Perhitungan Pemotongan Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai berlaku sejak masa pajak 2024. Kehadirannya diklaim akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana. Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Pasalnya seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Tarif PPh 21 Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini bukan hanya untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan seorang karyawan atau freelancer. Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dibolehkan DJP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Tidak Tetap

PPh 23 berlaku untuk penghasilan yang tidak bersifat tetap dan diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Berbeda dengan PPh 21, PPh 23 dikenakan dengan tarif tetap yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan. PPh 23 tidak dipotong secara otomatis oleh pihak yang membayar penghasilan. Wajib Pajak (penerima penghasilan) bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor pajak ini. Jika Anda menerima penghasilan dari sumber yang tidak bersifat tetap, seperti bunga deposito atau royalti, Anda akan membayar PPh 23. Pada kasus ini, Anda sendiri yang harus menghitung dan menyetor pajak ini. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Prepopulated SPT Orang Pribadi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP tersebut tidak hanya penghasilan pegawai serta PPh 21 yang langsung terisi otomatis. Namun, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomotis dalam sistem prepopulated. kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP. Dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Insentif PPN DTP atas Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal  Rp5 miliar, yang semula pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar. Sri Mulyani mengtakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. “Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” katanya, Jumat (3/11/2023). Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi memiliki tanggung jawab mengisi formulir SPT serta melaporkan pendapatan, harta, dan kewajiban mereka setiap tahun kepada KPP. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayarnya melalui bank sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Persyaratan Bagi Wajib Pajak Badan Yang Berbentuk Perseroan Terbuka Menurut pasal 2 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar: 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: berbentuk Perseroan Terbuka; dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalamj angka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penambahan Saham

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Penambahan modal wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal mcrupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Penawaran tidak berlaku dalarn hal pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan Perseroan; ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS. Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. Mitra Konsultindo Group. Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Sistem Pengendalian Mutu dan Peran Tim Perikatan

Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan pada Standar Audit 220 SPM 1 mengatur tentang tanggung jawab KAP untuk menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu perikatan audit. Sistem pengendalian mutu mencakup kebijakan dan prosedur yang memuat setiap unsur berikut ini: • Tanggung jawab kepemimpinan atas mutu di dalam KAP; • Ketentuan etika yang relevan; • Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; • Sumber daya manusia; • Pelaksanaan perikatan; dan • Pemantauan. Pengandalan pada Sistem Pengendalian Mutu KAP. Kecuali informasi yang disediakan oleh KAP atau pihak lain menyatakan sebaliknya, tim perikatan dapat mengandalkan sistem pengendalian mutu KAP dalam kaitannya dengan, sebagai contoh: • Kompetensi personel melalui perekrutan dan pelatihan formal. • Independensi melalui akumulasi dan komunikasi informasi independensi yang relevan. • Pemeliharaan hubungan dengan klien melalui sistem penerimaan dan keberlanjutan klien. • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses pemantauan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id