Tarif Pajak Reklame Capai 25 Persen, Ini Cara Hitung dan Aturan Terbarunya!

Pajak.com, Jakarta – Pemasangan reklame di Jakarta kini dikenakan pajak dengan tarif hingga 25 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Agar tidak salah hitung, penting bagi pelaku usaha dan pengiklan untuk memahami aturan pajak reklame, termasuk objek pajak, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya. Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk, seperti billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron dan megatron. Pajak ini wajib dibayar oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang menyelenggarakan reklame di wilayah DKI Jakarta. Semua jenis reklame yang ditujukan untuk promosi dan menarik perhatian publik termasuk dalam objek pajak. Beberapa contoh reklame yang dikenakan pajak antara lain: Reklame papan/billboard/videotron/megatron Reklame kain (banner, spanduk, dll.) Reklame stiker atau tempel ditempel di tempat tertentu Reklame selebaran Reklame di kendaraan (mobil, bus, motor) Reklame udara (balon udara, drone beriklan) Reklame apung (di air atau sungai) Reklame film/slide Reklame peragaan (misalnya mannequin yang dipajang di depan toko). Namun, ada beberapa reklame yang tidak dikenakan pajak, seperti iklan di media elektronik (TV, radio, internet), label produk, papan nama usaha sendiri, reklame pemerintah, reklame politik atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan. Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, yang diperoleh dari kontrak sewa jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewanya dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti: Jenis reklame Bahan yang digunakan Lokasi pemasangan Waktu dan lama penayangan Jumlah dan ukuran reklame Jika nilai kontraknya tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkannya berdasarkan faktor-faktor di atas sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Cara Menghitung Pajak Reklame Perhitungan pajak reklame sangat sederhana. Tinggal mengalikan nilai sewa reklame dengan tarif pajak 25 persen. Contoh Perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10 juta maka pajak yang harus dibayar: Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000 Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah Rp2.500.000. Pajak reklame mulai terutang sejak reklame tersebut dipasang atau ditayangkan. Artinya, begitu reklame sudah aktif dan dapat dilihat oleh publik, kewajiban pajaknya harus segera dipenuhi. Pembayaran pajak reklame dilakukan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah yang berwenang mengelola pendapatan dari sektor reklame. Khusus untuk reklame berjalan, seperti yang dipasang pada kendaraan (mobil, bus, atau motor), pajaknya tidak dibayarkan berdasarkan lokasi reklame beroperasi, melainkan di Jakarta, tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengawasi dan memungut pajak dari berbagai jenis reklame yang beredar di wilayahnya, termasuk reklame yang berpindah tempat. Pajak reklame bukan hanya kewajiban bagi Wajib Pajak, tetapi juga berperan dalam pembangunan kota. Pajak ini membantu menciptakan lingkungan periklanan yang lebih teratur, estetis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, memahami aturan pajak reklame sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap taat pajak dan terhindar dari sanksi hukum. Dengan […]

DJP Perlu Perpanjang Penghapusan Sanksi Imbas Kendala Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan perpanjang penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak akibat kendala sistem administrasi pajak baru (Coretax). Pasalnya, periode penghapusan akan berakhir, namun Coretax masih tetap terkendala. Penghapusan sanksi diberikan Ditjen Pajak melalui Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Melalui keputusan tersebut, periode penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, berakhir 28 Februari 2025. Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran bea meterai juga berakhir 28 Februari 2025. Sementara, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berakhir 10 Maret 2025. Sedangkan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan PPh Pasal 25, serta dan SPT Masa Bea Materai berakhir pada 30 April 2025. Selain itu, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada 10 Mei 2025. Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), penghapusan sanksi perlu diperpanjang jika masalah Coretax masih berlanjut setelah Maret 2025. “Perpanjangan tersebut bisa ditetapkan hingga masa pajak Juni 2025 dengan target bahwa permasalahan Coretax sudah tidak ada lagi,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (8/3). Prianto mempertegas kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 14 UU KUP. “Jika STP telah terbit, DJP akan membatalkan SPT tersebut secara jabatan,” tegasnya. Hal ini mencerminkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi juga bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak dari sanksi yang tidak adil yang disebabkan oleh kendala sistem. Sependapat, Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, juga mengusulkan agar penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai sistem Coretax berfungsi dengan optimal. “Bahwa dasar diterbitkannya relaksasi adalah masalah Coretax yang belum siap. Permasalahan bukan di wajib pajak, tetapi permasalahan ada di aplikasi Ditjen Pajak yang bernama Coretax,” ujar Raden. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak seharusnya tidak menanggung akibat dari permasalahan yang berasal dari sistem administrasi. Agus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai banyaknya kesalahan yang terjadi dalam sistem Coretax. “Error di aplikasi sudah biasa terjadi, bahkan di DJP Online yang sebelumnya digunakan pun sudah sering terjadi error,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini, kesalahan yang muncul di Coretax tidak dilengkapi dengan panduan penyelesaian yang jelas, sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Lebih lanjut, Agus berharap jika permasalahan Coretax dapat diselesaikan pada Mei 2025, maka sanksi administrasi untuk periode pajak Januari sampai April 2025 harus dihapuskan secara otomatis. “Sampai dengan hari ini Coretax masih sering error, sehingga sangat pantas jika sekarang pun seharusnya wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi,” tegas Agus. Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti enggan menjawab saat dikonfirmasi Kontan terkait usulan […]

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru: Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah!

Sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 6%. Kebijakan untuk turut menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. “PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” dikutip dari PMK 18/2025, Kamis (6/3/2025). Dengan adanya kebijakan PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi itu, masyarakat hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian itu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. Adapun untuk maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Contoh penerapan insentif PPN DTP ini pun termuat dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana berikut ini: PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF. Tn. HF membeli Tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 2. fuel surcharge : Rp 350.000,00 3. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 4. extra baggage : Rp 100.000,00 5. seat selection : Rp 50.000,00 6. total : Rp 1.350.000,00   Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut. a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) d. Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung Pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan […]

Penunjukan Karyawan sebagai Signer Faktur Pajak Perlu Surat Kuasa?

Melalui coretax administration system, penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan. Penandatanganan memakai tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, penandatanganan faktur pajak ini bisa dikuasakan kepada karyawan perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81/2024. Lantas apakah penunjukan penandatangan faktur pajak ini memerlukan surat kuasa khusus? Penambahan akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dilakukan melalui akun coretax system milik PIC dengan skema impersonate. Melalui akun PIC, pilih menu Portal Saya, lalu pilih Informasi Umum, kemudian Edit, lalu Pihak Terkait, dan pilih Tambah. Setelah ditambahkan, berlanjut ke menu Wakil/Kuasa Saya untuk menambah role access. Kemudian, klik Tetapkan Role di sebelah nama pihak yang akan diberikan role, lalu isi data sebagai signer. Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa Wajib Pajak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Sepanjang karyawan memenuhi ketentuan tersebut, maka harus ada surat kuasa khusus agar karyawan tersebut dapat menjadi penandatangan atau signer SPT.

Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mengadakan diskusi perpajakan yang mengulas mengenai penerapan PPN atas penyerahan obat di rumah sakit pada 4 Februari 2025. Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi menjelaskan instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas medis, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN. “Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/3/2025). Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Siti Rahayu menuturkan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional. Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya, DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP. Sistem tersebut dirancang sehingga proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah. Sementara itu, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Mundakir menekankan bahwa pengenaan PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah. “Kami memang ingin memahami apakah regulasi perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakit yang kami kelola atau tidak,” ujarnya. Sebagai informasi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Simak Aspek Pajak Rumah Sakit. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1809287/wajib-pajak-perlu-tahu-begini-pengenaan-ppn-atas-obat-di-rumah-sakit

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak perlu melakukan beberapa persiapan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2024, antara lain perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengisi SPT Tahunan. Tirta mengatakan wajib pajak ketika hendak menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online perlu lebih dulu menyiapkan NPWP beserta password untuk login ke DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah login di DJP Online, wajib pajak akan memerlukan beberapa dokumen agar penyampaian SPT Tahunan berjalan lancar. Pada wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu disiapkan utamanya bukti pemotongan pajak. Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan pajak antara lain Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII. Kemudian, wajib pajak memerlukan daftar penghasilan, baik dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, atau penghasilan lainnya, jika ada. Misal, hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta. Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga memerlukan dokumen mengenai daftar harta yang dimiliki, daftar kewajiban/utang, serta daftar tanggungan keluarga. Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memerlukan beberapa dokumen untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain formulir SPT tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor. Kemudian, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Kendati demikian terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah: – Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha – Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan – Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan -Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304115252-4-615425/masuk-dalam-kriteria-ini-anda-tidak-perlu-lapor-spt-pajak

Isi SPT Tahunan Tapi Lebih Bayar? Ini Solusinya Agar Nihil

Setiap awal tahun, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ada situasi di mana setelah mengisi SPT Tahunan, status pajak justru menjadi Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak di kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan. “Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya Nihil malah menjadi Lebih Bayar,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam media sosial Instagram resmi mereka di @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/3/3025). Kenapa Bisa Terjadi Lebih Bayar? DJP menjelaskan bahwa, kasus kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi akibat penghitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai atau pensiunan. Dalam sistem ini, pajak dipotong setiap bulan berdasarkan tarif tertentu. Namun, pada bulan Desember, bisa saja terdapat kelebihan atau kekurangan potongan PPh Pasal 21 yang memengaruhi hasil akhir perhitungan Menurut ketentuan, jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2, maka: Kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, bersama dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan ini tidak dikembalikan. Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 ini akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh. Cara Mengisi SPT Agar Tidak Lebih Bayar Ketika mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda menjumlahkan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan sejak awal bekerja hingga Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi harus diisi di kolom yang sesuai, tergantung pada jenis formulir yang digunakan: Jika menggunakan SPT 1770: Isikan di Lampiran II (Formulir 1770-II) Bagian A kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770S: Isikan di Lampiran I (Formulir 1770S-I) Bagian C kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770SS: Isikan di Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 Kolom-kolom tersebut harus diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 pada 1721-A1 Angka 22 pada 1721-A2 Contoh Pengisian SPT Nihil Mari kita lihat contoh kasus berikut: Argi adalah seorang pegawai di PT Z yang berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2024, ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif bulanan. Dari Januari hingga November 2024, PT Z telah memotong pajak sebesar Rp3.465.000. Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan ulang terhadap pajak yang seharusnya terutang untuk memastikan kesesuaian jumlah pemotongan pajak dengan total kewajiban pajaknya. Penghitungan Pajak 1. Penghasilan Bruto Setahun Total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2024: Rp120.000.000 2. Pengurangan (Biaya Jabatan) Biaya jabatan setahun: Rp6.000.000 Penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan: Rp114.000.000 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP untuk Wajib Pajak dengan status TK/0: Rp54.000.000 Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP: Rp60.000.000 4. Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak: 5% […]

Lebih Bayar Pajak, Uangnya Bisa Diminta Balik?

Dalam pengisian SPT Tahunan tidak jarang ditemukan Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan status lebih bayar. Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar. Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri Penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai/pensiunan dapat memunculkan kelebihan dan kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember tahun berjalan. Jika terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada 1721-A1 atau 1721-A2 dibuat untuk masa Desember maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan. Beserta dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Selain itu, dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah maka kelebihan dimaksud tidak dikembalikan. “Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai pensiunan untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri dikutip Rabu (5/3/2025). PPH Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai dengan Desember termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPH orang pribadi yaitu: SPT 1770 pada lampiran II (formulir 1770-II) bagian A kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut) SPT 1770S pada lampiran I (Formulir 1770s-I) Bagian C kolom 7 (jumlah PPh yang diptong/dipungut) SPT 1770SS pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 (Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain) Isikan kolom tersebut dengan jumlah PPH pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 (PPH Pasal 21 terutang) pada 1721-A1 Angka 22 (PPH pasal 21 terutang) pada 1721-A2   Berikut contoh cara pengisian formulir untuk wajib pajak yang memiliki lebih bayar: A bekerja pada PT Z dan berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selama tahun 2024, A memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120.000.000. PPh yang sudah dipotong dengan menggunakan tarif efektif bulanan pada PT Z pada Januari – November 2024 sebesar Rp 3.465.000. Berikut perhitungan PPH Pasal 21 pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun – biaya jabatan setahun = penghasilan neto setahun Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000 Penghasilan tidak kena pajak setahun – untuk wajib pajak sendiri (TK/0) Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000 PPh Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan November 2024 = Rp 3.465.000 PPh Pasal 21 yang kurang (lebih) dipotong = Rp 465.000 Karena A adalah pegawai swasta yang bekerja di PT Z, maka A mendapat bukti potong 1721-A1 Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250305112308-4-615823/lebih-bayar-pajak-uangnya-bisa-diminta-balik

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN. “File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025). Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan. Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc. Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data. Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem, Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809266/djp-luncurkan-aplikasi-converter-xml-versi-15

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)