Terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 adalah pertama terkait aplikasi pelaporan. Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26), bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Kendala Lupa EFIN
Pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini: Scan formulir permohonan EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Golongan Bebas Pajak di Tahun 2024
Beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, ternyata ada golongan berikut ini yang bebas tidak membayar pajak. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun, yaitu pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Penghasilan di bawah PTKP, dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Pengusaha dengan Status Rugi, perusahaan atau WP Badan yang merugi dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun berikutnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak. Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Sistem Core Tax
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi atau membetulkan data yang sudah secara otomatis terisi dalam core tax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan prepopulated SPT dalam core tax yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Mei 2024. Prepopulated merupakan sistem pelaporan pajak dengan cara pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki. Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
PPh Final Atas Penjualan Saham
Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah membawa berbagai perubahan peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya menyangkut perubahan tarif dan denda pajak, tetapi juga ketentuan mengenai identitas dan identitas wajib pajak. Sehubungan dengan perubahan ini, ada ketentuan untuk menerbitkan nomor induk usaha atau NITKU. NITKU adalah istilah baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam peraturan. (NITKU) yaitu Nomor identifikasi yang ditetapkan untuk tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau alamat wajib pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 PMK 112/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) adalah domisili wajib pajak atau nomor induk usaha yang terpisah dari domisili. NITKU ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua kantor atau lebih. Sedangkan, Wajib Pajak Cabang yang menerbitkan NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022 akan mendapatkan NITKU. Penggunaan NITKU sebagai NPWP untuk cabang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tahun 2024, Anda dapat tetap menggunakan NPWP Cabang untuk keperluan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Jika Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, NIK tersebut akan menjadi dasar identifikasi PKP. Saat bertransaksi, PKP harus mencantumkan NITKU pada faktur pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024
Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008: Lapisan penghasilan kena pajak: Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5% Di atas Rp 60-250 juta 15% Di atas Rp 250-500 juta 25% Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30% Di atas Rp 5 miliar 35% Tarif Efektif Bulanan: Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Tarif Efektif Bulanan: TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0 TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2 TER C PTKP: K/3 Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak
Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain. Pihak lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH. Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan Uang Persediaan, maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Bendahara Pengeluaran beralih ke Pihak Lain. Jika pembayarannya melalui mekanisme Langsung (LS), Instansi Pemerintah tetap wajib memungut/memotong PPh dan/atau PPN. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id