% Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30% Di atas Rp 5 miliar 35% Tarif Efektif Bulanan: Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Tarif Efektif Bulanan: TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0 TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2 TER C PTKP: K/3 Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Manfaat Riset Bisnis

Memahami Target Pasar dengan Baik Hasil riset bisa memberikan kamu gambaran apa saja yang menjadi kebutuhan dan harapan pelanggan. Riset juga dapat membantu kamu untuk mengenali target pasar berdasarkan informasi demografisnya, seperti jenis kelamin, usia, pekerjaan, dan status ekonomi mereka. Dengan begitu, pasti kamu akan terdorong untuk membuat produk atau layanan yang lebih relevan dengan pelanggan. Menemukan Peluang Baru Mengetahui segmentasi pasar yang belum dijangkau, menemukan mitra bisnis yang bisa diajak bekerja sama, hingga membantu kamu dalam memahami kelebihan dan kekurangan produk atau layanan sehingga bisa menjadi lebih berkualitas.   Membantu Pengambilan Keputusan Mulai dari memahami kebutuhan pelanggan, mengetahui kondisi pasar, mengidentifikasi kompetitor, dan lainnya. Seluruh informasi terkait dengan bisnis tersebut pun dapat membantu kamu untuk mengambil keputusan yang terbaik. Selain itu, kamu bisa mendapatkan reaksi konsumen terhadap produk atau layanan baru saat masih dikembangkan. Jadi, kamu dapat melakukan perbaikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Jenis-jenis Fraud

Fraud Terhadap Aset Penyalahgunaan aset perusahaan/lembaga, entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan/lembaga. Contoh: Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor) Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (menggunakan fasilitas perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi) Fraud Terhadap Laporan Keuangan Contoh: Memalsukan bukti transaksi Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya. Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabiliats menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya. Korupsi Contoh: Konflik kepentingan Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan/lembaga (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha) seperti memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan/lembaga bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/lembaga.   Menyuap atau Menerima Suap Menyuap dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Contoh: Menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan/lembaga (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi di bawah ini: Daftar Penerima Upah Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui offline atau online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen pendukung: Fotokopi E-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang. Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung. Daftar Bukan Penerima Upah Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Daftar Jasa Konstruksi Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut: Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id Daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja. Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya: Dalam Negeri CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP). Luar Negeri PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan pada pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan. Dalam sebuah Akta Pendirian terdapat beberapa informasi mengenai badan usaha tersebut. Informasi tersebut biasanya mencakup: Nama perusahaan, firma, maupun persekutuan komanditer (CV). Nama pemilik modal dan besar modal dasar. Struktur kepengurusan perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dalam Laporan Keuangan

Laba atau rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa bahkan jika transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terjadi sekalipun. Hanya dengan keberadaan hubungan istimewa itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain. Misalnya, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagangnya, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak (fellow subsidiaries) yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra dagang sebelumnya. Selain itu, satu pihak dapat menahan diri untuk bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain – misalnya, entitas anak dapat diminta oleh entitas induk untuk tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan dan tidak hanya dalam bentuk hukum. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain. Pihak lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH. Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan Uang Persediaan, maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Bendahara Pengeluaran beralih ke Pihak Lain. Jika pembayarannya melalui mekanisme Langsung (LS), Instansi Pemerintah tetap wajib memungut/memotong PPh dan/atau PPN. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Riset Bisnis & Berbagai Jenisnya

Riset atau penelitian merupakan proses pengumpulan informasi untuk mengetahui segala hal terkait bisnis. Mulai dari kondisi pasar, target pasar, pesaing, dan lainnya sehingga pengusaha dapat menentukan strategi yang tepat untuk memeroleh keuntungan maksimal. Melalui hasil riset tersebut, kamu pun akan lebih mudah untuk menyusun rencana bisnis dan strategi efektif lainnya. Jadi, usaha kamu bisa mencaai target penjualan yang diinginkan. Jenis-jenis: Riset Bisnis Kuantitatif Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan angka-angka. Jadi, hasil penelitian kuantitatif biasanya dinyatakan dalam bentuk angka atau numerik. Misalnya, seperti data rasio. Riset Bisnis Kualitatif Menampilkan hasil berupa data, selain dalam bentuk angka atau numerik. Hasil riset bisnis jenis kualitatif bertujuan untuk mendapatkan wawasan tentang perilaku dan respons pelanggan yang berbeda terhadap produk. Oleh sebab itu, penelitian ini biasanya digunakan untuk pengujian produk atau layanan baru. Beberapa metode umum yang digunakan dalam riset bisnis kualitatif, yakni studi kasus, kelompok fokus, dan wawancara.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Prosedur Audit dalam Proses Evaluasi

Perjanjian Audit/ Perikatan Kesepakatan antara pihak auditor dengan perusahaan, Jadi, pada awal perjanjian, perusahaan akan menyampaikan apa yang dibutuhkan. Nantinya auditor akan melakukan proses audit sehingga mendapatkan output sesuai arahan perusahaan. Mempelajari Kondisi/ Sistem Perusahaan Melakukan perencanaan bagaimana proses audit akan dilakukan. Hal ini perlu dilakukan karena sistem di satu perusahaan dengan perusahaan lainnya akan berbeda. Sehingga, dalam proses ini, auditor bisa mempelajari sistem yang berlaku di perusahaan terlebih dahulu. Selanjutnya baru menentukan bagaimana proses audit akan berjalan. Pengumpulan Data Setelah mengetahui bagaimana sistem perusahaan tersebut, saatnya untuk melakukan pengumpulan data. Auditor berhak untuk meminta dokumen atau bukti-bukti yang dibutuhkan untuk melancarkan proses audit. Pengamatan Pengamatan bertujuan untuk mengetahui prosesnya secara langsung dan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengujian Informasi Proses pengumpulan data dan pengamatan merupakan dua proses terlama dalam prosedur audit karena pengumpulan data merupakan proses yang penting untuk proses pengujian informasi. Data-data yang telah terkumpul harus disusun dan diuji untuk dianalisis kemudian. Jika ada yang aneh dalam data atau hasil analisa akan dicatat dan disampaikan pada hasil audit. Mendapatkan Hasil Jika hasil pengujian telah selesai, sebelum hasil tersebut disampaikan ke perusahaan, auditor harus mengecek kembali hasil audit. Penyampaian Hasil kepada Perusahaan Apapun hasilnya baik maupun buruk akan disampaikan ke pihak perusahaan. Temuan yang aneh atau tidak sesuai dengan prosedur juga harus disampaikan untuk menjadi evaluasi perusahaan. Evaluasi Perusahaan Jika dalam proses audit ditemukan beberapa temuan, perusahaan akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Proses perbaikan biasanya 2 minggu atau tergantung jenis audit yang dilakukan. Jika dalam proses tersebut ada perbaikan, maka dapat mengubah hasil akhir audit. Namun sebaliknya, jika tidak, maka akan mempengaruhi ke nilai audit.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id