Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi di bawah ini:

  1. Daftar Penerima Upah

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui offline atau online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung: Fotokopi E-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  1. Daftar Bukan Penerima Upah

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

  1. Daftar Jasa Konstruksi

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi.

Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia
  • Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
  1. Daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja. Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:

  • Dalam Negeri

CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).

  • Luar Negeri

PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *