Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam beberapa keadaaan, mungkin dibutuhkan atau dikehendaki untuk membedakan urutan pos-pos tertentu dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya, entitas dapat menggabungkan informasi perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi dengan informasi tentang jatuh tempo instrument keuangan, meskipun pengungkapan pertama berhubungan dengan laporan laba rugi komprehensif atau laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) dan yang kedua berhubungan dengan laporan posisi keuangan. Namun demikian, entitas tetap menjaga struktur yang sistematis untuk catatan atas lapora keuangan sepanjang dapat diterapkan. Entitas dapat menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu sebagai bagian yang terpisah dalam laporan keuangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Dokumentasi Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan Standar Audit 220 Auditor harus mencantumkan hal-hal berikut dalam dokumentasi audit: (a) Isu yang diidentifikasi yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan dan bagaimana isu tersebut diselesaikan. (b) Kesimpulan tentang kepatuhan terhadap ketentuan independensi yang berlaku bagi perikatan audit, dan setiap diskusi dengan KAP yang relevan untuk mendukung kesimpulan tersebut. (c) Kesimpulan yang ditarik tentang penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit. (d) Sifat dan ruang lingkup, serta kesimpulan yang ditarik dari, konsultasi yang Untuk perikatan audit yang ditelaah, penelaah pengendalian mutu perikatan harus mendokumentasikan bahwa: (a) Prosedur yang diharuskan oleh kebijakan KAP dalam penelaahan pengendalian mutu perikatan telah dilaksanakan; (b) Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah diselesaikan pada atau sebelum tanggal laporan auditor; dan (c) Penelaah tidak menemukan adanya hal-hal yang tidak terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah percaya bahwa pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang ditarik tidak tepat. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Analisis Beban Yang Diakui Dalam Laba Rugi

Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan. Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis pada laporan laba rugi komprehensif atau pada laporan laba rugi terpisah (jika disajikan). Beban disubklasifikasikan menjadi komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat memprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk. Bentuk pertama analisis ini adalah metode “sifat beban”. Entitas mengabungkan beban dalam laba rugi berdasarkan sifatnya (misalnya, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja, dan biaya iklan), dan tidak merealokasikan menurut berbagai fungsi dalam entitas. Metode ini mudah diterapkan karena tidak memerlukan adanya alokasi beban menurut klasifikasi fungsional. Bentuk kedua analisis ini adalah metode “fungsi beban” atau “biaya penjualan” dan mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, misalnya, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya entitas mengungkapkan biaya penjualan berdasarkan metode ini secara terpisah dari beban-beban lainnya. Metode ini dapat memberikan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, namun pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin membutuhkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan yang matang. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan Komprehensif

Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain setelah penyesuaian reklasifikasi terkait. Penyesuaian reklasifikasi terjadi, misalnya, dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual” dan ketika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi menimbulkan laba atau rugi. Penyesuaian reklasifikasi tidak dilakukan pada perubahan surplus revaluasi yang diakui berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) atau PSAK 19 atau pada keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui dalam program dana pension manfaat pasti yang diakui berdasarkan paragraf 93A dari PSAK 24. Komponen tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Perubahan surplus revaluasi dapat dialihkan ke saldo laba pada periode berikutnya ketika aset tersebut digunakan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan dan kerugian aktuarial dilaporkan dalam saldo laba pada periode diakuinya keuntungan dan kerugian actuarial tersebut sebagai pendapatan komprehensif lain. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 220 Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa prosedur yang tepat atas penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit telah diikuti, dan harus menentukan bahwa kesimpulan yang ditarik dalam hal ini telah tepat. Ketika rekan perikatan memeroleh informasi yang dapat menyebabkan KAP untuk menolak perikatan audit seandainya informasi tersebut tersedia lebih awal, rekan perikatan harus mengomunikasikan informasi tersebut dengan segera kepada KAP, sehingga KAP dan rekan perikatan dapat melakukan tindakan yang diperlukan. (Ref. Para. A10) Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa tim perikatan, dan setiap pakar auditor yang bukan merupakan bagian dari tim perikatan, secara kolektif memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai untuk: (a) Melaksanakan perikatan audit sesuai dengan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (b) Memungkinkan diterbitkannya laporan auditor yang sesuai dengan kondisinya. (Ref: Para. A11-A13) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Mengklasifikasikan Aset Sebagai Aset Lancar

Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan, entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan atau kas atau setara kas kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar. Pernyataan ini menggunakan istilah “tidak lancar” untuk mencakup aset tetap, aset tidak berwujud, dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang. Pernyataan ini tidak melarang penggunaan istilah lainnya sepanjang pengertiannya jelas. Ketika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasikan secara jelas, maka diasumsikan selama 12 bulan. Aset lancar mencakup aset (seperti persediaan dan piutang dagang) yang dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian siklus operasi normal meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan. Aset lancar juga mencakup aset yang dimiliki untuk diperdagangkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, telah diserahkan perkara penagihannya kepada  Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka

Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kerangka Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 210 Suatu kondisi untuk penerimaan suatu perikatan asurans adalah bahwa kriteria yang diacu dalam definisi suatu perikatan asurans sesuai dan tersedia untuk pengguna yang dituju.Kriteria adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal-hal pokok termasuk, jika relevan, tolok ukur untuk penyajian dan pengungkapan. Kriteria yang sesuai memungkinkan pengukuran atau pengevaluasian yang konsisten dan memadai terhadap hal pokok dalam konteks pertimbangan profesional. Tanpa kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima, manajemen tidak memiliki basis yang tepat dalam penyusunan laporan keuangan dan auditor tidak mempunyai kriteria yang sesuai dalam audit atas laporan keuangan. Dalam banyak hal, auditor dapat menganggap bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima, sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf A8-A9. Banyak pengguna laporan keuangan tidak dalam posisi untuk meminta laporan keuangan disusun berdasarkan kebutuhan informasi spesifiknya. Meskipun semua kebutuhan informasi pengguna tertentu tidak dapat dipenuhi, terdapat kebutuhan informasi keuangan yang secara umum dibutuhkan oleh pengguna yang beragam luas. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka penyusunan laporan keuangan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan secara umum disebut laporan keuangan bertujuan umum. Dalam ketiadaan basis tersebut, maka standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh badan yang diberi wewenang atau diakui untuk menerbitkan standar yang digunakan oleh entitas tertentu dianggap dapat diterima untuk laporan keuangan bertujuan umum yang disusun oleh entitas yang bersangkutan dengan ketentuan badan tersebut mengikuti suatu proses yang ditetapkan secara transparan yang mencakup pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan yang luas.  Contoh standar pelaporan keuangan tersebut mencakup:  Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP); dan Prinsip akuntansi yang diterbitkan oleh badan penyusun standar yang berwenang atau diakui untuk wilayah hukum tertentu. Dalam hal ini, badan  tersebut juga harus mengikuti proses penentuan standar secara transparan, disusun dengan pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan. Standar pelaporan keuangan sebagaimana yang disebutkan di atas sering kali digunakan sebagai kerangka pelaporan keuangan yang disahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan umum. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penilaian Tentang Kemampuan Entitas Dalam Menyusun Laporan Keuangan

Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id