Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas induk baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut: entitas induk baru memperoleh pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas awal; aset dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi. Dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Audit
Berdasarkan Standar Audit 220 Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa prosedur yang tepat atas penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit telah diikuti, dan harus menentukan bahwa kesimpulan yang ditarik dalam hal ini telah tepat. Ketika rekan perikatan memeroleh informasi yang dapat menyebabkan KAP untuk menolak perikatan audit seandainya informasi tersebut tersedia lebih awal, rekan perikatan harus mengomunikasikan informasi tersebut dengan segera kepada KAP, sehingga KAP dan rekan perikatan dapat melakukan tindakan yang diperlukan. (Ref. Para. A10) Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa tim perikatan, dan setiap pakar auditor yang bukan merupakan bagian dari tim perikatan, secara kolektif memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai untuk: (a) Melaksanakan perikatan audit sesuai dengan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (b) Memungkinkan diterbitkannya laporan auditor yang sesuai dengan kondisinya. (Ref: Para. A11-A13) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Mengklasifikasikan Aset Sebagai Aset Lancar
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan, entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan atau kas atau setara kas kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar. Pernyataan ini menggunakan istilah “tidak lancar” untuk mencakup aset tetap, aset tidak berwujud, dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang. Pernyataan ini tidak melarang penggunaan istilah lainnya sepanjang pengertiannya jelas. Ketika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasikan secara jelas, maka diasumsikan selama 12 bulan. Aset lancar mencakup aset (seperti persediaan dan piutang dagang) yang dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian siklus operasi normal meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan. Aset lancar juga mencakup aset yang dimiliki untuk diperdagangkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Perubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
