Penting! Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi tinggal 10 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2025 dengan wajib melampirkan sejumlah dokumen. “Untuk SPT [tahunan] dinyatakan lengkap, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak PER-02/2019,” jelas Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (21/3). Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Dwi memerinci dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu: Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau karyawan yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong; Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib melampirkan perhitungan peredaran bruto; dan Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan. Selain itu, terdapat pula dokumen yang wajib disertakan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya: 1. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak; dan Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak. 2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan 3. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penting-dokumen-yang-wajib-dilampirkan-di-spt-tahunan/

DJP: Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM Masih dalam Pembahasan di Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu kepastian hukum aturan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah pada akhir tahun 2024. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan perkembangan regulasi itu. “Regulasi mengenai perpanjangan insentitif PPh 0,5 persen masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Dwi dalam pesan singkat, (20/3). Dengan demikian, saat ini pengenaan tarif PPh final 0,5 persen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final o,5 persen bagi UMKM Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar per tahun) adalah paling lama tujuh tahun pajak. Sedangkan, jangka waktu paling lama empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara itu, tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. “Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah PP 55 Tahun 2022 berlaku, sedangkan bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun pajak PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku,” ujar Dwi. Namun, berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat ketentuan peralihan terkait penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018. “Jangka waktunya paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas, atau tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Dwi. Mengacu ketentuan tersebut, artinya UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun (sejak 2018 – 2024), tidak bisa lagi memanfaatkan tarif itu. Demi mendukung UMKM, pemerintah pun berencana memperpanjang pengenaan tarif tersebut hingga akhir tahun 2025. Di lain kesempatan, DJP melalui akun Instagram resminya (@kring_pajak) menyebut bahwa apabila tarif PPh final 0,5 persen tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka UMKM Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). “Apabila melakukan pembukuan dan menggunakan NPPN, UMKM harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak,” jelas DJP. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-aturan-perpanjangan-pph-final-05-persen-umkm-masih-dalam-pembahasan-di-kemenkeu/

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah marak di Indonesia pada awal tahun ini. Per Januari 2025, jumlahnya telah mencapai 3.325 pekerja berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan. Secara kumulatif, dari Januari 2024 sampai dengan Januari 2025, total jumlah pekerja yang telah terkena PHK sejumlah 81.290 orang, mengutip catatan tim riset CNBC Indonesia. Bagi para pekerja yang tidak terkena PHK tentu semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan tetap bulanan. Maka, ketika ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tak lagi mendapat penghasilan, tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak, karena sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Menonaktifkan NPWP hanya bisa dilakukan untuk mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Untuk menonaktifkan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut caranya: 1. Kring Pajak Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200 2. Website Pajak.go.id – Masuk ke laman pajak.go.id – Klik fitur live chat – Pilih NPWP – Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP – Ikuti langkah selanjutnya   Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP: 1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya. 2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan 4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia 5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan 6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut 7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. 8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan 9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri 10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak 11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321072459-4-620480/kena-phk-begini-cara-non-aktifkan-npwp-tanpa-ke-kantor-pajak

Regulasi PPh Final UMKM Belum Rampung, Begini Nasib Wajib Pajak UMKM di 2025

Payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM masih belum juga terbit. Ini menimbulkan ketidakpastian soal berapa tarif pajak yang harus dibayar UMKM di 2025, mengingat insentif tersebut telah berakhir per Desember 2024. Sampai saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih menggondok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di tahun 2025. “Regulasi mengenai perpanjangan instentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada Kontan, Selasa (18/3). Di sisi lain, seiring dengan penantian terbitnya regulasi tersebut, aturan yang berlaku adalah berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), dimana Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yakni Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%. “Lebih lanjut, berdasarkan pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh,” ungkapnya kepada Kontan. Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar di atas tahun 2018, masih bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025. Setidaknya ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.  Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya digunakan wajib pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/regulasi-pph-final-umkm-belum-rampung-begini-nasib-wajib-pajak-umkm-di-2025

Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi

Dampak Global Minimum Tax (GMT) makin terasa di tengah maraknya praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 Pilar II, GMT mewajibkan perusahaan membayar pajak minimum 15% jika pendapatan konsolidasian mereka melebihi ambang tertentu. Tujuannya adalah memastikan agar pengalihan keuntungan ke yurisdiksi berpajak rendah tidak lagi memberi dampak signifikan dalam menekan kewajiban pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024, Indonesia mengadopsi ketentuan GMT bagi perusahaan multinasional yang pendapatan tahunannya melampaui EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji. Kebijakan ini secara langsung memengaruhi struktur dan efektivitas berbagai insentif fiskal yang selama ini dijadikan alat untuk menarik investasi. Dampak Global Minimum Tax (GMT) akan dirasakan berbeda oleh perusahaan yang terkena ketentuan tersebut dan yang tidak. Bagi perusahaan yang pendapatannya belum mencapai kriteria, akses insentif fiskal tradisional seperti tax holiday atau tax allowance masih relatif leluasa. Perusahaan-perusahaan ini bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atau keringanan berbasis laba tanpa kekhawatiran wajib memenuhi pajak minimum 15 persen. Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria GMT, insentif berbasis penurunan tarif pajak penghasilan menjadi kurang efektif karena pada akhirnya perusahaan harus menutupi selisih hingga mencapai ambang 15 persen. Hal ini memicu perlunya peninjauan ulang strategi perpajakan, terutama dalam memilih insentif yang tidak berpengaruh terhadap effective tax rate secara langsung. Meskipun penerapan GMT membatasi beberapa insentif pajak berbasis pendapatan, sejumlah fasilitas fiskal lainnya tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang terkena dampak GMT. Fasilitas non-pendapatan seperti pembebasan bea masuk, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor, dan Zona Ekonomi Khusus (Bonded Zone) tetap menjadi alat yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Fasilitas seperti ini membantu mengurangi biaya operasional tanpa membuat effective tax rate jatuh di bawah 15 persen. Fasilitas-fasilitas ini tidak dipengaruhi oleh ketentuan GMT dan masih dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendukung investasi serta mengoptimalkan biaya operasional mereka. Sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/global-minimum-tax-dampak-pada-insentif-fiskal-dan-strategi/

Tantangan dan Peluang dalam Industri Nikel: Perspektif Pajak

Pendahuluan Indonesia memiliki sumber daya mineral yang melimpah dan tersebar di berbagai wilayah kepulauan, memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pajak dan royalti. Berdasarkan data United States Geological Survey (USGS), Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 800 ribu ton dari total produksi global 2,67 juta ton, melampaui Filipina, Rusia, dan Kaledonia Baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020 mencatat bahwa cadangan nikel Indonesia mencapai 2,6 miliar ton dengan perkiraan umur cadangan 27 tahun. Sementara itu, hasil pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020 menunjukkan potensi bijih nikel sebesar 11,887 juta ton, cadangan bijih nikel 4,346 juta ton, serta total potensi dan cadangan logam masing-masing 174 juta ton dan 68 juta ton. Data ini mengonfirmasi bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam industri nikel yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian melalui ekspor, investasi, dan pengembangan industri hilir, menjadikannya peluang strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Industri nikel berperan penting dalam ekonomi dan keberlanjutan global, dengan permintaan yang terus meningkat berkat penggunaannya dalam baja tahan karat, baterai kendaraan listrik, dan energi terbarukan. Perkembangan signifikan industri ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan produk ramah lingkungan. Pajak juga memegang peran krusial, memungkinkan pemerintah membiayai infrastruktur dan layanan publik, sementara bagi perusahaan nikel, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab fiskal. Tantangan dalam Industri Nikel: Perspektif Pajak Menurut Gupta (2022), industri nikel di Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti prosedur perizinan yang tidak efisien, meningkatnya kebutuhan energi, dan isu lingkungan seperti pencemaran air. Operasional pabrik pengolahan nikel yang diperkirakan membutuhkan 4,8 megawatt listrik per tahun juga bertentangan dengan komitmen pengurangan emisi karbon. Selain itu, larangan ekspor nikel berpotensi memicu keluhan dari Uni Eropa ke WTO, yang dapat menghambat perdagangan Indonesia dan akses ke pasar ekspor global, terutama menjelang peran Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20. Larangan ekspor juga berisiko menurunkan daya tarik Indonesia sebagai pusat produksi baterai serta melewatkan peluang keuntungan dari lonjakan harga nikel akibat konflik Rusia-Ukraina. Pemerintah belum memiliki bukti kuat untuk menunjukkan efektivitas kebijakan ini, sementara potensi kehilangan pendapatan pajak, kemungkinan tindakan balasan perdagangan, serta penurunan pendapatan penambang akibat harga jual domestik yang lebih rendah menjadi tantangan besar dalam menghitung nilai tambah dari kebijakan tersebut. Mengutip penjelasan dari Nikel.co.id (2021), terdapat beberapa tantangan utama yang menjadi hambatan signifikan dalam investasi pengembangan produk nikel di Indonesia, antara lain: Nilai investasi untuk pabrik pengolahan nikel cukup tinggi. Untuk mengolah nikel dengan input 1 juta WMT bijih per tahun menggunakan teknologi RKEF, dibutuhkan biaya Capex sekitar USD 100 – 150 juta. Investasi dalam proses hidrometalurgi tergolong mahal. Biayanya melebihi USD 3,5 miliar, serta memerlukan studi teknis dan ekonomi yang sangat mendetail sebelum dapat direalisasikan. Pabrik pengolahan umumnya menggunakan teknologi peleburan dengan input nikel saprolit. Sementara itu, pabrik hidrometalurgi yang menggunakan bijih limonit belum banyak dikembangkan, sehingga nikel limonit belum dimanfaatkan secara optimal. Industri nikel dan kobalt di Indonesia belum mencapai kapasitas penuh. Hampir semua produk nikel yang telah diolah masih diekspor dalam bentuk bahan baku untuk industri vital dan strategis […]

DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim bahwa sistem core tax telah mengalami peningkatan kinerja yang signifikan. Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, sistem ini telah berhasil mengadministrasikan 542.852 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 serta 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. Capaian ini menjadi indikator positif atas stabilitas core tax, setelah sebelumnya sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada awal implementasinya. Peningkatan kinerja terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari proses login, registrasi, hingga pelaporan SPT yang kini semakin cepat dan efisien. SPT Masa dan Bukti Potong yang Telah Diproses Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dari total 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26, sebanyak 333.334 laporan berasal dari masa pajak Januari, sementara 209.518 laporan berasal dari masa pajak Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi yang telah diproses mencapai 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari. Selain itu, sistem core tax juga telah mengadministrasikan 44.135.107 bukti potong untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Dari total 44.135.107 bukti potong yang telah diproses oleh core tax hingga 16 Maret 2025, sebanyak 24.631.684 bukti potong berasal dari masa pajak Januari. Sementara itu, untuk masa pajak Februari, jumlah bukti potong yang telah teradministrasikan mencapai 18.792.923. Adapun untuk masa pajak Maret, sistem telah mencatat sebanyak 710.500 bukti potong. Peningkatan Kinerja “Core Tax” Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan DJP, sistem core tax telah mengalami peningkatan performa yang signifikan, terutama dalam hal latensi atau waktu tunggu di berbagai layanan utama. Dibandingkan dengan periode awal Februari 2025, latensi login mengalami penurunan drastis dari 4,1 detik menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Proses registrasi juga menjadi lebih cepat, dengan latensi yang berkurang dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik atau 45 milidetik. Selain itu, penerbitan faktur pajak yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 detik kini hanya memerlukan 1,46 detik. Peningkatan juga terlihat pada pelaporan SPT yang kini bisa dilakukan dalam 3,93 detik, jauh lebih cepat dibandingkan 29,28 detik di awal Februari. Sementara itu, latensi pembuatan bukti potong turun signifikan dari 16,6 detik menjadi hanya 0,29 detik. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sistem core tax semakin optimal dalam mendukung administrasi perpajakan secara digital, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dwi mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP terkait penggunaan core tax. “Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (19/3/2025). Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam penggunaan sistem ini, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-klaim-core-tax-telah-administrasikan-542-ribu-spt-masa-sudah-membaik/

Simak! Ini Investasi yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 orang pribadi semakin dekat (31 Maret 2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. “Dapat kami sampaikan investasi yang dilaporkan di dalam SPT tahunan terdapat dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/Pj/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com, (17/3). Investasi yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan  Dwi memerinci investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut: Saham yang dibeli untuk dijual kembali; Saham; Obligasi perusahaan; Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lain sebagainya. Surat utang lainnya; Reksa dana; Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya. Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham, meliputi penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya; dan Investasi lainnya. Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. “Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ajaknya. Di sisi lain, DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga untuk kenyamanan pelaporan SPT tahunan.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/simak-ini-investasi-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan/

Diinvestasikan di Emas, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021. Adapun logam mulia yang dimaksud merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. “Emas batangan atau lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/atau London Bullion Market Association (LBMA),” bunyi Pasal 35 ayat (7) PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025). Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Sementara itu, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809424/diinvestasikan-di-emas-dividen-wp-orang-pribadi-bisa-bebas-pajak

Penting! Cara Proteksi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak di Era “Core Tax”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini mengumumkan pembaruan penerbitan Surat Teguran secara otomatis dalam core tax. Otomasi tersebut sesuai dengan tujuan core tax sebagai sistem yang mempermudah sekaligus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan. Untuk itu, Senior Manager Divisi Corporate Provisio Consulting Wini Novita menyarankan Wajib Pajak untuk menyiapkan proteksi dalam meminimalisasi risiko pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau “Surat Cinta” dan pemeriksaan pajak di era core tax. Peluncuran core tax oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 lalu menandai babak baru Reformasi Perpajakan Indonesia. Kemudian, pemerintah menyempurnakan regulasi penyesuaian implementasi core tax melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam wawancara eksklusif dengan Pajak.com, Wini menyoroti implikasi penerapan core tax yang bagai pedang bermata dua. Di satu sisi, core tax dapat menghadirkan simplifikasi bagi Wajib Pajak menunaikan administrasi perpajakan. Di sisi lain, core tax diandalkan mampu meningkatkan transparansi sebagai upaya pengawasan dari DJP. Pasalnya, core tax dapat memantau pelaporan pajak secara lebih real-time dan mendeteksi potensi ketidaksesuaian pelaporan pajak dari Wajib Pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak harus lebih teliti dalam memastikan bahwa data yang dilaporkan adalah benar dan lengkap. “Pemerintah dapat memantau proses pelaporan dan pembayaran pajak, yang berarti kepatuhan kewajiban pajak masing-masing Wajib Pajak akan lebih diawasi. Pengelolaan data dan rekonsiliasi, karena sistem core tax akan mengintegrasikan data transaksi Wajib Pajak secara real-time, seperti data invoice, faktur pajak, pembayaran, dan laporan pajak. Wajib Pajak harus menyampaikan data-data tersebut dengan akurat dan lengkap untuk memastikan kelancaran pelaporan,” jelasnya, di Kantor Provisio Consulting, Jalan Widya Chandra X Nomor 7, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com (17/3). Pengawasan pajak yang lebih ketat ini memberi peluang bagi Wajib Pajak untuk lebih cepat mengetahui dan memperbaiki kesalahan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.   Urgensi “Core Tax” Wini mengingatkan kembali kompleksitas administrasi perpajakan selama ini—sebelum core tax berlaku—mulai dari beragamnya jenis pajak dan tarif, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); perubahan regulasi di setiap jenis pajak; kerumitan pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa, pembuatan e-Faktur untuk PPN; hingga proses pembayaran pajaknya melalui aplikasi e-Billing. Alhasil, pembayaran pajak yang tidak tepat waktu mengakibatkan timbulnya risiko denda atau bunga. “Diharapkan core tax efektif dalam meningkatkan efisiensi administrasi bagi Wajib Pajak, mengurangi beban administratif, dan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memanfaatkan teknologi yang terintegrasi, proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan, yang dapat meningkatkan efisiensi operasional bisnis. Namun, untuk memastikan manfaat maksimal, diperlukan adaptasi yang baik dari Wajib Pajak, pelatihan yang memadai, dan dukungan infrastruktur yang cukup,” ujarnya. Berdasarkan pengalaman Wini mendampingi Wajib Pajak selama sekitar 15 tahun, tantangan Wajib Pajak selama ini berlanjut pada proses pengembalian pajak (restitusi). Menurutnya, proses pemeriksaan atas pengajuan restitusi oleh DJP kerap memerlukan waktu yang lama dan rumit. Sementara ada pula aturan yang sangat ketat terkait dokumen yang harus disertakan, seperti bukti pembayaran dan laporan pendukung. “Pemeriksaan pajak oleh DJP juga memerlukan waktu yang lama, dan dalam beberapa kasus, Wajib Pajak harus melalui tahapan pemeriksaan yang membingungkan, dengan kemungkinan adanya klarifikasi dan komunikasi berulang-ulang yang menghambat proses pengembalian pajak,” ungkap […]