Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Kepabeanan dan Cukai (PMK 115/2024) ini menjelaskan langkah-langkah terkait penagihan utang kepabeanan dan cukai, salah satunya adalah penyitaan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Kebijakan ini memperkuat wewenang jurusita kepabeanan dan cukai, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penagihan utang, terutama pada aset berharga yang terlibat dalam pasar modal. Pajak.com akan mengulas prosedur penyitaan surat berharga di pasar modal untuk Anda berdasarkan PMK 115/2024. Objek Sita di Pasar Modal Jurusita, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 115/2024, berperan melaksanakan penagihan dengan berbagai tindakan, termasuk pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan bahkan penyanderaan, jika diperlukan. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PMK yang akan berlaku pada 30 Januari 2025 ini adalah mekanisme penyitaan surat berharga milik penanggung utang yang diperdagangkan di pasar modal. Penyitaan surat berharga di pasar modal sesuai dengan PMK 115/2024 mencakup berbagai instrumen keuangan, termasuk obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa. Instrumen-instrumen ini dianggap sebagai objek sita yang dapat digunakan untuk melunasi utang kepabeanan dan cukai yang belum dibayar. Prosedur Penyitaan Jurusita memiliki wewenang untuk menyita semua jenis surat berharga yang dimiliki oleh penanggung utang, dengan tujuan agar hasil penyitaan dapat mencukupi nilai utang yang harus dilunasi. Proses penyitaan ini tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan diawali dengan pemblokiran surat berharga tersebut. Pemblokiran dimulai ketika jurusita, dengan wewenangnya, meminta informasi mengenai nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung utang dari lembaga jasa keuangan sektor pasar modal. “Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan,” bunyi Pasal 44 ayat (3) PMK 115/2024, dikutip Pajak.com, Rabu (29/01). Setelah menerima informasi tersebut, jurusita mengajukan permintaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran. Permintaan ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Selanjutnya, lembaga jasa keuangan yang terkait dengan sektor pasar modal pun diwajibkan merespons dengan membuat berita acara pemblokiran yang mencakup detail tentang nomor rekening dan waktu pelaksanaan pemblokiran. Pencabutan Pemblokiran Namun, PMK 115/2024 juga memberikan ruang bagi penanggung utang untuk menghindari penyitaan. Pemblokiran dapat dicabut jika penanggung utang mampu melunasi utangnya atau memberikan jaminan berupa barang lain yang nilainya setara dengan utang yang belum dilunasi. Adapun barang lain yang nilainya setara dengan utang yang belum dilunasi bisa merupakan milik penanggung utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan penanggung utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta. Selain itu, barang atau harta tersebut tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu. Syarat lainnya, barang tersebut harus mudah dijual atau dicairkan. Di sisi lain, apabila utang tetap tidak dilunasi setelah pemblokiran, jurusita memiliki wewenang untuk melanjutkan ke tahap penyitaan surat berharga, yang bertujuan untuk mencairkan nilai aset hingga mencukupi pelunasan utang dan biaya penagihan. PMK ini memastikan adanya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam setiap tahap proses penyitaan, mulai dari penanggung utang hingga lembaga jasa keuangan dan OJK, yang menjadikan transparansi dalam proses ini sebagai salah satu prioritas utama. Langkah ini merupakan upaya pemerintah […]
Belum Bisa Tambahkan “Role” Akses di “Core Tax”? Berikut Langkah-Langkah dari DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima banyak pengaduan terkait kendala teknis penggunaan core tax melalui kanal X (@kring_pajak). Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan kegagalan penambahan role akses. DJP pun menyarankan Wajib Pajak untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini. ”Role access masih belum bisa. Saya sudah mengikuti panduan dengan klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”, mengganti Deed of Establishment Document Number 1 menjadi nomor: 13. (Kemudian) tambah ”Pihak Terkait”. Dan setiap hari seperti ini, trouble. Tolong,” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (31/1). Adapun AHU merupakan akronim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Langkah Atasi Kendala Penambahan “Role” Akses di “Core Tax” DJP menyampaikan permohonan maaf atas kendala Wajib Pajak tersebut. DJP mengidentifikasi bahwa kendala tersebut memerlukan pembaruan data pengurus. Oleh sebab itu, ikuti langkah-langkah berikut ini: Silakan klik ”Profil Wajib Pajak”; Pilih ”Informasi Umum”; Klik ”Edit”, scroll ke ”Bagian Informasi Umum”. Klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”; Jika muncul notifikasi data tidak ditemukan, klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Lakukan berulang kali, sampai kolom data yang terblokir (berwarna abu-abu) dapat terbuka untuk diisi secara manual; dan Isi bagian “Deed of Establishment Document” dengan Nomor Akta Pendirian. ”Apabila sudah dilakukan langkah di atas, namun tetap mengalami kendala yang sama, silakan laporkan kendala tersebut melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau telepon Kring Pajak di 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau e-mail pengaduan di pengaduan@pajak.go.id,” imbuh DJP. Cara Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax Mengutip buku “Panduan Ringkas Coretax DJP”, Pajak.com menguraikan cara menambahkan role akses di core tax sebagai berikut: Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai ”Pihak Terkait” dengan kategori ”Related Person/Orang Terkait”; Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai ”Penanggung Jawab” masuk ke akun orang pribadi core tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil/kuasa; Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu “Wakil/Kuasa Saya” dari panel di sebelah kiri; Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa; Klik “Tetapkan Role” untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah. Adapun jenis role yang dapat ditetapkan adalah: – Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan; – Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan. Selesai. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan Penanggung jawab melalui proses impersonating. DJP menyebut, dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam core tax ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu. Kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/belum-bisa-tambahkan-role-akses-di-core-tax-ikuti-langkah-dari-djp-ini/
Alasan Dicabutnya Suket PP 55
Surat Keterangan (SuKet) adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Milyar dalam setahun. Namun Kantor Pajak dapat melakukan pembatalan dan pencabutan atas SuKet tersebut apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
