Analisis Common Size

Common base adalah akun dasar yang dijadikan pembanding. Biasanya merupakan akun total nilai atau akun yang mewakili banyak akun lain. Maka sebelum mengaanalisis, harus tahu akun dan sub akun terlebih dahulu di tiap laporan keuangannya. Selain mengetahui ukuran dari tiap akun, analisis common size pada laporan keuangan juga dapat dikombinasikan juga dengan data historis. Analisis common size pada laporan keuangan merupakan salah satu jenis analisis vertikal yang cukup mudah digunakan dan bisa dipakai di semua laporan keuangan. Mulai dari posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, hingga arus kas. Manfaat Melakukan Common Size Analysis Membandingkan kinerja Identifikasi tren Analisis komparatif Mengungkapkan masalah potensial  Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Kerja Payroll

Penggajian karyawan biasanya terdiri dari gaji pokok, uang makan, transport, uang upah lembur dan tunjangan lainnya, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi nominal gaji setiap karyawan, maka dalam perhitungan payroll dibutuhkan perencanaan yang matang Berikut tiga tahap dalam payroll, yaitu: a. Pre-Payroll, adalah tahap menentukan kebijakan penggajian dalam suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti, tunjangan, lembur, dan kehadiran. b. Payroll, setelah data karyawan sudah divalidasi, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem penggajian untuk proses perhitungan gaji bersih c. Post-Payroll, pentingnya kerja sama antara HRD dengan tim Finance untuk pencatatan transaksi keuangan dalam proses penggajian.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Direksi Menyusun Rencana Kerja Untuk Perseroan

Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana kerja memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang. Rencana kerja disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris. Jika Direksi tidak menyampaikan rencana kerja, maka rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan. Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Informasi pada Laporan Keuangan Interim

Terkait dengan masalah ketepatan waktu dan pertimbangan biaya serta untuk menghindari pengulangan informasi  yang  telah dilaporkan sebelumnya, entitas disyaratkan atau diperbolehkan memilih untuk menyediakan informasi yang lebih sedikit pada tanggal interim dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. Pernyataan ini menetapkan isi minimal laporan keuangan interim meliputi laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Laporan keuangan interim dimaksudkan untuk menyediakan pemutakhiran laporan keuangan tahunan lengkap yang terakhir. Oleh karena itu, laporan keuangan interim berfokus pada aktivitas, peristiwa, dan kondisi baru serta tidak mengulangi informasi yang telah dilaporkan sebelumnya. Tidak  satupun  dalam  Pernyataan ini yang dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi entitas dalam menerbitkan suatu laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, daripada menyediakan laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Pernyataan ini juga tidak melarang atau menghalangi entitas untuk memasukkan pos dalam laporan keuangan ringkas atau catatan penjelasan tertentu yang lebih banyak dari jumlah pos minimal yang telah ditentukan dalam Pernyataan ini. Panduan pengakuan dan pengukuran dalam Pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan lengkap untuk suatu periode interim, dan laporan keuangan tersebut akan meliputi seluruh pengungkapan yang disyaratkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Tidak Tetap

PPh 23 berlaku untuk penghasilan yang tidak bersifat tetap dan diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Berbeda dengan PPh 21, PPh 23 dikenakan dengan tarif tetap yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan. PPh 23 tidak dipotong secara otomatis oleh pihak yang membayar penghasilan. Wajib Pajak (penerima penghasilan) bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor pajak ini. Jika Anda menerima penghasilan dari sumber yang tidak bersifat tetap, seperti bunga deposito atau royalti, Anda akan membayar PPh 23. Pada kasus ini, Anda sendiri yang harus menghitung dan menyetor pajak ini. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Audit Akuntansi Bisnis

Audit akuntansi bisnis adalah proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan sistem akuntansi suatu perusahaan untuk mengevaluasi keandalan, kepatuhan, dan efektivitasnya. Audit ini dilakukan oleh auditor independen yang memiliki kredibilitas dan keahlian dalam bidang akuntansi. Audit akuntansi bisnis berfungsi untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan telah diungkapkan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Audit akuntansi bisnis memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keandalan informasi keuangan suatu perusahaan. Dengan adanya audit, perusahaan dapat memberikan keyakinan kepada investor, kreditor, dan pihak-pihak terkait lainnya bahwa laporan keuangan yang disajikan telah melalui proses pemeriksaan yang independen dan profesional. Tujuan utama dari audit akuntansi bisnis adalah untuk mengevaluasi keandalan laporan keuangan suatu perusahaan dan sistem akuntansi yang digunakan. Audit ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko, mencegah kecurangan, dan memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Gaji Dan Tunjangan Karyawan

Apa bedanya gaji, tunjangan, dan insentif? Gaji, tunjangan, dan insentif adalah tiga konsep yang berbeda dalam konteks upah dan imbalan di tempat kerja. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara ketiganya: Gaji adalah kompensasi tetap yang dibayarkan dalam periode waktu tertentu Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang melampaui gaji pokok, dan Insentif adalah hadiah atau bonus yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Jenis tunjangan karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 1. Tunjangan tetap Tunjangan tetap sendiri adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap setiap bulannya kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji pokok. 2. Tunjangan tidak tetap Sementara itu, tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap serta bisa juga dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji bulanan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Klasifikasi Saham Perseroan

Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Berikut klasifikasi saham: saham dengan hak suara atau tanpa hak suara saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Bunga dan Dividen Pada Laporan Arus Kas

Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan secara terpisah. Masing-masing harus diklasifi kasi secara konsisten antar periode sebagai salah satu dari aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. Jumlah bunga yang dibayar selama suatu periode diungkapkan dalam laporan arus kas baik yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi maupun yang dikapitalisasi sesuai PSAK No. 26: Biaya Pinjaman. Bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima oleh lembaga keuangan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas operasi. Namun demikian, bagi entitas lainnya belum ada kesepakatan mengenai klasifikasi arus kas ini. Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba atau rugi. Sebagai alternatif, bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi, masing-masing sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau sebagai hasil investasi (return on investments). Dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud membantu para pengguna laporan dalam menilai kemampuan entitas membayar dividen dari arus kas operasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id