Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja. Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Memiliki pendiri dua orang atau lebih. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah. Diakui secara legal. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional
Suatu transaksi mata uang asing adalah suatu transaksi yang didenominasikan atau memerlukan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi-transaksi yang timbul ketika suatu entitas: membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing. meminjam atau meminjamkan dana ketika jumlah yang merupakan utang atau tagihan didenominasikan dalam suatu mata uang asing; atau memperoleh atau melepas aset, atau mengadakan atau menyelesaikan kewajiban yang didenominasikan dalam suatu mata uang asing. Pada pengakuan awal, suatu transaksi mata uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional, dengan menerapkan jumlah mata uang asing, nilai tukar spot antara mata uang fungsional dan mata uang asing pada tanggal transaksi. 20. Tanggal suatu transaksi adalah tanggal pada saat pertama kali, suatu transaksi memenuhi untuk kriteria pengakuan sesuai dengan SAK. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Aplikasi e-Bupot 21/26
Terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 adalah pertama terkait aplikasi pelaporan. Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26), bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Kendala Lupa EFIN
Pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini: Scan formulir permohonan EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Apa Saja Jenis Analisis Trend?
Uptrend (Tren naik) Tren naik, atau tren pasar bullish, menunjukkan bahwa pasar keuangan sedang bergerak naik. Tren naik dapat terjadi bersamaan dengan perubahan positif dalam model bisnis atau keamanan perusahaan terkait ekonomi makro. Downtrend (Tren turun) Tren turun, yang juga disebut analis keuangan sebagai pasar bearish. Sementara harga dapat naik dan turun sewaktu-waktu, tren turun terjadi ketika ada puncak dan palung yang lebih rendah dalam data dari waktu ke waktu. Tren Horizontal Tren horizontal, atau tren menyamping, terjadi ketika harga saham atau aset saham tidak bergerak naik atau turun secara konsisten. Apakah tren naik itu positif atau negatif akan bergantung pada metrik yang Anda analisis. Misalnya, jika Anda melihat pengeluaran Anda, Anda akan mencari tren penurunan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Jenis – Jenis Audit Kinerja
Audit Program (Audit Efektivitas) Pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan. Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit) Audit ekonomi dan efisiensi berfungsi untuk:Untuk menentukan entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumberdayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara hemat danefisien, untuk menentukan yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan efisiensiserta untuk menentukan entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi. Audit Operasional Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkanmelakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadapoperasional-operasional tertentu. Audit Manajemen Menurut American Institute of Certified Public Accountant /AICPA definisi auditmanajemen adalah Pemeriksaan manajemen adalah suatu penelaahan yang sistematisterhadap aktivitas suatu organisasi, atau suatu segmen tertentu daripadanya, dalamhubungannya dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk : menilai kegiatan, mengidentifikasikan berbagai kesempatan untuk perbaikan, mengembangkanrekomendasi bagi perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan? Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah Jaminan Kecelakaan Kerja; 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Kematian; 0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Hari Tua; 5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja. Jaminan Pensiun; 3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut: Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14% Jaminan Kematian sebesar 0,10% Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari upah Jaminan Kematian: Rp 6.800 Jaminan Hari Tua: 2% dari upah Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dhitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jainan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Persekutuan Komanditer (CV), Murni CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Campuran CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Bersaham CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dimana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih. Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Laporan Keuangannya Yang Menyangkut Mata Uang Asing
Suatu entitas dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing dalam dua cara. Entitas mungkin memiliki transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri. Di samping itu, suatu entitas dapat menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang asing. Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi-transaksi dalam mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan suatu entitas dan bagaimana menjabarkan laporan keuangan kedalam suatu mata uang pelaporan. Permasalahan utama adalah nilai tukar mana yang digunakan dan bagaimana melaporkan pengaruh dari perubahan nilai tukar dalam laporan keuangan. Mata uang yang paling mempengaruhi harga jual untuk barang dan jasa (mata uang ini seringkali menjadi mata uang dimana harga jual untuk barang dan jasa didenominasikan dan diselesaikan), dari suatu negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id