Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 228/2014, ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Berikutnya, penggunaan carnet pada barang impor sementara dapat berlaku jika barang impor tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Tujuan penggunaan tersebut meliputi: keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; peralatan profesional atau tenaga ahli; tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; tujuan kemanusiaan; atau sebagai sarana pengangkut. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan sebagai dokumen impor sementara atas sarana pengangkut. Sementara itu, ΑΤΑ Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor selain sarana pengangkut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 228/2014, kriteria barang impor sementara atau barang ekspor yang ditujukan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet harus memenuhi ketentuan sifat sebagai berikut: tidak akan habis dipakai; mudah diidentifikasi; dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karna penggunaannya. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 228/2014, dijelaskan bahwa penerbit dan penjamin carnet nasional adalah organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 228/2014, penerbit dan penjamin carnet nasional bertanggung jawab atas penjaminan dan membantu penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet. Adapun pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dokumen ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sementara itu, atas dokumen CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Lebih lanjut, ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh penerbit dan penjamin carnet memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan.
Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masalah peniruan akun wajib pajak mereka melalui sistem Coretax. Keluhan ini dapat ditemukan di unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Terkait masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasinya. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang mengupayakan solusi. “Mohon bersabar dan tunggu serta periksa secara berkala,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen pada Jumat (29 Agustus 2025). Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk meniru akun wajib pajak mereka. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, coba bersihkan cache dan cookie di peramban Anda. Ketiga, coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Keempat, Anda dapat mencoba di perangkat lain. Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati (IT Service Desk) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket kendala dan meneruskannya ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Gagal Meniru Akun yang Diwakili di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Beberapa wajib pajak telah mengeluhkan masalah pemalsuan akun wajib pajak mereka melalui sistem CoreTax. Keluhan ini terungkap melalui unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi masalah ini. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang menangani masalah ini. Mohon bersabar dan periksa secara berkala. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyamar sebagai akun wajib pajak yang diwakilinya. Pastikan koneksi internet stabil. Coba bersihkan cache dan cookie di peramban yang Anda gunakan. Coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Coba gunakan perangkat lain. Jika masih tidak berhasil, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket penerusan ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), beserta penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Mengubah Alamat Utama Anda Secara Mandiri melalui Coretax DJP
Sejak penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Kini, perubahan data wajib pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Coretax. Perubahan data yang dapat dilakukan melalui Coretax antara lain alamat utama wajib pajak. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara mengubah alamat utama wajib pajak melalui Coretax. Pertama, buka Coretax DGT di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, klik Portal Saya, pilih menu Perubahan Data, lalu submenu Ubah Alamat Utama. Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Alamat Utama. Halaman ini terdiri dari tujuh bagian yang berisi informasi wajib pajak: Bagian Manajemen Kasus. Di bagian ini, data akan terisi secara otomatis. Bagian Kuasa Wajib Pajak. Jika Anda mengisi data sebagai kuasa wajib pajak, silakan klik kotak centang. Kemudian, klik ikon Kaca Pembesar untuk menemukan data kuasa wajib pajak. Namun, jika Anda mengisi data sebagai diri sendiri, Anda dapat melewati bagian ini. Bagian Identitas Wajib Pajak. Bagian ini akan terisi secara otomatis. Bagian Alamat Utama Saat Ini. Bagian ini akan menampilkan alamat terdaftar yang digunakan untuk korespondensi dengan wajib pajak. Bagian Alamat Utama Baru. Di bagian ini, Anda dapat mengisi alamat utama baru sesuai dengan kondisi terkini. Informasi yang perlu Anda isi meliputi: detail alamat baru; RT baru; RW baru; provinsi baru; kabupaten/kota baru; kecamatan baru; desa/kelurahan baru; kode area baru; data geometrik baru; dan tanggal. Terdapat juga kolom “Lokasi Baru Disewa?”. Anda dapat mencentang kotak di kolom ini jika lokasi baru tersebut disewa. Jika Anda mencentang kotak tersebut, sistem akan menampilkan kolom untuk Anda isi nama penyewa dan informasi lain yang diperlukan. Bagian Dokumen yang Diperlukan. Di bagian ini, Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Bagian Surat Pernyataan Wajib Pajak. Di bagian ini, silakan klik kotak centang di sebelah Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pastikan semua kolom, terutama yang bertanda bintang, telah diisi. Kemudian, tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan perubahan alamat utama Anda. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil diajukan untuk ditinjau oleh petugas. Tersedia juga menu Unduh Tanda Terima untuk mengunduh bukti penerimaan pengajuan permohonan. Selesai.
Jenis Audit Cukai, Apa Saja?
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Adapun pihak yang berhak melaksanakan audit cukai adalah pejabat cukai. Mengacu pada Pasal 2 PMK 114/2024, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Adapun audit cukai dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Berikut penjelasannya. Audit Umum Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 114/2024, audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan lengkap serta menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan dan berakhir di akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Sementara itu, dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak: akhir periode audit umum sebelumnya; atau auditee melakukan kegiatan di bidang cukai, sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat cukai yang ditunjuk juga dapat memperpanjang periode audit umum paling lama 10 tahun. Audit Khusus Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 114/2024, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Adapun periode audit khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, audit khusus tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor atas fokus, ruang lingkup, dan urgensi pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PER 2/2025, salah satu contoh audit khusus adalah audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat cukai. Audit Investigasi Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 114/2024, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 2/2025, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan utama. Adapun periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya. Dalam hal ini, audit investigasi tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor saat proses penelitian atas dugaan tindak pidana di bidang cukai. Kewenangan Pemeriksa Pejabat Cukai Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal, antara lain: pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai; bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan BKC; tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang terdapat BKC; dan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. Berikutnya, dalam Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat cukai mempunyai […]
Pemerintah Akan Bayar Pajak Gaji Pejabat Negara, Ini Aturannya
Pemerintah menyatakan memiliki serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan RAPBN 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif perpajakan terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif perpajakan merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif perpajakan ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak bumi dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif ini juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga memberi mereka ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangan. Jenis insentif pajak yang diberikan cukup beragam. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dari penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir dan keringanan pajak (tax allowance) bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Dalam nota keuangan tersebut, pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan sumber energi masih didominasi oleh bahan bakar fosil, dengan batu bara mencapai 40,48% pada tahun 2024, minyak 29,15%, dan gas bumi 15,69%. Pangsa sumber energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Kapan Terutangnya Bea Meterai
Pada saat selesai dibuat, dokumen akan dilanjutkan dengan proses pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Pada saat tersebut, apabila dokumen terutang bea meterai, bea meterai harus dilunasi. Dokumen yang dimaksud antara lain: surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. Dokumen juga dapat menjadi terutang setelah selesai, yaitu setelah diterbitkan oleh pihak penerbit. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang tidak memerlukan atau tidak memerlukan tanda tangan. Menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai, tanggal penyelesaian suatu dokumen biasanya ditentukan oleh tanggal dokumen tersebut. Penentuan ini juga dapat dilakukan berdasarkan tanda-tanda lainnya. Ketentuan saat terutang ini berlaku untuk dokumen berupa: surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya; dan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sebagai contoh, dokumen berupa trade confirmation pembelian saham di bursa efek, bea meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh perusahaan. Dokumen Diserahkan Bea meterai juga dapat terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai, yaitu: surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta rupiah. Dokumen Diajukan ke Pengadilan Dalam hal digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai atas dokumen tersebut terutang pada saat diajukan ke pengadilan. Dalam konteks ini, dokumen yang diajukan ke pengadilan dapat berupa: dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai. Sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, dokumen tersebut perlu dilakukan pemeteraian kemudian saat diajukan ke pengadilan. Dokumen Digunakan di Indonesia Dalam hal dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai menjelaskan “saat digunakan di Indonesia” adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Sebagai contoh, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.
Insentif Pajak: Strategi Pemerintah untuk Mewujudkan Ketahanan Energi
Pemerintah telah menyatakan serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif pajak terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif pajak merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif pajak dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangannya. Jangkauan insentif pajak yang diberikan cukup luas. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Lebih lanjut, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak bagi industri pionir dan keringanan pajak bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi dalam nota keuangannya. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi dominan: batu bara sebesar 40,48% pada tahun 2024, minyak sebesar 29,15%, dan gas bumi sebesar 15,69%. Sementara itu, pangsa energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Berikut Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini memperjelas persyaratan dan tata cara penghitungan kredit pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dan Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari: Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman. Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal. Selanjutnya, Pasal 7 juga direvisi dengan penambahan paragraf 4a. Paragraf ini merinci jenis-jenis pajak masukan yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan dan KIK. Pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dihitung sebagai kredit pajak yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Perubahan ini juga memengaruhi Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024. Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan. Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.
Menjual Aset ke Kawasan Berikat, Gunakan Kode Faktur Pajak 07 atau 09?
Penyerahan ke Kawasan Berikat dapat menggunakan kode faktur 07 atau 09, tergantung kondisi. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat memenuhi persyaratan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 07. Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) PMK 65/2021, terdapat beberapa jenis barang yang penyerahannya ke Kawasan Berikat wajib dinomori Faktur Pajak 07 yaitu: Barang yang digunakan antara lain sebagai bahan baku dan bahan penolong. Kemudian, barang kemas dan alat bantu pengemas, contoh, barang tetap, bahan bakar, peralatan kantor, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan di Kawasan Berikat. Barang jadi dan setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi. Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara. Hasil produksi yang dimasukkan kembali. Hasil produksi dari Kawasan Berikat lainnya. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. Kawasan Berikat adalah gudang berikat untuk menyimpan barang impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Mengacu pada Pasal 20 ayat (1), barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean diberikan penangguhan bea masuk; pembebasan cukai; dan/atau pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, barang asal luar daerah pabean yang diimpor dari gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah ke dalam kawasan berikat: 1. diberikan penangguhan bea masuk; 2. diberikan pembebasan cukai; 3. tidak dipungut PDRI (Pajak Pertambahan Nilai dalam Rangka Impor); dan/atau 4. tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
