Pengertian Gaji Dan Tunjangan Karyawan

Apa bedanya gaji, tunjangan, dan insentif? Gaji, tunjangan, dan insentif adalah tiga konsep yang berbeda dalam konteks upah dan imbalan di tempat kerja. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara ketiganya: Gaji adalah kompensasi tetap yang dibayarkan dalam periode waktu tertentu Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang melampaui gaji pokok, dan Insentif adalah hadiah atau bonus yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Jenis tunjangan karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 1. Tunjangan tetap Tunjangan tetap sendiri adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap setiap bulannya kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji pokok. 2. Tunjangan tidak tetap Sementara itu, tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap serta bisa juga dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji bulanan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Klasifikasi Saham Perseroan

Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Berikut klasifikasi saham: saham dengan hak suara atau tanpa hak suara saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Bunga dan Dividen Pada Laporan Arus Kas

Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan secara terpisah. Masing-masing harus diklasifi kasi secara konsisten antar periode sebagai salah satu dari aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. Jumlah bunga yang dibayar selama suatu periode diungkapkan dalam laporan arus kas baik yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi maupun yang dikapitalisasi sesuai PSAK No. 26: Biaya Pinjaman. Bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima oleh lembaga keuangan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas operasi. Namun demikian, bagi entitas lainnya belum ada kesepakatan mengenai klasifikasi arus kas ini. Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba atau rugi. Sebagai alternatif, bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi, masing-masing sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau sebagai hasil investasi (return on investments). Dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud membantu para pengguna laporan dalam menilai kemampuan entitas membayar dividen dari arus kas operasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Prepopulated SPT Orang Pribadi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP tersebut tidak hanya penghasilan pegawai serta PPh 21 yang langsung terisi otomatis. Namun, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomotis dalam sistem prepopulated. kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP. Dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pegertian Studi Kelayakan Bisnis

Suatu aktivitas yang mendalami tentang sebuah usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka memutuskan layak atau tidak usaha tersebut diaplikasikan. Studi kelayakan bisnis membantu pengusaha dalam mengambil keputusan yang tepat. Bagi pemula, studi ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kerugian. Fokus studi kelayakan bisnis adalah identifikasi potensi masalah kritis seperti bagaimana dan di mana bisnis akan dijalankan. Pahami bahwa rencana bisnis dan studi kelayakan bisnis adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. Setidaknya ada lima bidang yang akan diteliti dan dianalisis dalam studi kelayakan dalam suatu usaha, yaitu: Deskripsi pasar Deskripsi bisnis Teknologi yang diperlukan Detail finansial dan struktur organisasi bisnis tersebut Kesimpulan bagaimana bisnis yang dirintis bisa maju Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Standar Umum Audit

Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut: Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya, sehingga bersifat pribadi. Standar ini pun mencakup tiga bagian di antaranya, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor. Standar pekerjaan lapangan, ini terdiri dari tiga poin di antaranya ialah seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya jika menggunakan asisten, maka perlu disupervisi dengan semestinya, bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk memberikan pernyataan pendapat pada laporan keuangan yang telah diaudit. Standar pelaporan, terdiri dari empat item, di antaranya ialah laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, hasil laporan auditor perlu menunjukkan kekonsistenan antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya, laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat terkait laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diberikan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Perusahaan

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Penempatan tenaga kerja terdiri dari : penempatan tenaga kerja di dalam negeri penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penambahan Modal Dasar Perseroan

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Penambahan modal tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. UU 40 th 2007 (Ps. 41-42) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kegunaan Informasi Laporan Arus Kas

Laporan arus kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi perubahan dalam aset bersih entitas, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka penyesuaian terhadap keadaan dan peluang yang berubah. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pengguna mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai entitas. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai entitas karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama. Informasi arus kas historis sering digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan. Di samping itu, informasi arus kas historis juga berguna untuk meneliti kecermatan dari taksiran arus kas masa depan yang telah dibuat sebelumnya dan dalam menentukan hubungan antara profi tabilitas dan arus kas bersih serta dampak perubahan harga. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Insentif PPN DTP atas Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal  Rp5 miliar, yang semula pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar. Sri Mulyani mengtakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. “Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” katanya, Jumat (3/11/2023). Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id