Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Rekening Wajib Pajak

Registrasi NIK merupakan tahap awal pencatatan identitas seseorang dalam sistem perpajakan. Proses ini memastikan NIK warga negara diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui basis data kependudukan. Namun, registrasi ini belum menjadikan seseorang sebagai wajib pajak, karena pada tahap ini belum memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang melekat. Tahap ini dapat diibaratkan seperti dunia perbankan. Bayangkan seorang calon nasabah mengunjungi bank untuk pertama kalinya. Petugas meminta kartu identitas mereka, lalu memasukkan data pribadi mereka ke dalam sistem. Identitas nasabah memang sudah teridentifikasi oleh sistem perbankan, tetapi mereka belum memiliki rekening. Artinya, mereka tidak dapat menabung, mentransfer uang, atau bertransaksi. Demikian pula, registrasi NIK hanyalah proses registrasi awal agar sistem perpajakan dapat mengenali identitas mereka, tanpa dikenakan kewajiban perpajakan apa pun. Tahap selanjutnya adalah aktivasi NIK, yaitu tahap di mana NIK yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai nomor induk kependudukan (NIK) diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada tahap ini, hak dan kewajiban perpajakan resmi berlaku. Dengan NPWP, seseorang secara hukum diakui sebagai wajib pajak dan dapat melakukan berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Dengan kata lain, tidak semua orang perlu mengaktifkan NIK; hanya mereka yang membutuhkan NPWP yang perlu melalui proses aktivasi ini. Dalam analogi perbankan, tahap ini mirip dengan proses pembukaan rekening. Setelah calon nasabah mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan, bank akan memberikan nomor rekening resmi. Nomor ini berfungsi sebagai pengenal transaksi dan memungkinkan nasabah untuk mulai menabung atau menarik uang. Demikian pula, aktivasi NIK mengubah status NIK mereka menjadi NPWP, yang secara resmi memungkinkan seseorang memasuki dunia perpajakan. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak cukup. Untuk menggunakan layanan pajak online, wajib pajak perlu mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax. Aktivasi ini memberikan akses masuk, yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode tagihan, melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), atau memantau kewajiban pajak mereka secara online. Tanpa aktivasi akun, akses ke layanan digital tetap terblokir, meskipun mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Analogi perbankan relevan di sini. Memiliki nomor rekening saja tidak praktis jika nasabah harus mengunjungi kantor cabang setiap kali ingin memeriksa saldo atau melakukan transfer. Oleh karena itu, bank menyediakan layanan perbankan seluler atau kartu ATM untuk mempermudah transaksi. Demikian pula, aktivasi akun Coretax berfungsi seperti perbankan seluler: memudahkan akses, mempercepat layanan, dan memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

DJP Siapkan Template Impor XML Untuk Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Saat pelaporan, selain dengan key-in, beberapa data yang diperlukan dapat diimpor menggunakan format XML. Di situs web resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa templat XML atau berkas konverter XML dalam format Excel untuk digunakan wajib pajak. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi), wajib pajak dapat menggunakan berkas XML untuk mengimpor data terkait: biaya promosi (Lampiran 3D); biaya entertainment (Lampiran 3D); piutang tak tertagih (Lampiran 3D); dan penyusutan dan amortisasi (Lampiran 3C). Sementara itu, untuk wajib pajak badan, data yang dapat diimpor dengan file XML adalah: piutang tak tertagih (Lampiran 11A); biaya promosi (Lampiran 11A); daftar debitur non-performing loan (NPL) (Lampiran 11A); biaya entertainment (Lampiran 11A); pernyataan transaksi hubungan istimewa (Lampiran 10A); dan penyusutan dan amortisasi (Lampiran 9). Untuk membuat berkas XML dengan Excel, wajib pajak cukup memasukkan data ke dalam konverter berkas yang disediakan, lalu mengekspornya sebagai XML. Saat menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), beberapa data juga telah diisi sebelumnya. Misalnya, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, yang akan digunakan sebagai kredit pajak, atau data laporan laba rugi bagi wajib pajak badan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL. Coretax mentransformasi proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), baik untuk orang pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan beberapa panduan pengisian yang dapat dijadikan acuan wajib pajak dalam persiapan.

Tidak Dapat Mencetak SPT Bulanan Dan Hanya Menerima Notifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bukti pemotongan pajak bulanan (Bupot SPT Bulanan/BPMP) pegawai tetap tidak perlu dicetak. Hal ini menghilangkan fitur unduh PDF untuk BPMP. Oleh karena itu, pegawai tetap hanya akan menerima notifikasi di akun Coretax mereka dan tidak dapat mencetak BPMP, karena dirancang untuk tidak dicetak. “Proses bisnis BPMP di Coretax DJP berbeda dengan sistem e-Bupot 21 (DJP Online) yang lama. Penerima penghasilan yang dipotong akan menerima notifikasi di akun wajib pajak mereka setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja,” jelas DJP melalui Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Jumat (19 September 2025). Sebagai informasi, terdapat dua jenis Bupot PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Pertama, Bukti Pemotongan Pajak Bulanan Pegawai Tetap, yang biasa disebut BPMP. Bukti pemotongan pajak ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan. Wajib pajak wajib membuat BPMB untuk setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Final. BPMB ini mengakomodasi pemotongan PPh Pasal 21 di luar Masa Pajak Final, yang dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Sebelumnya, BPMB disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A3. Kedua, Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1. Berbeda dengan BPMP, Bupot PPh Pasal 21 BPA1 dibuat hanya untuk Masa Pajak Final. Perlu dicatat bahwa Masa Pajak Final tidak hanya mengacu pada Masa Pajak Desember. Masa Pajak Final mengacu pada Desember, yaitu Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak di mana pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun. Sebelumnya, Bupot Formulir BPA1 disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1. Saat ini, PPh Bupot dibuat melalui modul coretax e-bupot.

UMKM Bisa Manfaatkan PPh Final Lebih Lama, Usulan Cukai Rokok

Isu pajak UMKM dan cukai rokok mendominasi perbincangan publik selama sepekan terakhir. Terkait pajak UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM orang pribadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. “Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif PPh final 0,5% akan berlanjut hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahunnya, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029,” ujarnya. Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan pajak penghasilan final bagi UMKM tahun ini. Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM diatur dalam PP 55/2022. Perpanjangan skema pajak penghasilan final bagi UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak. Terkait cukai rokok, banyak pihak yang mendesak penurunan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih mengkaji kebijakan tarif CHT untuk tahun depan. Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait tarif CHT memerlukan analisis yang mendalam. Lebih lanjut, diperlukan kajian mengenai implementasi kebijakan CHT di lapangan. “[Kebijakan] ini bergantung pada hasil kajian yang kami peroleh dari lapangan,” ujarnya. Purbaya masih mengkaji implementasi kebijakan CHT di lapangan. Menurutnya, kebijakan baru mengenai tarif CHT akan dibuat setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan kajian komprehensif. Alasannya, kebijakan CHT berkaitan erat dengan penerimaan negara. Lebih lanjut, ia juga memantau keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok legal. Salah satu modusnya adalah penggunaan pita cukai palsu. “Katanya ada yang main-main. Main-mainnya di mana? Kalau saya bereskan, pita cukai palsu bisa dihilangkan, berapa pendapatan yang akan saya terima? Dari situ, saya bisa bergerak maju,” ujarnya. Usulan penurunan tarif CHT mencuat di tengah berita PHK di sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pemberlakuan tarif cukai yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya. Selain dua berita di atas, ada beberapa informasi menarik lainnya yang perlu diulas sepanjang pekan ini. Ini termasuk sinyal penguatan pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN), pembaruan tentang amnesti pajak, dan berita tentang perbaikan sistem pajak inti.

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Melalui Coretax DJP

Sejak awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalihkan kanal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Demikian pula, kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah dialihkan dari DJP Online ke coretax. Artinya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan melalui DJP Online, melainkan melalui coretax. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga akhir Maret 2026. Peralihan kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini tentu saja disertai berbagai perubahan. Misalnya, perubahan metode dan format pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, DJP mulai menggalakkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025 melalui coretax. Harap dicatat bahwa informasi yang diberikan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan sistem Coretax dan peraturan perpajakan terbaru. Pembahasan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) memahami dan mempersiapkan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Secara garis besar, proses penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) Karyawan melalui Coretax terbagi dalam empat tahap utama, yaitu: (i) Penyusunan SPT; (ii) Pengisian Master SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT. Pembuatan konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT. Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis SPT; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Adapun wajib pajak bisa mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian J. Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, silakan pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan” dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi ”Pencatatan”. Kemudian silahkan lanjutkan pengisian pada bagian A hingga J. Secara default, lampiran yang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPh orang pribadi meliputi Lampiran L-1. Melalui lampiran ini, Anda akan diminta untuk melaporkan: harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan; penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan; dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Adapun lampiran-lampiran lain akan muncul tergantung pada jawaban pada kolom-kolom sebelumnya. Namun, secara umum, wajib pajak orang pribadi karyawan hanya perlu mengisi lampiran L-1. Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdiri atas lampiran 1 sampai 5. Tahap berikutnya, kembali ke bagian Induk SPT dan gulir halaman menuju bagian K. Pernyataan. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan kebenaran pengisian data. Lalu, klik Simpan […]

Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax

Tanggapan atau Penjelasan SP2DK oleh Wajib Pajak Secara umum, wajib pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu 14 hari. Jika terkait data konkret, tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 7 hari. Adapun wajib pajak dapat melakukan tanggapan dengan cara meliputi: tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual (video conference); dan/atau tertulis, yang dapat berupa SPT, pembetulan SPT, atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP. Dengan demikian, wajib pajak kini dapat memberikan tanggapan atas SP2DK melalui Coretax. Merespons/Menanggapi SP2DK Melalui Coretax Mula-mula wajib pajak akan menerima notifikasi pada saat diberikan SP2DK melalui akun Coretax. Lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah badan usaha. Jangan lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah orang pribadi. Untuk melihat pemberitahuan SP2DK, klik Notifikasi (lonceng) pada akun Coretax atau Anda dapat memilih Portal Saya → Dokumen Saya. Setelah membaca pemberitahuan SP2DK, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Apabila dilakukan oleh PIC atau pihak yang ditunjuk, silahkan klik Pilih Nomor Penunjukan. Selanjutnya akan muncul daftar nama wajib pajak dan nomor penunjukannya, kemudian klik Pilih. Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu Pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), kemudian timbul notifikasi Simpan. Selanjutnya akan muncul Informasi Umum, lanjutkan dengan klik Alur Kasus. Pada Alur Kasus akan muncul Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak. Pada Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak, Anda cukup pastikan kebenaran isian data yang ada di dalamnya. Sebagai informasi, baris berwarna abu-abu tidak dapat diedit. Selanjutnya baris berwarna putih dapat diisi, namun jika tidak memiliki tanda bintang (*) maka sifatnya opsional. Dalam bagian Informasi Pemberitahuan/Permohonan, isi Perihal Surat, kemudian klik logo Search untuk mencari Nomor SP2DK yang dikirim oleh KPP terdaftar. Perihal Surat diisi: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK. Pilih salah satu dokumen yang ingin ditanggapi pada Document Search. Pastikan memilih dengan benar dokumen SP2DK yang ingin dijawab . Manfaatkan menu pencarian pada kategori masing-masing kemudian klik Pilih. Pada tahapan Dokumen lampiran/persyaratan, klik Tambah Data untuk mengunggah file scan tanggapan atas SP2DK, lalu klik Simpan. Lengkapi detail dokumen. Pada kolom Nama Jenis Dokumen, Anda dapat memilih Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya atau keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan SP2DK. Berikutnya, isi Jumlah Lampiran(*) sesuai jumlah dokumen yang diunggah. Lalu, centang Pernyataan Wajib Pajak, kemudian klik Simpan. Jika notifikasi penyimpanan sukses, klik Lanjut. Kemudian akan muncul Notifikasi Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya yang berikutnya hilang dan akan berganti dengan notifikasi Alur Kasus (Kasus Ditutup). Pada menu sebelah kiri, klik Document untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE yang dikeluarkan oleh KPP Terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut. dengan terbitnya BPE, maka jawaban atau tanggapan atas SP2DK resmi dikirimkan kepada KPP terkait. Untuk tindak lanjut dari tanggapan atas SP2DK tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas KPP terkait.

Kemenkeu Belum Berencana Untuk Turunkan Tarif PPN

Pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini ditetapkan sebesar 11% untuk barang non-mewah. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa rencana penurunan tarif PPN tersebut belum dibahas secara internal di pemerintahan. “Belum ada pembicaraan internal,” ujar Anggito kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hingga saat ini rencana penurunan tarif PPN belum masuk dalam pembahasan pemerintah. “Belum kita bahas,” kata Airlangga, Senin (15/9/2025) lalu. Sekadar informasi, media sosial ramai membicarakan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Rencana ini baru-baru ini diumumkan oleh akun Threads @sukabyangmalang. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait hal ini. Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 10%. Ia menyatakan bahwa penurunan tarif ini akan memberikan ruang bagi konsumsi masyarakat. Sementara itu, Jaya Darmawan, peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Jaya menyatakan bahwa penurunan tarif ini dapat berdampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), output ekonomi, dan pendapatan masyarakat. “Makanya kita dorong ada baiknya sebenarnya tarif PPN itu diturunkan jadi 8%,” kata Jaya. Menurut Jaya, kekhawatiran pemerintah bahwa penerimaan negara dapat berkurang hingga Rp70 triliun jika PPN tidak dinaikkan tidak sepenuhnya beralasan. Menurut perhitungan Celios, skenario penurunan tarif PPN menjadi 8% diproyeksikan akan meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan mendorong pertumbuhan PDB sebesar Rp133,65 triliun. Efek berganda ini pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak neto menjadi Rp1 triliun per tahun.

Restitusi Pajak Kini Lebih Jelas dan Transparan Dalam PER-16/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025, yang mengubah PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Peraturan yang mulai berlaku pada 13 Agustus ini menyempurnakan ketentuan yang ada dan memperluas cakupannya hingga mencakup perusahaan tujuan khusus (PKP) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan status PKP berisiko rendah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat layanan restitusi. “Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta perusahaan tujuan khusus atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah,” jelas Bimo dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut. Rincian Perubahan Restitusi Pajak dalam PER-16/PJ/2025 Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6, yang merinci dokumen Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk Pajak Masukan yang tercatat pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan telah divalidasi dalam sistem DJP. PER-16/PJ/2025 juga menekankan kewajiban DJP untuk melakukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keputusan tentang Restitusi Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Prosesnya dimulai ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi melalui SPT atau aplikasi terpisah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian melakukan pemeriksaan, yang meliputi verifikasi keabsahan status PPN (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah, verifikasi kebenaran kredit pajak masukan, dan pemeriksaan data pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kelebihan pembayaran atau permohonan tidak memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan dan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17B UU KUP. Lebih lanjut, PER-16/PJ/2025 memberikan perhatian khusus terhadap permohonan restitusi yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tertentu, tetapi terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21. Peraturan ini menegaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak mengandung kelebihan pembayaran pajak, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan. Pemberitahuan hanya akan disampaikan kepada wajib pajak pemohon, dan tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. DJP juga memperjelas kriteria wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak tersebut adalah orang pribadi selain pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau dana pensiun, tidak memiliki potongan penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan dari luar pemberi kerja, dan kelebihan pembayaran terjadi karena PPh terutang yang dihitung wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. “Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak diterbitkan dan tidak diberitahukan kepada wajib pajak pemohon; dan tidak dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP,” tegas […]

DJP Revisi Ketentuan Soal PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang merevisi ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 hingga PER-10/PJ/2020. Pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025 menjelaskan bahwa revisi ketentuan PJAP tidak terlepas dari pelaksanaan reformasi sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan fleksibilitas yang tinggi. Ketentuan mengenai Sistem Administrasi Perpajakan (PJAP) yang diatur dalam PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 tidak mengakomodasi pemutakhiran sistem administrasi perpajakan… oleh karena itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025. PER-5/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Pengusaha Kena Pajak (PJAP) untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. PJAP yang ditunjuk wajib menyediakan layanan aplikasi perpajakan, yang terdiri dari lima jenis layanan. Pertama, menyediakan layanan validasi status wajib pajak. Kedua, menyediakan aplikasi pembuatan dan pendistribusian bukti pemotongan atau pemungutan secara elektronik. Ketiga, menyediakan modul e-Faktur. Keempat, menyediakan aplikasi pembuatan kode billing. Kelima, mendistribusikan surat pemberitahuan dalam format dokumen elektronik. Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP) yang ditunjuk dapat memberikan layanan pendukung permohonan sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menunjuk Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP), Direktur Jenderal Pajak akan menentukan jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Pajak juga akan menyediakan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan melalui situs web DJP. Peraturan Per-5/PJ/2025 mengatur beberapa aspek Wajib Pajak secara rinci, meliputi persyaratan dan permohonan Wajib Pajak, proses permohonan, kewajiban dan larangan Wajib Pajak, hak Wajib Pajak, serta pengawasan dan sanksinya. Selain itu, terdapat bab mengenai ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan. Pada saat PER5/PJ/2025 mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang diterbitkan sebelum peraturan ini mulai berlaku, tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sampai dengan Desember 2024; untuk sebagian Tahun Pajak sampai dengan bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024. Lebih lanjut, Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) dapat menyesuaikan sistem layanan aplikasi perpajakannya sehubungan dengan pemutakhiran sistem administrasi perpajakan inti. Penyesuaian sistem layanan aplikasi perpajakan ini dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang dipersyaratkan dalam PJAP telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025. “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak (PJAP) yang telah memenuhi persyaratan…” bunyi Pasal 18 ayat (4) PER-5/PJ/2025. Pada saat PER-5/PJ/2025 mulai berlaku, PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-5/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 2 Mei 2025.

Buka Tabungan Emas di Pegadaian Tanpa Kena Pajak

Buka Tabungan Emas Secara Online Nasabah bisa membuka Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya: Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store. Pilih menu “Buka Tabungan Emas”. Isi data diri lengkap, unggah KTP, lalu pilih outlet Pegadaian terdekat sebagai lokasi pengambilan buku tabungan. Cek kembali data, masukkan kode promo (jika ada), lalu konfirmasi. Tentukan metode pembayaran dan lakukan setoran awal minimal Rp10 ribu. Pendaftaran online dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening selama satu tahun. Jika pendaftaran sukses, rekening Tabungan Emas aktif dan nasabah bisa mulai menabung secara konsisten. Buka Tabungan Emas Secara Offline Selain lewat aplikasi, pembukaan rekening juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat. Caranya: Datangi outlet Pegadaian dan sampaikan ke petugas untuk membuka Tabungan Emas. Isi formulir pendaftaran, lalu serahkan bersama KTP. Bayar biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya pengelolaan Rp30 ribu untuk setahun. Setelah proses selesai, nasabah akan menerima buku rekening Tabungan Emas. Produk Tabungan Emas menawarkan fleksibilitas kepada nasabah, mulai dari pembelian kembali (dijual kembali), gadai emas, hingga pencetakan emas fisik. Saldo Tabungan Emas juga dapat ditransfer ke pengguna lain. Selain itu, fitur simulasi Tabungan Emas tersedia di aplikasi untuk menghitung jumlah gram emas yang ingin Anda beli dengan mudah. ​​Menariknya, transaksi Tabungan Emas bebas pajak emas, sehingga nasabah hanya membayar sebesar jumlah isi ulang emas mereka.