Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama pada 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 dilakukan lewat aplikasi DJP Online, tidak menggunakan aplikasi Coretax. Bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan, Tim Redaksi Ortax merangkum beberapa kendala yang mungkin timbul saat mengakses DJP Online beserta solusi yang dapat dilakukan berdasarkan informasi DJP. Gagal Autentikasi Saat ini, DJP telah mengimplementasikan multi-factor authentication (MFA) untuk masuk atau login ke akun DJP Online wajib pajak. Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari opsi MFA, yakni email, SMS, aplikasi M-Pajak, atau melalui Mobile Authenticator. Kode Verifikasi Tidak Diterima Sebagian besar wajib pajak mengeluhkan kode verifikasi/token yang dikirimkan oleh sistem DJP tidak diterima oleh wajib pajak. Banyak wajib pajak menerima kode verifikasi setelah lebih dari 2 jam sementara kode tersebut hanya berlaku 2 jam. Per Rabu (26/02/2025), DJP melalui akun X @kring_pajak menyampaikan telah dilakukan perbaikan terkait kendala tersebut. Apabila wajib pajak belum menerima kode verifikasi melalui email, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan metode verifikasi lain, seperti SMS, m-Pajak, atau mobile authenticator. Error Autentikasi Kendala lain yang timbul pada saat saat login ke akun DJP Online adalah error dengan keterangan “Pesan Kesalahan:SO018: Autentikasi tidak berhasil”. Terkait kendala ini, DJP melalui salah satu unggahannya meminta wajib pajak untuk mencoba kembali secara berkala. Sebelum mencoba kembali, disarankan melakukan clear cache & cookies pada browser, atau gunakan browser lain/mode private/incognito window. Lupa Password DJP Online Jika lupa password atau kata sandi, wajib pajak dapat mengajukan penggantian password dengan mengklik “Lupa Kata Sandi?” pada laman login DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP, EFIN, serta kode keamanan. Lalu, klik Submit. Tautan untuk reset password akan dikirimkan ke email terdaftar. Lupa EFIN Saat melakukan permohonan ubah kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan EFIN. Wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali dapat menghubungi telepon Kring Pajak melalui nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak juga dapat meminta EFIN melalui Live Chat pada laman www.pajak.go.id, mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Sumber: https://ortax.org/kendala-akses-djp-online-simak-solusi-djp
Gali Pajak Lewat Shadow Economy, Mungkinkah?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan ingin menggali pajak dari shadow economy alias ekonomi bayangan. Kendati demikian, pakar ragu pemerintah bisa mengantongi banyak penerimaan dari shadow economy. Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mendefinisikan kegiatan ekonomi, baik secara legal maupun ilegal, yang tidak masuk ke dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, shadow economy bisa dibagi menjadi empat kategori yaitu illegal economy (ekonomi ilegal), unreported economy (ekonomi tak terlapor), unrecorded economy (ekonomi tak terekam), dan informal economy (ekonomi tak resmi). “Ketika didiskusikan shadow economy, harus disepakati dulu apa cakupan dan pengertian dari shadow economy tersebut. Setelah tahu rinciannya, kita bakal paham apakah realistis jika pajaknya digali,” ujar Prianto kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia (UI) ini mencontohkan illegal economy seperti perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan. Oleh sebab itu, sambungnya, pajak tidak dapat dikenakan atas transaksi illegal economy karena aktivitasnya melanggar hukum. Prianto mengatakan aparat penegak hukum harus menindak aktivitas illegal economy terlebih dulu sebelum pajaknya bisa dipungut. Sementara itu, dia mencontohkan unreported economy sebagai transaksi ekonomi yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak karena menghindari aturan pajak. Untuk hal ini, pajak dapat dikenakan, meskipun tidak mudah melalui pemeriksaan pajak terlebih dulu untuk memastikan utang pajaknya. Selanjutnya, lanjut Prianto, wajib pajak yang diperiksa tersebut dapat melakukan perlawanan sehingga timbul sengketa pajak. Kasus demikian mengakibatkan otoritas pajak tidak langsung mendapatkan setoran pajak karena harus menunggu putusan pengadilan yang sudah inkrah. Lalu, dia mencontohkan unrecorded economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak masuk di dalam data resmi seperti pembayaran upah karyawan dilakukan secara diam-diam, pekerjaan mengasuh anak tidak dilaporkan, hingga transaksi barter tidak melibatkan pertukaran uang tunai. Oleh sebab itu, pajak dapat dikenakan juga meskipun tidak mudah melalui pemeriksaan pajak terlebih dulu untuk memastikan utang pajaknya. Dalam konteks ini, kasusnya sama dengan unreported economy karena wajib pajak dapat mengajukan ketidaksetujuannya sehingga muncul sengketa pajak. Terakhir, Prianto mencontohkan informal economy sebagai transaksi di pedagang asongan/kaki lima/keliling, warung, toko kelontong, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, pemulung sampah, dan sejenisnya. Menurutnya, tidak banyak pajak yang dapat dipungut dari sektor ekonomi informal. Dia pun menyimpulkan berdasarkan empat jenis shadow economy, potensi pajak yang dapat digali hanya di sektor unrecorded dan unreported economy. “Namun demikian, peluang untuk mendapatkan cuan pajak tidak mudah karena akan ada perlawanan pajak. Otoritas pajak tidak bisa secara langsung memungut pajak,” kata Prianto. Di samping itu, direktur eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu menekankan sektor unrecorded dan unreported economy dapat menyumbang pajak apabila wajib pajaknya setuju dengan perhitungan pajak oleh petugas pajak. Kondisi demikian, jelasnya, terjadi selama perhitungan pajak dari kantor pajak didukung oleh bukti yang kuat. Ringkasnya, Prianto menilai target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.464 triliun setiap tahunnya dari shadow economy kurang realistis. Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250220/259/1841344/gali-pajak-lewat-shadow-economy-mungkinkah
Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan ekspor barang kiriman melalui PMK 4/2025. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan ekspor barang kiriman dengan proses bisnis ekspor yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut di antaranya terkait dengan ekspor barang kiriman oleh badan usaha yang mendapatkan fasilitas serta konsolidasi barang kiriman. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman tersebut di antaranya terkait dengan 5 hal yaitu: Memperkuat fungsi consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean ekspor. Kini, perusahaan penerima fasilitas dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman di bawah 30 kg. Selain itu, CN atas ekspor barang kiriman akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Menyederhanakan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos. Kini, penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman baik yang menggunakan peti kemas maupun non-peti kemas dengan menggunakan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK). Mempermudah rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kini rekonsiliasi ekspor barang kiriman juga dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Mempertegas pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali (reimpor). Adapun pembebasan bea masuk atas barang reimpor dapat diberikan sepanjang: (i) terdapat dokumen/bukti pendukung bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang reimpor; dan (ii) ekspor barang tersebut telah disampaikan baik dengan pemberitahuan ekspor barang atau CN. Mempertegas ketentuan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiriman. Adapun pengecualian lartas berlaku atas ekspor barang kiriman oleh selain badan usaha dan tidak ditujukan untuk kegiatan usaha.
‘Proyek’ Prabowo Ini Bisa Tambah Setoran Pajak Rp 900 T
Presiden Prabowo Subianto memiliki program besar untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara. Program ini diyakini akan menambah penerimaan negara, yakni pajak, hingga Rp 900 triliun. Utusan Khusus Presiden Prabowo Urusan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengatakan program peningkatan penerimaan negara itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Sayangnya, dia tidak mengungkapkan secara detail keterkaitan program ini dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Badan Penerimaan Negara (BPN) atau rencana pemisahan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan program itu, Hashim mengatakan, Prabowo menargetkan rasio penerimaan negara akan naik dari target tahun ini 12,1% menjadi serupa dengan Kamboja di level 18%, dan tahun-tahun setelahnya menjadi 23% seperti Vietnam. “Menurut World Bank, dan saya sudah ketemu 7x dengan tim, merek katakan Indonesia sangat mungkin sama dengan Kamboja, dampaknya tahun ini pemerintah mengharapkan revenue kita 12,1%,” ucap Hashim. “Berarti kalau 18% Bank Dunia katakan kita bisa berarti ada tambahan revenue penerimaan negara US$ 60 miliar per tahun atau Rp 900 triliun per tahun tambahan,” tegasnya. Dia yakin melalui program ini, Indonesia tidak akan lagi mengalami defisit anggaran. Alih-alih defisit, APBN RI akan berbalik surplus. Namun, Hashim menuturkan hal ini harus bersih dari kebocoran-kebocoran. Hashim pun menambahkan program ini merupakan gagasan atau ide dari orang tuanya, Sumitro Djojohadikusumo yang merupakan mantan menteri keuangan RI. “Pak Prabowo dapat ide dari mana? dari orangtua kami. Tahun 94′, mungkin Bu Xandra (Wadirut Bank Mandiri) masih TK waktu itu atau di mana waktu itu. Pak Mitro (Sumitro) katakan ada kebocoran 30%. Masih ingat gak ya yang tua-tua?” “Itu benar dan itu yang menjadi pedoman bagi Pak Prabowo untuk menutup kebocoran-kebocoran itu,” katanya. Ironisnya, kata Hashim, Prabowo pernah diberikan panggilan ‘Prabocor’ pada 2014. Hal ini karena dirinya kerap mengungkapkan kebocoran-kebocoran APBN. “Prabowo sudah ngomong sudah 10 tahun lebih kebocoran dan dijadikan Prabocor sekarang dia presiden dan dia mau menutup yang kebocoran-kebocoran itu,” tegas Hashim.\ Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250226141844-4-613813/proyek-prabowo-ini-bisa-tambah-setoran-pajak-rp-900-t
Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan/Kemenkeu mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, khususnya untuk buku, tas, kosmetik, hingga produk tekstil. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan pengubahan tarif ini merupakan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. “Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada 4 tarif biaya masuk, yakni 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). Sebelumnya, Bea Cukai menerapkan tarif most favored nation (MFN) yang sangat bervariasi untuk setiap kode Harmonized System (HS) bagi komoditas tertentu dengan nilai lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 serta barang impor dengan nilai lebih dari US$1.500. Misalnya, tarif bea masuk untuk kosmetik sebelumnya berkisar antara 10%—15%, kemudian tarif impor besi/baja mulai dari 0%—20%. Kini, tarif untuk seluruh buku ilmu pengetahuan tetap 0%, tarif bea masuk untuk seluruh jenis jam tangan, kosmetik, besi/baja sebesar 15%. Sementara tarif untuk seluruh jenis tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda yang sebelumnya bervariasi dari 5% hingga 40%, disederhanakan menjadi 25%. “Kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan itu hanya 0,3%, tetapi bikin ribet buat kami, jadi kami minta disederhanakan,” lanjut Chotib. Dalam PMK yang berisi 23 halaman tersebut, pemerintah melakukan pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha. Selain itu, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah juga perlu memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama, perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. Dalam beleid ini pula, adanya perubahan untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor. Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250225/259/1842547/kemenkeu-sederhanakan-tarif-bea-masuk-barang-kiriman-buku-hingga-komestik.
Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan
Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Namun demikian, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga. Dalam pasal 12 ayat (11) telah diatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diperoleh dari pihak ketiga bisa disampaikan paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. Nanti, wajib pajak dapat memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen dari pihak ketiga pada saat pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebulan sebelum tanggal penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perpajakan.
Sri Mulyani Sederhanakan Tarif Bea Masuk untuk Kosmetik Hingga Tas
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan kebijakan terkait tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem tarif bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan. Adapun penyederhanaan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 5 Maret 2025. Dalam PMK terbaru ini, delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN kini dibagi menjadi tiga kelompok tarif yang lebih sederhana. Pertama, tarif 0%: diberlakukan untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan. Kedua, tarif 15%: diberlakukan untuk barang kiriman seperti jam tangan, kosmetik, dan besi/baja. Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 96/2023 Jo. PMK 111/2023, barang-barang tersebut dikenakan tarif dari kisaran 0% hingga 20%. Ketiga, tarif 25%: dikenakan pada barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda. Dalam PMK yang lama, barang-barang tersebut dikenakan tarif dengan range 5% hingga 40%. Selain perubahan tarif bea masuk, pemerintah juga menetapkan delapan kelompok komoditas tersebut tidak akan dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT). Namun, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sekarang ini dengan PMK yang baru, dikecualikan untuk tambahan bea masuk. Alasannya untuk kemudahan dalam layanan dan percepatan dalam layanan,” ujar Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2). Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan tarif sebesar 5%, kecuali untuk buku ilmu pengetahuan yang mendapatkan pengecualian dari PPh. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-sederhanakan-tarif-bea-masuk-untuk-kosmetik-hingga-tas
Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang, Ada Diskon 25% PBB dan BPHTB
Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Acara ini berlangsung di Plaza Puspem Kota Tangerang selama 3 hari hingga 26 Februari 2025 mendatang. Para wajib pajak dapat memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, yang bisa dijangkau secara online maupun offline. Di mana, di momen ini juga masih diberlakukan diskon 25 persen untuk PBB dan BPHTB hingga 31 Maret. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan Pekan Panutan Pajak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak. “Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025). Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp 610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar. Sedangkan target triwulan I PBB di angka Rp 91 miliar dan BPHTB di angka Rp 65 miliar. “Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya. Sebagai informasi, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000. Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001 hingga Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengimbau wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan ini. “Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” katanya. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7793466/pekan-panutan-pajak-kota-tangerang-ada-diskon-25-pbb-dan-bphtb.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari. Merujuk pada PMK 15/2025 Pasal 6 ayat (3), PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan. Hasil PAHP tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP yang berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. Jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut lebih singkat ketimbang peraturan terdahulu. Pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu PAHP dan pelaporan maksimal 2 bulan sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan berdasarkan PMK 15/2025 menjadi lebih singkat. Perlu diingat, jangka waktu pemeriksaan terbagi menjadi 2, yaitu jangka waktu pengujian dan jangka waktu PAHP serta pelaporan. Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lengkap maksimal 5 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambah dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan lengkap idealnya dilakukan 6 bulan. Lalu, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Bila ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan terfokus idealnya dilakukan 4 bulan. Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik maksimal 1 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan spesifik idealnya dilakukan 2 bulan. Namun, ketentuan jangka waktu pengujian tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan spesifik terkait dengan kriteria pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan atas data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporannya maksimal 10 hari kerja.
Bertahun-tahun Malas Lapor SPT Pajak Bisa Dipenjara!
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahun. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, dan sementara Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April pada tiap tahunnya. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantas apa konsekuensi jika tak pernah lapor SPT? Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000. “Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya. Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana. Bahkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker. Karena itu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah langkah preventif yang dapat menghindari risiko terkena sanksi pidana yang dapat berdampak serius, baik secara finansial, reputasi, maupun hukum bagi wajib pajak. “Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan tindakan bijak untuk menghindari konsekuensi yang lebih besar di masa depan,” imbau DJP. Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7789034/bertahun-tahun-malas-lapor-spt-pajak-bisa-dipenjara