Kemenkeu sedang mengembangkan pola global untuk skema insentif pajak untuk menggantikan “Tax Holiday”

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini sedang mengkaji skema insentif baru untuk menggantikan pembebasan pajak. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebijakan insentif pajak Indonesia selaras dengan kebutuhan ekonomi domestik dan tetap kompetitif dengan tren global. Direktur Strategi Perpajakan DJSEF, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa proses pengembangan skema insentif tersebut masih berlangsung. “Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya trend di global ya,” Jelas Pande Putu kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25). Namun, Pande menegaskan bahwa skema insentif fiskal untuk menggantikan pembebasan pajak belum final. “Belum, masih dibahas,” ujarnya singkat. Pande menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai skema insentif yang diperkenalkan oleh beberapa negara. Ia menekankan bahwa jika skema tersebut cocok untuk diterapkan di Indonesia, kemungkinan besar akan diadopsi. “Artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan ya, saya bilang itu ya,” pungkasnya. Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024) resmi memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga akhir 2025. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Di antaranya, Wajib Pajak harus bergerak di bidang industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum pernah memperoleh fasilitas tax holiday lain, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, serta berkomitmen merealisasikan investasi paling lambat 1 tahun sejak fasilitas disetujui. Besaran insentif tax holiday yang diberikan bervariasi. Untuk investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat mencapai 100 persen dengan jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun.

PER-16/PJ/2025: DJP Memperbarui Aturan Pengembalian Pajak

Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. PER-16/PJ/2025 merupakan perubahan atas PER-6/PJ/2021, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Apa yang Berubah? Ketentuan dalam PER-6/PJ/2021 tidak membahas perlunya penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi berbagai kategori wajib pajak. PER-16/PJ/2025 secara khusus disusun untuk mengubah PER-6/PJ/2021 agar memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Peraturan ini mencakup beberapa kategori wajib pajak: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Selain itu, Perusahaan Bertujuan Khusus atau Kontrak Investasi Kolektif, sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, juga mendapatkan ketentuan khusus. Pajak Masukan yang Diakui Salah satu poin penting dalam PER-16/PJ/2025 adalah pengaturan mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak Masukan yang dimaksud adalah yang telah dikreditkan dan tercantum dalam dokumen tertentu. Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjadikan Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat untuk Pajak Masukan. Dokumen tertentu yang berkedudukan sama dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah divalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menjadikan dokumen tersebut… Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak dan dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara juga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan. Khusus untuk Pegawai Swasta PER-16/PJ/2025 memberikan ketentuan khusus untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran, yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selain PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan. Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran dianggap tidak ada. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada pemohon Wajib Pajak. Tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila Terjadi Kesalahan Peraturan ini juga mengatur penanganan perkara apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran. Dalam situasi ini, kelebihan pembayaran pajak tidak akan dianggap ada. Oleh karena itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Lebih lanjut, tidak akan ada tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan […]

Aplikasi SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Dapat Menggunakan DJP Online

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Tertagih (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa menu aplikasi SKTD PPN di Coretax saat ini sedang disempurnakan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. “Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada PMK 41/PMK.03/2020,” tulis Kring Pajak di media sosialnya, Kamis (11 September 2025). Ketentuan mengenai SKTD yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Bebas PPN, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah: “Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang terkait dengan alat angkut tertentu.” Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN terdiri dari tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok. Kelompok alat angkut tertentu ini meliputi angkutan darat, air, dan udara. Sedangkan, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diberikan di dalam daerah pabean dan jasa yang diberikan di luar daerah pabean. Rincian jenis alat angkut dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. SKTD pada hakikatnya digunakan untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP yang berkaitan dengan alat angkut tertentu.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax

SPT Tahunan PPh OP Hanya 1 Bentuk Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) terbagi menjadi beberapa jenis. SPT 1770 umumnya digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770 SS digunakan jika penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp60 juta per tahun dan tidak ada penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. SPT Tahunan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) tidak lagi dibagi berdasarkan format di atas. Berdasarkan PER 11/2025, hanya ada satu format SPT Tahunan. Pada aplikasi Coretax, informasi dan lampiran yang diperlukan akan disesuaikan dengan jawaban wajib pajak di bagian utama SPT Tahunan. Format Lampiran SPT Tahunan PPh OP Era Coretax SPT Tahunan PPh OP terdiri dari  induk SPT dan lampiran. Berikut format SPT sesuai dengan PER 11/2025. Induk SPT Berbeda dengan proses bisnis di DJP Online, pengisian SPT Tahunan PPh OP di aplikasi Coretax dimulai dari pengisian induk. Dari jawaban atas pertanyaan yang ada di induk SPT, sistem akan memunculkan lampiran SPT yang wajib diisi. Induk SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 11 bagian, yaitu: Bagian A. Identitas Wajib Pajak Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto Bagian C. Penghitungan PPh Terutang Bagian D. Kredit Pajak Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar Bagian F. Pembetulan Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya Bagian J. Lampiran Tambahan Bagian K. Pernyataan Lampiran SPT Terdapat 5 jenis Lampiran SPT Tahunan PPh OP dengan perincian sebagai berikut. Lampiran 1  Lampiran ini berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Lampiran 2 Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri. Lampiran 3 Lampiran 3 dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang); Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri); Lampiran 3A-4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto; Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu (Daftar Nominatif Biaya Entertainment, Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penggantian dalam Bentuk Natura/Kenikmatan, serta Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih); Lampiran 4  Lampiran ini berisi penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Selain itu, lampiran ini juga berisi penghitungan PPh terutang bagi suami-istri yang melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. Lampiran 5 Pada bagian ini, terdapat tiga tabel informasi yaitu: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal; Pengurang Penghasilan Neto; dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Administrasi PKP Akan Lebih Diawasi, PKP Harus Berbenah

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun pajak menyerahkan BKP/JKP dengan omzet atau penerimaan bruto tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu Rp4,8 miliar. Apabila omzet atau penerimaan bruto melebihi batas tersebut, pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun pajak. Tempat Kegiatan Usaha Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP wajib menentukan tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. Tempat kegiatan usaha PKP dapat pula berupa tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan PKP di mana kegiatan usaha yang sesungguhnya dilakukan. Selain itu, khusus bagi Pengusaha Badan Usaha, dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha pada saat dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kantor Virtual adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan jasa penunjang kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dijadikan tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau surat-menyurat secara bersama-sama oleh 2 (dua) Pengusaha atau lebih yang atas penggunaan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor (serviced office). Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu pertama, berdomisili di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; dan kedua, berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Untuk kriteria pertama, harus memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi bidang usaha utama di sektor jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tidak menggunakan Kantor Virtual semata-mata sebagai alamat korespondensi. Kemudian untuk kriteria kedua, harus memenuhi persyaratan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut telah teruji dan terbukti benar-benar memiliki kegiatan usaha. Pengawasan Administrasi PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesungguhnya telah dilakukan pengawasan sejak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melalui penelitian kantor. Dimana penelitian kantor ini dilakukan dengan cara meneliti data dan/atau dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak pada permohonan pengukuhan PKP dengan data dan informasi yang tersedia dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP melalui penerbitan dokumen SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), dalam rangka administrasi PKP, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat usaha PKP untuk menguji dan membuktikan data dan dokumen yang disampaikan PKP mengenai lokasi usaha dan kegiatan […]

Pengajuan SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Bisa Gunakan DJP Online

Pengajuan Surat Keterangan Tidak Bayar (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Menu aplikasi SKTD PPN di Coretax DJP saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuan dapat dilihat pada PMK41/PMK.03/2020. Ketentuan mengenai Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) adalah: Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak yang berkaitan dengan alat angkut tertentu. Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN dibagi menjadi tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok alat angkut. Kelompok alat angkut khusus ini meliputi alat angkut darat, air, dan udara. Sementara itu, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan jasa yang diserahkan di luar daerah pabean. Rincian jenis angkutan dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. Pada dasarnya, SKTD digunakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkut tertentu.

Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Lainnya Bebas Pajak, Berikut Persyaratan dan Cara Melaporkannya melalui Coretax

Pemerintah telah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dan penghasilan luar negeri lainnya mulai 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak harus memenuhi persyaratan dan melaporkannya melalui Coretax. Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara melaporkannya? Simak ulasan berikut yang dihimpun Pajak.com dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persyaratan Dividen Bebas Pajak Persyaratan dividen dan penghasilan luar negeri lainnya bebas pajak diatur dalam Pasal 370, 371, dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut detailnya: Wajib diinvestasikan pada: Saham; Reksa Dana; Emas batangan; Rekening tabungan; dan Penyertaan modal, surat berharga, dan sektor riil; Batas waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan investasi tersebut harus dimiliki minimal 3 tahun. Serahkan laporan realisasi investasi. Cara Melaporkan Realisasi Investasi Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lainnya melalui Coretax Berikut cara melaporkan realisasi investasi dividen dan penghasilan luar negeri bebas pajak lainnya melalui Coretax: Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id; Buka “Layanan Wajib Pajak”, pilih “Layanan Administrasi”, lalu “Buat Permintaan Layanan Administrasi”; Pada menu “Jenis Layanan Wajib Pajak” di sebelah kiri, klik “Pelaporan Elektronik AS.39”, lalu pilih “AS.39-01 LA”; Klik submenu “Alur Kasus”; Isi semua yang bertanda bintang; Klik “Tambah Data” untuk melengkapi formulir “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain” yang telah diterima dan akan dilaporkan. Isi periode pelaporan dengan angka: 1 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2024; 2 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2023; dan 3 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2022. Pilih “Jenis Penghasilan”, yang mencakup dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), dan penghasilan dari luar negeri tanpa bentuk usaha tetap (BUT). Isi data sesuai dengan “Jenis Penghasilan” yang dipilih, termasuk dividen dalam negeri dan luar negeri. Klik “Simpan” jika semua informasi dalam laporan dividen atau penghasilan lain sudah benar. Klik “Tambah Data” untuk melengkapi laporan investasi sesuai dengan persyaratan jenis investasi. Pilih tanggal investasi dilakukan. Pilih jenis investasi. Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain, masukkan jumlah investasi, dan klik “Simpan”; Pastikan status wajib pajak aktif. Jika belum, silakan klik tombol “Perbarui Pemenuhan Kewajiban Pajak”; Klik “Buat PDF”, pilih klasifikasi huruf, lalu klik “Simpan”; Klik “Tanda Tangan” untuk menandatangani laporan secara elektronik; Pilih penyedia tanda tangan Anda, masukkan frasa sandi, klik “Simpan”, lalu klik “Kirim”; dan Laporan realisasi investasi selesai ketika muncul notifikasi “Perkara Selesai”. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa laporan investasi wajib disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) bagi wajib pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat (April) bagi wajib pajak badan setelah akhir tahun pajak. Laporan realisasi wajib disampaikan paling lambat tahun ketiga tahun penerimaan atau perolehan dividen atau penghasilan.

Berbagai Insentif Pajak Mendorong Industri untuk Memproduksi Alat Kesehatan di Dalam Negeri

Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri untuk memproduksi berbagai alat kesehatan di dalam negeri. Solehan, Direktur Industri Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa Kementerian terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan dalam negeri. Selain itu, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan pajak (tax holiday), keringanan pajak (tax allowance), dan supertax deduction. “Mari kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong lebih banyak investasi langsung asing (FDI) yang berfokus pada transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasional yang relevan dengan Industri 4.0, seperti otomatisasi dan AI pada alat kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (11 September 2025). Solehan menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian terus mendukung pengembangan industri alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti ventilator dan mesin anestesi, melalui berbagai strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri alat kesehatan, termasuk dalam pengembangan desain, proses produksi, analisis material, pengujian, dan transformasi Industri 4.0. Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian mendorong penguatan pasar domestik dengan mendorong pembelian produk dalam negeri melalui program Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta memperkuat rantai pasok industri dalam negeri dengan membina industri komponen dan bahan baku untuk menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi. Menurutnya, Kementerian Perindustrian juga mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan peluang substitusi impor dan meningkatkan upaya ekspor produk melalui produksi ventilator dan mesin anestesi dalam negeri. “Kolaborasi dengan mitra strategis merupakan salah satu kunci percepatan inovasi. Melalui kolaborasi riset, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas produksi, industri kita akan mampu menghasilkan produk alat kesehatan modern yang memenuhi kebutuhan pasar,” ujarnya. Pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak bagi pelaku usaha, termasuk di sektor alat kesehatan. Misalnya, pembebasan pajak (tax holiday) diberikan kepada industri pionir. Pembebasan pajak ini didasarkan pada beberapa ketentuan, terutama terkait nilai modal yang ditanamkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa pembebasan pajak berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, terdapat insentif keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang berinvestasi dan memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi dalam bentuk aset tetap berwujud, termasuk tanah, yang dikenakan pajak selama enam tahun dengan tarif 5% per tahun. Selain itu, terdapat insentif pengurangan pajak super bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan. Dengan pengurangan pajak super vokasi, wajib pajak menerima pengurangan penghasilan bruto maksimum sebesar 200% dari biaya penyediaan pengalaman kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Sementara itu, untuk pengurangan pajak super R&D, wajib pajak menerima pengurangan pendapatan bruto maksimum 300% dari biaya R&D tertentu di Indonesia.

Akankah Pajak Minimum Global Berdampak pada Insentif? Berikut Tanggapan Pemerintah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah masih menyelesaikan penerapan pajak minimum global (GMT). Susiwijono menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pajak minimum global telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan 136/2024. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas waktu penerapannya. “Terkait GMT, saat ini kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, karena Menteri Keuangan sudah memiliki regulasinya. Namun, seperti halnya negara lain, kami masih mengkaji implementasinya,” ujarnya, Selasa (9 September 2025). Susiwijono mengatakan bahwa penerapan pajak minimum global akan memengaruhi insentif perpajakan yang ada. Hal ini dikarenakan Indonesia, sebagai negara berkembang, juga mengandalkan insentif perpajakan untuk menarik investasi. Dengan keengganan Amerika Serikat untuk mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global, banyak negara bersiap untuk mengikutinya. Beberapa negara dilaporkan telah menunda penerapan pajak minimum global. Menurutnya, posisi Indonesia serupa dengan negara-negara lain yang belum menerapkan kebijakan pajak minimum global. “Negara-negara lain juga belum [menerapkan GMT],” kata Susiwijono. Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pengalihan keuntungan dan membatasi persaingan yang menawarkan tarif pajak rendah (perlombaan menuju dasar). Pajak minimum global berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak di mana pajak minimum global diberlakukan. Jika entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas tersebut akan dikenakan pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%. Indonesia telah mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penerbitan PMK 136/2024. Dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, Indonesia akan menerapkan aturan pencantuman pendapatan (IIR) dan pajak tambahan domestik yang memenuhi syarat (QDMTT) mulai tahun 2025, sementara aturan pembayaran pajak yang kurang dibayar (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan. Penerapan pajak minimum global dikhawatirkan akan berdampak pada daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan tiga skema insentif baru sejalan dengan penerapan pajak minimum global. Ketiga insentif tersebut adalah subsidi tunai untuk investasi di sektor strategis; kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credits); dan kredit pajak yang tidak dapat dikembalikan (nonrefundable tax credits).

Badan Usaha yang Membeli Batubara dan Mineral Logam, Apakah Wajib Memotong PPh Pasal 22?

Berdasarkan pada Pasal 217 PMK 81/2024, badan usaha yang membeli batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan dikenakan PPh Pasal 22. Selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan Pasal 217 ayat (1) huruf h PMK 81/2024, pembeli wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 dan melampirkan bukti pemotongan/pemungutan terpadu. Selain menerbitkan bukti pungut, pembeli juga wajib menyetorkan pembayaran PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d PMK 81/2024. Perlu diketahui, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian, belum termasuk PPN. Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, bunyi Pasal 271 ayat (5). Sebagai informasi, PMK 81/2024 turut mengatur Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Merujuk pada pasal 271, PMK tersebut memerinci kriteria pemungut PPh Pasal 22, yaitu: 1. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai atas: – impor barang; dan – ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. 2. Instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung; 3. Badan usaha tertentu meliputi: – BUMN; – Badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan – Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sehubungan dengan pembayaran pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya; 4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, untuk penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; 5. Agen tunggal, agen merek, dan importir umum kendaraan bermotor, untuk penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; 6. Produsen atau importir Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas, untuk penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas; 7. Badan usaha industri atau eksportir yang membeli bahan berupa hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses produksi industri, untuk keperluan industri atau ekspor; dan 8. Badan usaha yang membeli batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari […]