Keterangan DJP Terkait Rencana Marketplace Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22

Melalui Surat Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan pajak dilakukan atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Saat ini, landasan hukum kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. DJP menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. “Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” tulis DJP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena pajak yang terutang telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk. Penunjukan marketplace sebagai pemungut juga merupakan upaya DJP dalam pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas DJP. Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, orang pribadi yang menggunakan PPh Final sebesar 0,5% dibebaskan dari pajak atas omzet paling banyak Rp500 juta per tahun. Merujuk pada ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Terkait pemungutan PPh Pasal 22, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur transaksi pada marketplace yang termasuk objek PPh Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, objek Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikelompokkan sebagai berikut: impor barang dan ekspor komoditas; pembelian oleh bendaharawan; pembelian oleh BUMN; penjualan hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi); penjualan kendaraan bermotor; penjualan bahan bakar dan pelumas; pembelian bahan baku keperluan industri atau ekspor, yang dapat berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan penjualan barang sangat mewah.

Wajib Pajak Perlu Sampaikan Pemberitahuan Untuk Memilih Tarif Umum

Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan adalah penerapan tarif PPh final sebesar 0,5%. Konsultan Pajak Kanwil Pajak Jawa Timur III Acob Ahmadi menyampaikan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Pemberitahuan dapat disampaikan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Penyampaiannya dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya. Wajib pajak yang baru terdaftar dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, dan dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftar. Pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dapat dilakukan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud: Wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang memberikan jasa yang sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan: Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; – Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak  Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau – Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Ketentuan PPN Atas Transaksi Penggunaan Pribadi

Ketentuan PPN untuk pemakaian pribadi, Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pemakaian pribadi adalah penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun tidak. Jika masuk dalam pengertian pemakaian pribadi, identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak untuk transaksi pemakaian pribadi adalah 040. PKP dapat mengkreditkan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi tersebut tidak tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.d.t.d. UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Sedangkan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang tidak dihasilkan sendiri. Selanjutnya, pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh pemberian BKP secara cuma-cuma adalah pemberian barang untuk keperluan promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Untuk pemberian JKP secara cuma-cuma, contohnya adalah pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh suatu perusahaan jasa penyewaan alat berat kepada masyarakat.

Kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT

Kriteria tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar: Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan lepas. Wajib Pajak tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Pasal 25 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto. Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, semakin jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti pegawai, tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 25.

Peraturan Terkait Pembebasan POT/PUT Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Rugi Fiskal

Wajib Pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) karena mengalami rugi fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER8/PJ/2025. Untuk memperoleh pembebasan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, wajib pajak yang mengalami rugi fiskal harus memiliki surat keterangan bebas (SKB). Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami rugi fiskal apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat. Pertama, wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap penanaman modal. Kedua, wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial. Ketiga, wajib pajak mengalami suatu kejadian di luar kekuasaannya (force majeure). Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik melalui coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.  

DJP Dapat Melakukan Pemeriksaan Serentak dengan Negara Lain

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan serentak dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemeriksaan serentak tersebut disebut sebagai pemeriksaan pajak serentak. Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak serentak diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak serentak dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. “Pemeriksaan pajak serentak… dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara serentak dan mandiri, berdasarkan kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh dan bertukar informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip Sabtu (28/6/2025). PER-10/PJ/2025 juga telah merinci ketentuan mengenai pemeriksaan pajak secara serentak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, pemeriksaan pajak secara serentak dapat dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Secara lebih rinci, terdapat 3 alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra melakukan pemeriksaan pajak secara serentak. Pertama, adanya keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia. Kedua, adanya kesamaan kepentingan antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama. Ketiga, adanya dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilakukan untuk menghindari pajak dan/atau penggelapan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak. Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak kepada 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional.

Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax Karena Perubahaan Alamat Kantor

Perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor harus mengajukan perubahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai wilayah baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar perusahaan dapat mengajukan perubahan melalui Coretax. Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan DJP melalui akun resminya X (@kring_pajak). “Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] perusahaan? Misalnya, alamat sekarang ada di Jakarta Barat, namun akan pindah ke Jakarta Utara @kring_pajak. Saya sudah sempat telepon [Kring Pajak 1500200], namun saat tax agent bicara tiba-tiba terputus,” tanya salah satu warganet X Cara Ajukan Perubahan KPP melalui Coretax  Melalui akun resminya X, DJP memberikan penjelasan terkait tata cara pemindahan KPP melalui Coretax bagi Wajib Pajak yang melakukan pemindahan alamat kantor ke wilayah kerja KPP lain. “Hai, Kak. Apabila terdapat perubahan alamat yang berbeda wilayah kerja KPP, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan Wajib Pajak melalui Coretax,” jelas DJP. Secara rinci, berikut cara pengajuannya: Masuk sistem Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/; Pilih menu “Portal Saya”; Klik “Perubahan Data” ; Pilih “Perubahan Alamat Utama”; dan Klik “Perubahan alamat untuk Badan”. Pastikan menggunakan akun Person In Charge (PIC), kemudian impersonate Wajib Pajak badan. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mutasi secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP)/tempat lain yang ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak. DJP juga menegaskan bahwa pemindahan alamat perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP-nya. Selain itu, pemindahan alamat perusahaan terdaftar hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan NPWP cabang, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan NPWP pada KPP lama, kemudian mengajukan kembali pendaftaran NPWP cabang pada KPP baru.

Pemerintah Diminta Berikan Insentif Pajak bagi Sektor Padat Karya Untuk Cegah PHK

Saan Mustopa selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah PHK massal. Saan mengatakan, pemerintah antara lain perlu menyiapkan peta jalan mitigasi PHK, yang meliputi insentif pajak bagi industri padat karya. Selain itu, pemerintah dapat memberikan stimulus pelatihan ulang bagi tenaga kerja, serta perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja terdampak. Saan kemudian menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPR untuk mengatasi fenomena PHK massal secara sistematis dan terukur. Menurutnya, pemerintah dan DPR dapat bekerja sama mencari solusi terbaik untuk mencegah PHK massal. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga triwulan I 2025, lebih dari 38.000 pekerja telah di-PHK, dengan sektor manufaktur dan tekstil menjadi penyumbang terbesar. Terkait insentif pajak yang diajukan Saan, sejatinya terdapat fasilitas tax holiday bagi industri padat karya berdasarkan PMK 16/2020. Kebijakan ini menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan. Fasilitas pajak penghasilan yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebesar 10% per tahun. Seluruh aktiva tetap yang diperhitungkan dalam pengurangan tersebut wajib digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama yang dimaksud adalah bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam izin usaha. Terdapat 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh industri padat karya agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu menjadi wajib pajak badan dalam negeri; menjalankan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 16/2020; dan mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebesar 10% per tahun. Semua aktiva tetap yang diperhitungkan dalam pengurangan tersebut wajib digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama yang dimaksud adalah bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam izin usaha. Terdapat 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh industri padat karya agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu menjadi wajib pajak badan dalam negeri; melaksanakan kegiatan usaha utama yang termasuk dalam 45 bidang industri padat karya sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 16/2020; dan mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini hanya diberikan kepada pekerja yang memperoleh penghasilan bruto paling tinggi Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Toko Online yang Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Pemerintah Pastikan Bukan Pungutan Baru

Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan toko daring pada e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli hingga Bukalapak. Mengutip Reuters, Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce wajib memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko daring yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, e-commerce juga wajib menyampaikan pemungutan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai informasi, pajak serupa sebelumnya telah diberlakukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara luring dan memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen. Bukan pajak baru Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan pajak toko daring bukanlah jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, dalam aturan terbaru, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari para penjual di platformnya. Sebelumnya, para pedagang daring membayar pajak secara mandiri. “Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025). Rosmauli mengatakan, tujuan penunjukan marketplace ini adalah untuk menyederhanakan proses. Sebab, sistem pengumpulannya dibuat lebih terpadu dan lebih mudah dijalankan oleh para pedagang. “Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” katanya. “Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.” Pemerintah juga melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga lain dalam proses perumusannya. “Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata Rosmauli.

Ini Akibat Dari Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Yang Timbulkan LB

Wajib pajak perlu memahami implikasi pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Apabila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. “…maka kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan dengan pemotongan pajak PPh Pasal 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan,” demikian petikan Pasal 13 huruf b. Misalnya, PT ABC telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 karena kelebihan pembayaran sebesar Rp250.000. Pada tanggal 2 Mei 2025, PT ABC menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp5 juta. Dalam hal ini, PT ABC dapat mengompensasi kelebihan pembayaran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025. Berlaku aturan yang berbeda terhadap pembetulan SPT Masa PPh Terpadu yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Apabila kelebihan pembayaran terjadi akibat pembetulan SPT Masa PPh Terpadu, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. “Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Terpadu mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Terpadu dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak atau yang seharusnya tidak terutang; terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak terkait PDRI; terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang: – bukan merupakan objek pajak; atau – objek kena pajak dan/atau subjek pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan; atau terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri.