Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa perpanjangan masa Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tidak berlaku bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan. “Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 (Jumat, 21/11/2025). Ia menjelaskan bahwa wajib pajak badan yang sudah ada masih dapat memanfaatkan insentif tersebut selama masa berlakunya. Namun, setelah masa berlakunya berakhir, permohonan insentif PPh final 0,5% yang baru akan dihentikan. Dalam revisi Peraturan Pemerintah 55/2022, insentif PPh final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu oleh orang pribadi/perseroan terbatas perorangan (PT Perorangan). Untuk menghindari fenomena pemecahan perusahaan (firm splitting), Bimo menjelaskan bahwa revisi peraturan tersebut dilengkapi dengan aturan anti-penghindaran. “Kalau perdaraan bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” jelas Bimo. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui data NIK-NPWP yang telah dipadankan serta data Nomor Induk Berusaha. Saat ini, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tujuh tahun. Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tiga tahun, sementara badan usaha lain, seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas PPh Final selama 4 tahun. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.
NITKU Untuk Cabang Tidak Muncul Saat Membuat Faktur?
Pembuatan bukti potong pajak untuk faktur pajak cabang (NITKU) hanya dapat dilakukan oleh Petugas Kantor Cabang atau pegawai yang telah diberi hak akses sebagai penyusun/penandatangan cabang. Langkah-langkah untuk menambahkan PIC Cabang. Pertama, akses akun pajak inti wajib pajak badan. Kemudian, pilih menu Portal Saya dan pilih Informasi Umum. Kemudian, klik Edit. “Silakan gulir ke bagian Lokasi/Sub-Unit Kegiatan Usaha. Klik Edit pada TKU/Sub-Unit tempat Anda ingin menambahkan PIC Cabang. Perlu diketahui, NITKU, atau Nomor Induk Kependudukan Lokasi Kegiatan Usaha, adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap lokasi usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau domisili wajib pajak. Menu “Impersonate Account” di Coretax digunakan untuk menyamar sebagai wajib pajak (bukan Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda ingin bertindak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (TKU) Cabang, Anda dapat menyamar sebagai akun wajib pajak badan. Kemudian, saat membuat surat keterangan potong/faktur pajak, pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) yang relevan. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan.
Lapor SPT Tahunan Menggunakan Coretax Berikut yang Wajib Dilakukan
Mulai tahun pajak 2025, seluruh proses penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui sistem Coretax. Untuk memastikan kelancaran pelaporan, wajib pajak perlu mempersiapkan sejumlah prasyarat sebelum masa penyampaian SPT Tahunan dibuka. Ada tiga persiapan utama yang harus dipenuhi: aktivasi akun Coretax, penyampaian kode otorisasi DJP, dan validasi akhir sertifikat elektronik. Ketiga langkah ini merupakan fondasi kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak cukup untuk menyampaikan SPT melalui Coretax. Wajib pajak harus mengaktifkan akunnya terlebih dahulu untuk mengakses semua fitur perpajakan. Aktivasi dapat dilakukan menggunakan komputer, laptop, atau ponsel yang terhubung internet. Bagi orang pribadi yang belum pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran harus dilakukan sebelum akun Coretax dapat diaktifkan. Sistem Coretax telah terintegrasi dengan data kependudukan, mendukung penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Aktivasi dilakukan melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah mengikuti langkah-langkah aktivasi, wajib pajak akan menerima surat penerbitan akun dan kata sandi sementara yang dikirimkan ke alamat email resmi DJP dengan domain @pajak.go.id. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk masuk kembali dan mengubah kata sandi sesuai keinginan mereka untuk meningkatkan keamanan. Setelah akun diaktifkan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk setiap dokumen pajak yang dibuat melalui Coretax. Permintaan kode otorisasi dilakukan melalui situs web Coretax. Jika wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, prosesnya melibatkan memasukkan informasi identifikasi penanda tangan berdasarkan sertifikat yang digunakan. Bagi wajib pajak yang memilih menggunakan kode otorisasi dari DJP, sistem mewajibkan pembuatan frasa sandi. Frasa sandi ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital dalam setiap proses penandatanganan dokumen. Frasa sandi harus terdiri dari minimal delapan karakter dan harus mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Langkah terakhir adalah memvalidasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk memastikan statusnya diakui valid oleh sistem Coretax. Langkah ini merupakan prasyarat terakhir sebelum wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik. Dengan mengaktifkan akun, mengirimkan kode otorisasi, dan memvalidasi sertifikat, wajib pajak dapat memastikan semua persiapan telah selesai sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 resmi dibuka.
Tak Hanya Instagram, Kring Pajak Kini Tersedia di TikTok
Selain Instagram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan Tax Ring melalui aplikasi media sosial TikTok. Layanan ini tersedia melalui akun Tiktok resmi Kring Pajak dengan username @kring_pajak atau Kring Pajak 1500200. Informasi terkait saluran baru pemberian layanan Kring Pajak melalui Instagram dan Tiktok telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-45/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Akun Media Sosial Instagram dan Tiktok Kring Pajak 1500200 (PENG 45/2025). “Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan Tiktok,” terang jelas DJP melalui PENG-45/PJ/2025. Mirip dengan Instagram, wajib pajak dapat mengajukan pertanyaan seputar informasi perpajakan umum secara langsung melalui kolom komentar. Dalam pengumuman ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengimbau wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan layanan Kring Pajak hanya menggunakan alamat akun Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok kring_pajak. Selain Instagram dan TikTok, Kring Pajak juga dapat diakses melalui saluran resmi antara lain: aplikasi M-Pajak; telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan; saluran X dengan akun @kring_pajak untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan faksimile dengan nomor (021) 5251245 atau situs pajak www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak via QRIS
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak dengan mengembangkan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini menindaklanjuti hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya penyempurnaan indikator pembayaran elektronik. Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS untuk sistem lama. Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless. “Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless,” dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025) Ditjen Pajak menargetkan bahwa implementasi kanal QRIS nantinya diharapkan dapat menjadikan pengalaman pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini. “Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik,” katanya.
Revisi PP 55/2022 Hampir Selesai, Banyak Perubahan Peraturan PPh Final untuk UMKM
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 hampir rampung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelaraskan prosesnya dengan Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan PP tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Tiga perubahan utama dalam revisi PP 55/2022: 1. Penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha perseorangan. 2. Perubahan dan pembebasan pajak penghasilan final 0,5% sebagai aturan anti-penghindaran pajak. 3. Proses aksesi Indonesia ke OECD. Indonesia secara eksplisit direkomendasikan untuk mengatasi biaya suap Dari tiga perubahan utama yang disebutkan di atas, poin mengenai pengaturan penggunaan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM mendapat porsi terbesar. Revisi PP 55/2022 sekaligus menindaklanjuti temuan otoritas yang menyatakan bahwa penggunaan tarif PPh final 0,5% justru mengarah pada strategi perencanaan pajak bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat melakukan bunching (menahan penghasilan) dan firm-splitting (memisahkan usaha) melalui wajib pajak badan. Oleh karena itu, diperlukan landasan regulasi yang jelas sebagai sarana pencegahan penghindaran pajak. Untuk mengakomodasi ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, yang mengatur ulang tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (WP PBT) tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi dijadikan sarana penghindaran pajak. Perpanjangan yang diberikan berakhir pada tahun 2024 dan akan berlanjut hingga tahun 2029. Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat namun belum dapat memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% karena telah melewati jangka waktu tertentu. DJP mengusulkan perubahan Pasal 59 dengan menghilangkan jangka waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseorangan (PT OP).
Dalam PER 18/2025 Insentif Fiskal Dapat Memicu Pemeriksaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret (PER 18/2025) menegaskan bahwa penggunaan insentif fiskal yang tidak sesuai ketentuan merupakan data konkret yang dapat menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ketentuan ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak badan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna memastikan kepatuhan pajak. Dalam wawancara dengan Pajak.com, Penasihat TaxPrime Muhamad Noprianto mengungkapkan dua kesalahan umum yang dilakukan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas fiskal. Sebagai konsultan pajak yang telah mendampingi berbagai perusahaan penerima insentif fiskal, Noprianto berpendapat bahwa penerbitan PER 18/2025 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ketentuan ini, ujarnya, sangat relevan bagi wajib pajak penerima berbagai insentif, karena perusahaan seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya. Dua Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Penerima Insentif Fiskal Untuk memastikan perusahaan penerima insentif fiskal telah memenuhi kewajiban perpajakannya, Noprianto menjelaskan bahwa TaxPrime secara konsisten mengidentifikasi dan memitigasi kesalahan umum. Pertama, TaxPrime memastikan insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dimanfaatkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penerima fasilitas. KBLI sendiri merupakan sistem pengkodean standar yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga menjamin keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan usaha. Sejak diterbitkannya PER-12/PJ/2022, KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini resmi digunakan sebagai dasar penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Wajib Pajak. “Wajib Pajak wajib memastikan bahwa insentif pajak dimanfaatkan sesuai dengan KBLI bagi perusahaan penerima insentif pajak tersebut. Misalnya, ketika suatu perusahaan memiliki dua lini usaha—Lini Produk A dan Lini Produk B—tetapi insentif hanya diberikan untuk Lini B, kesalahan yang umum terjadi adalah perusahaan memanfaatkan insentif tersebut untuk kedua lini usaha tersebut,” jelas Noprianto. Kedua, TaxPrime memastikan bahwa perusahaan telah menyusun laporan keuangan yang tersegmentasi dengan memisahkan pembukuan untuk lini usaha penerima fasilitas fiskal. Pemisahan ini krusial karena laporan yang tersegmentasi dapat berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam proses pemantauan dan pemeriksaan pajak. “Perusahaan penerima insentif diwajibkan menyusun laporan keuangan tersegmentasi yang memisahkan secara jelas lini usaha penerima fasilitas fiskal,” tegasnya. Menurut Noprianto, jika kedua langkah mitigasi ini diterapkan secara konsisten, perusahaan pada dasarnya tidak perlu khawatir akan risiko pengawasan atau audit. Lebih lanjut, perusahaan harus terus meningkatkan kepatuhan terhadap akuntabilitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax. “Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak mampu mengintegrasikan dan mengolah data, termasuk data yang diperoleh dari berbagai sumber pihak ketiga,” ujar Noprianto. Lebih lanjut, Noprianto menekankan bahwa pengembangan Coretax, khususnya dalam hal data perpajakan yang semakin terintegrasi, seharusnya mendorong wajib pajak untuk menyadari bahwa semakin kecil kemungkinan untuk tidak melaporkan transaksi atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak akan semakin meningkatkan akuntabilitas perusahaan dan mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak
Sesuai ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Penundaan juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan. Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 menjelaskan bahwa penundaan pembayaran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau Pajak Karbon tahun pajak berikutnya; atau 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan untuk pembayaran pajak berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan. Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penundaan pembayaran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Syarat permohonannya diatur pada Pasal 114 dan Pasal 115 PMK 81/2024. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dalam hal kesulitan likuiditas disampaikan dengan mencantumkan alasan dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat tersebut harus dilampiri: laporan keuangan interim atau laporan keuangan (untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan); atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto (untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan) untuk tahun pajak yang diajukan penundaan. Wajib pajak juga wajib memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Selain itu, wajib pajak sesuai kewajibannya telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Jika penundaan diajukan karena keadaan force majeur, surat permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan diajukan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Penundaan Pembayaran Selain PPh Pasal 29 Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat permohonan tersebut wajib dilampiri dokumen berupa: surat pernyataan wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan rekening koran 3 bulan terakhir; Selain itu, wajib pajak perlu memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut; merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Sementara itu, jika penundaan dilakukan dalam hal terjadi force majeur, permohonan dilampiri dengan keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan ini diajukan paling lama sebelum permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat. Penerbitan Keputusan Ketentuan Pasal 117 PMK 81/2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja (untuk penundaan pembayaran PPh Pasal […]
Kriteria Keabsahan pada Bea Meterai
Di balik penggunaan meterai pada dokumen fisik dan digital, terdapat kriteria yang menentukan keabsahan meterai yang dibubuhkan pada suatu dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan keabsahan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan keabsahan meterai berdasarkan permohonan penetapan keabsahan dari debitur atau pihak lain. Permohonan penetapan keabsahan tersebut wajib disertai meterai yang dimohonkan keabsahannya. Ketentuan mengenai keabsahan meterai dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44 PMK 78/2024. Rinciannya adalah sebagai berikut: a. Meterai Tempel Pembayaran dilakukan menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen; Pembubuhan meterai tempel memenuhi ketentuan; dan Meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen memiliki ciri umum dan ciri khusus. b. Meterai Elektronik Pembubuhan meterai elektronik dilakukan melalui sistem meterai elektronik; dan Meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu. c. Meterai Teraan Saldo deposit pada mesin teraan meterai digital mencukupi untuk melakukan pembubuhan meterai teraan. d. Meterai Komputerisasi Deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Komputerisasi. e. Meterai Percetakan Pembubuhan meterai percetakan dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai; dan Pemungut bea meterai telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai. f. Meterai Teraan Digital Pembubuhan meterai teraan digital dilakukan oleh pemungut bea meterai melalui sistem meterai teraan digital; dan Pemungut bea meterai telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai. Dalam hal diperlukan penelitian keabsahan meterai, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan pihak yang melaksanakan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik. Perlu diperhatikan, pelunasan meterai menjadi tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi jika kriteria keabsahan tidak terpenuhi secara kumulatif.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak dalam Proses Sengketa Pajak
Penyelesaian sengketa perpajakan merupakan hak setiap wajib pajak yang tidak setuju dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penasihat TaxPrime, Saut Hotma Hasudungan Sibarani, menekankan tiga poin penting yang perlu diperhatikan agar proses sengketa berjalan dengan baik dan sesuai hukum. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak berhak mengajukan keberatan kepada DJP apabila terdapat ketidaksetujuan terhadap isi surat ketetapan pajak. Tata cara keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), yang menggantikan PMK 9/2013. Meskipun tidak mengalami perubahan signifikan, peraturan terbaru ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan telah diadaptasi menjadi sistem daring. “Jadi memang apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, Wajib Pajak itu punya hak untuk mengajukan keberatan ke DJP,” ujar Saut dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/10/25). Jika putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap tidak memuaskan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Jika putusan banding juga tidak memuaskan, langkah terakhir adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Saut, jumlah perkara yang masuk ke MA terus meningkat, dari 10.000 menjadi 12.000. Saut kemudian menekankan tiga poin krusial dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Pertama, perbedaan antara banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam banding, proses hukum dilakukan serupa dengan persidangan biasa. Ada pemohon banding, pemohon banding, dan majelis hakim yang memimpin persidangan. “Majelis hakim akan mendengar penjelasan kita, dokumen-dokumen yang kita sampaikan dari sisi pemohon banding dan terbanding. Di situ ada interaksi walaupun secara sidang itu ada sekarang online tapi ada juga yang offline tetap ada interaksi,” terang Saut. Sementara itu, di tingkat PK tidak ada interaksi seperti dalam persidangan banding. “Jadi kita masukin surat peninjauan kembali, sudah, kita tinggal nunggu putusan dari Mahkamah Agung. Jadi tidak ada interaksinya,” tambahnya. Kedua, dasar putusan hakim. Di Pengadilan Pajak, hakim berpegang teguh pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur hasil pembuktian, peraturan perundang-undangan, dan keyakinan hakim berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Unsur pembuktian merupakan faktor krusial dalam memutus suatu perkara. Hal ini berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pada tahap ini, dasar hukumnya lebih bersifat yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dasar pembuktian hanya berlaku untuk novum atau alat bukti baru yang dapat mengubah putusan, bukan untuk dokumen yang sebelumnya diminta oleh pemeriksa tetapi tidak diserahkan. Ketiga, pentingnya penyampaian dokumen tepat waktu. Saut menegaskan bahwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, telah menegaskan bahwa alat bukti yang diminta oleh pemeriksa pajak tetapi tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut, kata Saut, sejalan dengan PMK 15/2025 yang mengatur bahwa dokumen harus diserahkan Wajib Pajak dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat permintaan. “Kalau Wajib Pajak tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen yang diminta dalam surat peminjaman dokumen, maka sampai dengan proses banding dan MA juga itu tidak diperhitungkan. Ada risiko, ya,” kata Saut. Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak […]
