Pre-Payroll

Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi standar proses payroll suatu perusahaan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data karyawan untuk diolah ke dalam perhitungan gaji, seperti absensi atau perubahan gaji. Dalam membuat laporan data karyawan tersebut, tim HRD harus menyesuaikan laporan karyawan dan laporan perusahaan dengan format yang dibutuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan validitas data yang sudah dikumpulkan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan payroll sudah akurat dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Kerja Payroll

Penggajian karyawan biasanya terdiri dari gaji pokok, uang makan, transport, uang upah lembur dan tunjangan lainnya, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi nominal gaji setiap karyawan, maka dalam perhitungan payroll dibutuhkan perencanaan yang matang Berikut tiga tahap dalam payroll, yaitu: a. Pre-Payroll, adalah tahap menentukan kebijakan penggajian dalam suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti, tunjangan, lembur, dan kehadiran. b. Payroll, setelah data karyawan sudah divalidasi, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem penggajian untuk proses perhitungan gaji bersih c. Post-Payroll, pentingnya kerja sama antara HRD dengan tim Finance untuk pencatatan transaksi keuangan dalam proses penggajian.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Gaji Dan Tunjangan Karyawan

Apa bedanya gaji, tunjangan, dan insentif? Gaji, tunjangan, dan insentif adalah tiga konsep yang berbeda dalam konteks upah dan imbalan di tempat kerja. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara ketiganya: Gaji adalah kompensasi tetap yang dibayarkan dalam periode waktu tertentu Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang melampaui gaji pokok, dan Insentif adalah hadiah atau bonus yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Jenis tunjangan karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 1. Tunjangan tetap Tunjangan tetap sendiri adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap setiap bulannya kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji pokok. 2. Tunjangan tidak tetap Sementara itu, tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap serta bisa juga dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji bulanan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Perusahaan

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Penempatan tenaga kerja terdiri dari : penempatan tenaga kerja di dalam negeri penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam beberapa keadaaan, mungkin dibutuhkan atau dikehendaki untuk membedakan urutan pos-pos tertentu dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya, entitas dapat menggabungkan informasi perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi dengan informasi tentang jatuh tempo instrument keuangan, meskipun pengungkapan pertama berhubungan dengan laporan laba rugi komprehensif atau laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) dan yang kedua berhubungan dengan laporan posisi keuangan. Namun demikian, entitas tetap menjaga struktur yang sistematis untuk catatan atas lapora keuangan sepanjang dapat diterapkan. Entitas dapat menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu sebagai bagian yang terpisah dalam laporan keuangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Dokumentasi Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan Standar Audit 220 Auditor harus mencantumkan hal-hal berikut dalam dokumentasi audit: (a) Isu yang diidentifikasi yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan dan bagaimana isu tersebut diselesaikan. (b) Kesimpulan tentang kepatuhan terhadap ketentuan independensi yang berlaku bagi perikatan audit, dan setiap diskusi dengan KAP yang relevan untuk mendukung kesimpulan tersebut. (c) Kesimpulan yang ditarik tentang penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit. (d) Sifat dan ruang lingkup, serta kesimpulan yang ditarik dari, konsultasi yang Untuk perikatan audit yang ditelaah, penelaah pengendalian mutu perikatan harus mendokumentasikan bahwa: (a) Prosedur yang diharuskan oleh kebijakan KAP dalam penelaahan pengendalian mutu perikatan telah dilaksanakan; (b) Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah diselesaikan pada atau sebelum tanggal laporan auditor; dan (c) Penelaah tidak menemukan adanya hal-hal yang tidak terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah percaya bahwa pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang ditarik tidak tepat. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Analisis Beban Yang Diakui Dalam Laba Rugi

Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan. Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis pada laporan laba rugi komprehensif atau pada laporan laba rugi terpisah (jika disajikan). Beban disubklasifikasikan menjadi komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat memprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk. Bentuk pertama analisis ini adalah metode “sifat beban”. Entitas mengabungkan beban dalam laba rugi berdasarkan sifatnya (misalnya, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja, dan biaya iklan), dan tidak merealokasikan menurut berbagai fungsi dalam entitas. Metode ini mudah diterapkan karena tidak memerlukan adanya alokasi beban menurut klasifikasi fungsional. Bentuk kedua analisis ini adalah metode “fungsi beban” atau “biaya penjualan” dan mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, misalnya, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya entitas mengungkapkan biaya penjualan berdasarkan metode ini secara terpisah dari beban-beban lainnya. Metode ini dapat memberikan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, namun pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin membutuhkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan yang matang. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan Komprehensif

Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain setelah penyesuaian reklasifikasi terkait. Penyesuaian reklasifikasi terjadi, misalnya, dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual” dan ketika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi menimbulkan laba atau rugi. Penyesuaian reklasifikasi tidak dilakukan pada perubahan surplus revaluasi yang diakui berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) atau PSAK 19 atau pada keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui dalam program dana pension manfaat pasti yang diakui berdasarkan paragraf 93A dari PSAK 24. Komponen tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Perubahan surplus revaluasi dapat dialihkan ke saldo laba pada periode berikutnya ketika aset tersebut digunakan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan dan kerugian aktuarial dilaporkan dalam saldo laba pada periode diakuinya keuntungan dan kerugian actuarial tersebut sebagai pendapatan komprehensif lain. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 220 Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa prosedur yang tepat atas penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit telah diikuti, dan harus menentukan bahwa kesimpulan yang ditarik dalam hal ini telah tepat. Ketika rekan perikatan memeroleh informasi yang dapat menyebabkan KAP untuk menolak perikatan audit seandainya informasi tersebut tersedia lebih awal, rekan perikatan harus mengomunikasikan informasi tersebut dengan segera kepada KAP, sehingga KAP dan rekan perikatan dapat melakukan tindakan yang diperlukan. (Ref. Para. A10) Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa tim perikatan, dan setiap pakar auditor yang bukan merupakan bagian dari tim perikatan, secara kolektif memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai untuk: (a) Melaksanakan perikatan audit sesuai dengan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (b) Memungkinkan diterbitkannya laporan auditor yang sesuai dengan kondisinya. (Ref: Para. A11-A13) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)