Prepopulated SPT Orang Pribadi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP tersebut tidak hanya penghasilan pegawai serta PPh 21 yang langsung terisi otomatis. Namun, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomotis dalam sistem prepopulated. kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP. Dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi memiliki tanggung jawab mengisi formulir SPT serta melaporkan pendapatan, harta, dan kewajiban mereka setiap tahun kepada KPP. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayarnya melalui bank sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id