Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan pengelolaan. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, walaupun suatu pengeluaran memenuhi syarat mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun tetap ada kemungkinan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran yang dimaksud tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya Tidak Memuat Keterangan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP. Keterangan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Pajak Masukan juga tidak dapat dikreditkan atas penggunaan BKP Tidak Berwujud atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dalam hal Surat Setoran Pajak (SSP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN. SSP harus melampirkan tagihan dan rincian jenis dan nilai BKP atau JKP Tak Berwujud serta nama dan alamat penyedia BKP atau JKP Tak Berwujud. Pajak Masukan Terkait Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pajak masukan yang berkenaan dengan: penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN; penyerahan BKP strategis/JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan Terkait Penyerahan PPN Besaran Tertentu Melalui perubahan UU HPP terdapat mekanisme pemungutan PPN dalam jumlah tertentu. Merujuk pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dalam Jumlah Tertentu tidak dapat dikreditkan. Pada prinsipnya penggunaan besaran tertentu memperhitungkan Pajak Masukan yang dimiliki oleh PKP sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sebagai penegasan, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah dari pihak PKP penjual yang menyampaikan BKP/JKP dengan jumlah PPN tertentu. Merujuk pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, pembeli PKP atau penerima jasa yang seharusnya membayar PPN dalam jumlah tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan kredit pajak masukan. Pajak Masukan Terkait Kegiatan Membangun Sendiri Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan […]
PPh Pasal 22 Belum Terpungut, Faktur Marketplace Dianggap Bukti Terpungut
PMK 37/2025 menetapkan bahwa faktur penjualan barang dan jasa melalui marketplace yang tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Meskipun penjualan yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 karena memenuhi kriteria dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dokumen faktur terkait penjualan tersebut tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. “Dokumen faktur untuk transaksi yang tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dianggap sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,” bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 37/2025, dikutip Rabu (16 Juli 2025). Penjualan yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 oleh penyelenggara pasar modal berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 meliputi: 1. penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000 pada tahun pajak berjalan dan yang telah menyampaikan surat pernyataan; 2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang menyediakan jasa transportasi; 3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh; 4. penjualan pulsa dan kartu perdana; 5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruhnya bukan emas, batu mulia, dan/atau batu lain yang sejenis, oleh produsen perhiasan emas, pedagang perhiasan emas, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau 6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Nantinya, informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, wajib disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 37/2025. “Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPh Terpadu,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025. Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima oleh pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen faktur. Penyedia marketplace, yang bertindak sebagai pihak ketiga, akan ditunjuk dan diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 jika menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: 1. memiliki nilai transaksi dengan pengguna layanan media elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan; dan/atau 2. memiliki volume atau jumlah pengguna yang melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan. Nilai transaksi dan batasan jumlah pengguna akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana didelegasikan oleh Menteri Keuangan. Setelah nilai transaksi dan batasan lalu lintas ditetapkan melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk penyedia pasar yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Yang Dikecualikan dari Pemungutan Pajak oleh E-Commerce
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen. Namun, tidak semua transaksi dikenakan pajak; penjualan pulsa, emas, dan jasa ekspedisi tertentu dikecualikan dari ketentuan ini. Pasal 10 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak oleh e-commerce, dengan syarat telah menyampaikan pernyataan tertulis sesuai dengan Pasal 6 PMK ini. Lebih spesifik lagi, PMK 37/2025 juga menyatakan bahwa mitra pengemudi ekspedisi, penjual pulsa dan kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan perhiasan juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya, perusahaan e-commerce tidak diwajibkan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini, sepanjang persyaratan formalnya terpenuhi. Yang dikecualikan antara lain transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan non-emas yang dilakukan oleh produsen dan pedagang emas, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui platform digital. Namun, penghasilan dari transaksi yang dikecualikan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dipenuhi sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. “Penghasilan yang tidak dipungut tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK tersebut. Artinya, meskipun pajak tidak dipungut secara langsung oleh e-commerce, wajib pajak tetap wajib menyetor dan melaporkannya secara mandiri, atau melalui mekanisme pemotongan oleh pemotong pajak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK 37/2025 disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi administrasi perpajakan di era digital. Penunjukan penyedia layanan e-commerce sebagai pemungut pajak bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha daring. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak dan memastikan asas keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor e-commerce.
Penjual Perlu Persiapkan 3 Hal Ini, Jika Melakukan Penjualan di Shopee atau Tokopedia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak kepada pedagang yang berjualan di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Rosmauli (Ros), Direktur Hubungan Masyarakat, Pelayanan, dan Penyuluhan (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan kepada Pajak.com bahwa para penjual daring harus segera mempersiapkan tiga hal agar sesuai dengan kebijakan ini, yang diperkirakan akan berlaku dalam satu hingga dua bulan ke depan. Sebelumnya, Ros menegaskan bahwa tidak semua pedagang dikenakan pajak oleh marketplace. Hanya pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tidak ada pajak baru yang dipungut pemerintah dari berlakunya PMK-37/2025. Kita ingin memudahkan merchant [penjual 0n-line] dalam hal administrasinya,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (16/7/25). Penjual Perlu Segera Persiapkan 3 Hal Ini Ros mengimbau para penjual untuk mempersiapkan setidaknya tiga hal sebelum marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (0,5 persen) sesuai PMK-37/2025. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak mereka di marketplace lengkap dan akurat, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, dan alamat korespondensi. Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzet mereka. Ketiga, jika omzet penjual di bawah Rp500 juta per tahun, mereka harus segera menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri memiliki Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025. “Surat ini bertujuan agar merchant tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace. Sebagai pengawasannya, surat pernyataan itu akan dilakukan melalui pencocokan data dan informasi yang diterima DJP dari pihak lain, dalam hal ini marketplace,” tegas Ros. Ia mengutip bahwa Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025 berbunyi “Pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan”. “Artinya, merchant yang tidak menyampaikan informasi dengan benar atau mengaku belum mencapai omzet Rp500.000.000, akan diimbau terlebih dahulu untuk menghitung omzetnya dengan benar. Hal ini sesuai dengan isi dari format surat pernyataan yang akan disampaikan penjual merchant kepada pihak lain [marketplace] sebagaimana telah tercantum dalam lampiran PMK-37/2025,” jelas Ros.
Pemerintah Terbitkan PMK 37/2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui Sistem Perdagangan Secara Elektronik (PMSE). Peraturan ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Berdasarkan pertimbangan pada poin a PMK 37/2025, peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, dengan mengutamakan asas kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan PMK 37/2025. Kriteria Pihak Lain yang Ditunjuk Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Kriteria yang penyelenggara PMSE yang ditunjuk yakni: memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kriteria serta penetapan pihak lain nantinya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal pajak. Pihak yang Dipungut Wajib pajak adalah pedagang dalam negeri. Pedagang dalam negeri adalah mereka yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan melakukan transaksi menggunakan alamat protokol internet Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital wajib memberikan informasi kepada wajib pajak. Informasi ini mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi. Besaran Pajak yang Dipungut Pajak yang dipungut dalam ketentuan ini adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran PPh Final. PPh Final yang dimaksud meliputi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan, PPh Final atas jasa konstruksi, PPh Final atas UMKM, dan PPh Pasal 15. Pengecualian Pemungutan Jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain meliputi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan; penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan; penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
PER-8/2025 Tentang Persyaratan dan Cara Penyampaian Surat Keterangan Fiskal Melalui Coretax
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER-8/2025) mengatur persyaratan dan tata cara penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax. Melalui peraturan yang berlaku sejak 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan kemudahan dalam pengajuan surat keterangan fiskal. Benarkah demikian? Berikut ulasan pajaknya, com untuk Anda. Definisi Surat Keterangan Fiskal Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 PER-8/2025, Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Jasa atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain: Penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan usaha; Pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 0,5 persen atas pengalihan hak milik real estat kepada Perusahaan Tujuan Khusus (PBU) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK); Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas melalui Kontrak Kerja Sama (K3S); Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Pengajuan permohonan pemberian fasilitas perpajakan (tax holiday); Pengadaan barang dan/atau jasa; Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing BUKAN BANK; Pengajuan Fasilitas Non-Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; atau Jasa dan/atau kegiatan tertentu yang memerlukan surat keterangan fiskal. Persyaratan penyampaian surat keterangan fiskal Surat Keterangan Fiskal diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagai berikut: Wajib Pajak telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dua tahun pajak terakhir; SPT Masa PPN tiga tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak memiliki utang pajak; Memiliki utang pajak, namun untuk seluruh utang pajak tersebut telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Cara menyampaikan surat keterangan fiskal di Coretax DJP menyebutkan kemudahan penyampaian surat keterangan fiskal melalui Coretax, yaitu: Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak di Coretax; DJP akan melakukan penelitian; dan DJP akan menerbitkan pernyataan di Portal Wajib Pajak: “Memenuhi ketentuan”; atau “Tidak memenuhi ketentuan”. Adapun Surat keterangan fiskal berlaku 1 bulan sejak tanggal penerbitan.
PER-8/2025 Tentang Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengubah metode pembukuan dan/atau tahun pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan perubahan wajib diajukan secara elektronik paling lambat satu bulan sebelum tahun pajak dimulai melalui Portal Wajib Pajak. Jika diajukan oleh wajib pajak, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak. Selain itu, persyaratan pengajuan permohonan juga harus mencantumkan pernyataan berikut: perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dan apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan; tidak terdapat maksud melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak kedua dan selanjutnya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip kepatuhan paling singkat 5 tahun pajak. Sebagai informasi, prinsip kepatuhan tersebut sama dengan prinsip yang digunakan dalam metode pembukuan tahun pajak sebelumnya untuk mencegah terjadinya pengalihan laba atau rugi. Saat ini, permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak diajukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses melalui menu Permintaan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Pajak.
DJP Siapkan Berbagai Kebijakan Perpajakan Terkait Transaksi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital. Salah satu kebijakannya adalah mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak dengan menunjuk platform-platform transaksi domestik dan internasional yang telah difinalisasi kebijakan domestiknya. DJP juga sedang menyusun kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Selanjutnya, DJP akan menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berbasis bullion dan juga digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Sebagai informasi, operator marketplace telah ditetapkan sebagai pihak tambahan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Penyedia marketplace, sebagai penyelenggara PMSE, akan ditetapkan sebagai pihak ketiga yang wajib memungut PPh Pasal 22 jika menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: 1. Transaksi dengan pengguna media elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan; dan/atau 2. Jumlah lalu lintas atau pengguna melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan. Batasan nilai transaksi atau lalu lintas akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang didelegasikan oleh Menteri Keuangan. PPH Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima atau diperoleh pedagang di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam faktur, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace. Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Jika PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenakan PPh final, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pembayaran PPh final bagi pedagang dalam negeri. Perlu diketahui, PPh final yang dimaksud meliputi PPh final atas sewa tanah/bangunan, PPh final atas jasa konstruksi, PPh final bagi UMKM, atau PPh Pasal 15.
Pengaturan Ulang Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mereorganisasi ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. Reorganisasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2025. Berdasarkan peraturan ini, DJP akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. “Pihak ketiga…diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa NPWP sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal pribadi atau tanda pengenal bagi pihak lain…” bunyi Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024. Mengacu pada PER-12/PJ/2025, DJP membedakan ketentuan NPWP bagi pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri. Pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan surat tanda registrasi dan kartu nomor pokok wajib pajak. Surat tanda registrasi disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025. Sementara itu, kartu nomor pokok wajib pajak disusun menggunakan contoh format dalam Lampiran E PER-12/PJ/2025. Penggunaan NPWP bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain sesuai dengan ketentuan PER-7/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025, NPWP diterbitkan antara lain kepada Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain. Pihak lain dalam konteks ini adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wanita Menikah Menjadi Kepala Rumah Tangga: Bagaimana dengan NPWP dan Data Unit Keluarga (DUK)?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Data Unit Keluarga (DUK) bagi perempuan menikah yang berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan. Apabila perempuan menikah berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan, ia wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kewajiban ini berlaku apabila perempuan menikah tersebut, sebagai kepala keluarga, memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Ketentuan berikut berlaku bagi perempuan menikah berstatus kepala keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan: wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,” bunyi Pasal 4 ayat (4) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip Minggu (13 Juli 2025). Tidak hanya itu, penghasilan perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dilarang digabungkan dengan penghasilan suaminya. Bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah, data satuan keluarganya meliputi wajib pajak yang bersangkutan dan anak di bawah umur, termasuk anak tiri/angkat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau KK lainnya. Data satuan keluarga bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dapat meliputi anggota keluarga saudara kandung/pasangan dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh yang tercantum dalam KK Wajib Pajak atau KK lainnya. Lalu, apa yang menjadikan perempuan yang sudah menikah sebagai kepala keluarga, berdasarkan peraturan kependudukan? Perempuan yang sudah menikah dapat menjadi kepala keluarga jika ia merupakan istri kedua, sementara suaminya sudah menjadi kepala keluarga melalui istri pertamanya. Perempuan yang sudah menikah juga dapat menjadi kepala keluarga jika suaminya tidak ada dan tidak dapat ditemukan, sehingga menghalanginya untuk menandatangani kartu keluarga. Dalam hal ini, perempuan yang sudah menikah dapat menandatangani kartu keluarga dan menjadi kepala keluarga. Sebagai informasi, secara umum, perempuan yang sudah menikah tidak dikenakan pajak terpisah dari suaminya. Hak dan kewajiban perpajakan perempuan yang sudah menikah digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya sebagai kepala keluarga.
