Bagaimana Pembuatan FP Pengganti Apabila Ada Nota Retur/Pembatalan

Faktur pajak pengganti dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan informasi yang diberikan. Jika diterbitkan setelah surat pemberitahuan pengembalian/pembatalan diterbitkan, Faktur pajak pengganti juga harus mencantumkan nilai surat pemberitahuan pengembalian/pembatalan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Misalnya, jika Faktur pajak pengganti diterbitkan karena kesalahan pada deskripsi nama barang, tetapi surat pemberitahuan pengembalian telah diterbitkan sebelumnya, jumlah dan harga barang pada Faktur pajak pengganti juga harus disesuaikan. Berikut ilustrasinya. PT A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendistribusikan amunisi senjata api. Pada tanggal 11 April 2025, PT A menerbitkan Faktur pajak melalui modul e-Faktur untuk penyerahan 1.000 butir Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT NA. Harga jual per butir amunisi senjata api adalah Rp10.000, sehingga total nilai pengiriman menjadi Rp10.000.000, dengan PPN yang dipungut sebesar Rp1.200.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir amunisi senjata api dan menerbitkan surat pengembalian melalui modul e-Faktur. Nilai yang tercantum dalam surat pengembalian adalah harga jual sebesar Rp1.000.000 dan PPN sebesar Rp120.000 untuk barang yang dikembalikan. Kemudian, pada tanggal 4 Juli 2025, PT A melakukan koreksi atas faktur pajak yang diterbitkan sebelumnya (tanggal 11 April 2025) dengan menerbitkan faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan pencantuman ukuran kaliber peluru pada faktur pajak awal. Dalam penyusunan faktur pajak pengganti tersebut, PT A harus mempertimbangkan nota pengembalian yang sebelumnya diterbitkan oleh PT NA. Faktur pajak pengganti yang diterbitkan oleh PT A pada tanggal 4 Juli 2025 tersebut menyatakan: Basis Pajak sebesar Rp9.000.000 (Rp10.000.000 dikurangi nilai pengembalian sebesar Rp1.000.000); dan PPN sebesar Rp1.080.000 (Rp1.200.000 dikurangi PPN atas barang yang dikembalikan sebesar Rp120.000). Dalam kasus di atas, pengembalian atau pembatalan sebelum penggantian dianggap tidak pernah terjadi (Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025). Apabila penjual atau pembeli PKP telah melaporkan nota pengembalian/nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat nota pengembalian/nota pembatalan dilaporkan.

Dari Shopee Hingga TikTok Jadi Pemungut Pajak, DJP Ingatkan Penjual Untuk Punya NPWP

Marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para penjual di marketplace untuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli (Ros), menegaskan bahwa kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kepemilikan NPWP wajib bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Pada Pasal 15 PMK 37/2025 menyebutkan, pihak lain (marketplace) wajib menyampaikan informasi nama penjual, nama akun merchant atau penjual, NPWP atau TIN [tax identification number], serta alamat korespondensi marketplace. Artinya, penjual harus mempunyai NPWP sebagaimana diatur dalam UU KUP,” jelas Ros dalam pesan singkat, (21/7/25). Ia menegaskan, kewajiban memiliki NPWP juga berlaku bagi penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. “Namun, tidak perlu khawatir karena bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dipungut PPh 22 0,5 persen,” tegas Ros. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan marketplace, termasuk NPWP, akan digunakan oleh DJP untuk melakukan penggalian potensi, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. “Bagi penjual yang belum memiliki NPWP, agar segera mendaftar diri sebagai Wajib Pajak,” tandas Ros. Jika penjual di marketplace sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ros mengimbau mereka untuk mempersiapkan tiga hal sebelum PMK 37/2025 diberlakukan. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di marketplace lengkap, akurat, dan aktif. Pastikan juga alamat korespondensi mereka sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, jika omzet tahunan penjual di bawah Rp500 juta, mereka harus segera membuat surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri dengan Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.

WP Harus Beri Tahu DJP, Jika Tidak Manfaatkan Izin Pembukuan Dalam Bahasa Inggris

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberitahuan melalui Coretax DJP dapat disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih jenis layanan AS.14: Izin Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih sub-kategori layanan AS.14-04 LA.14-04: Pemberitahuan Tidak Termanfaatkannya Izin Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Rupiah atau Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Perpajakan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Peraturan Per … Pertama, wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Rupiah Indonesia. Kedua, wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat (AS). Simak daftar wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS. Untuk mendapatkan izin ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Jika permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan, wajib pajak akan menerima nomor pemberitahuan administratif atau keputusan yang mengizinkan pembukuan.

Informasi Uang Muka pada Faktur Pajak Salah, Wajib Pajak PPN Perlu Menerbitkan Penggantian

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak pengganti jika informasi yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/2025. Sesuai lampiran PER-11/PJ/2025, jika diterima uang muka, angsuran, atau cicilan, kolom “Nama BKP/JKP” pada faktur pajak wajib diisi dengan informasi, seperti uang muka, angsuran, atau cicilan, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP. Misalnya, jika uang muka sebesar Rp1 juta diterima untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta, kolom tersebut seharusnya diisi dengan “Uang Muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00. Saat membuat faktur pajak untuk pembelian komputer merek ABC, lanjut Konsultan Pajak, kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 atas pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00. Apabila pihak lawan tidak memenuhi ketentuan, dapat diterbitkan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki rincian transaksi. Mengisi Informasi Faktur Pajak untuk Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Demikian pula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak pada faktur pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan umumnya ditulis terlebih dahulu dengan nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. “Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan,” demikian bunyi lampiran PER-11/PJ/2025. Lebih lanjut, prosedur penulisan alamat ini tidak berlaku jika dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT, nomor RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Kedua, untuk pengalihan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan tanah baru yang belum terbentuk sebagai RT atau RW dan belum memiliki nama jalan, alamatnya paling sedikit memuat nama kawasan (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Aplikasi Khusus untuk Pemungut PPh Pasal 22 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung implementasi kebijakan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Rosmauli (Ros), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan fungsi aplikasi tersebut. Sementara itu, marketplace kini dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Terpadu kepada DJP melalui sistem Coretax. “Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Terpadu (PPh) bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian metode pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual agar sesuai dengan sistem perdagangan digital,” jelas Ros. Pada kesempatan terpisah, Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa aplikasi khusus yang sedang disiapkan DJP akan memudahkan marketplace untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Hestu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membebani marketplace dengan dokumen-dokumen administrasi. Sistem pemungutan PPh Pasal 22 akan memanfaatkan dokumen transaksi yang ada di sistem marketplace, tanpa perlu membuat bukti potong baru. Misalnya, menggunakan faktur pajak yang sudah ada dari sistem marketplace. “Kami tidak ingin membebani mereka [pasar daring] dengan membuat dokumen baru,” tegas Hestu dalam acara Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (14 Juli 2025). Ia menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan pada 14 Juli 2025. Berdasarkan pembahasan antara DJP dan pasar daring, diperlukan sistem pendukung pemungutan PPh Pasal 22. “Setelah siap diimplementasikan, kemungkinan satu atau dua bulan ke depan akan kami tunjuk,” tambah Hestu. Kriteria pasar daring yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 37/2025, adalah: Pasar daring yang menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan; Memiliki nilai transaksi dengan pengguna penyelenggara jasa elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan; dan/atau Memiliki lalu lintas atau akses yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Pernyataan resmi DJP menyatakan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau lalu lintas atau akses yang melebihi jumlah tertentu.

Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP Tertentu

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pada setiap akhir masa pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung PPN yang akan disetorkan dengan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Namun, mekanisme ini terkadang sulit bagi PKP skala kecil. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tetap layak bagi PKP. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan pedoman penghitungan Pajak Masukan bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 (PMK 74/2010). Pasal 2 PMK 74/2010 menjelaskan bahwa PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan. Penghitungan PPN Perhitungan pajak masukan berbeda untuk jasa dan barang. Pasal 7 PMK-74/2010 menetapkan bahwa Pajak Masukan dihitung sebesar 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Pajak Masukan dihitung sebesar 70% dari Pajak Keluaran. PPN yang dibayarkan merupakan pengurangan Pajak Keluaran dari Pajak Masukan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut: PPN JKP = PK – 60% PK = 40% x PK PPN BKP = PK – 70% PK = 30% x PK Pajak Keluaran dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang digunakan adalah total peredaran usaha. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN atas Barang dan Jasa Kena Pajak (JKP) selain barang mewah dipungut dengan tarif 12%, dengan menggunakan DPP atas Nilai Lain (DPP) sebesar 1 1/12. Secara efektif, PPN yang dipungut adalah 11% dari harga jual atau harga penggantian. Dengan demikian, besarnya PPN yang dibayarkan setiap masa pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan menggunakan pedoman pengkreditan adalah sebagai berikut: 4,4% dari peredaran usaha untuk penyerahan JKP (40% x 11% x peredaran usaha) 3,3% dari peredaran usaha untuk penyerahan BKP (30% x 11% x peredaran usaha) Syarat dan Ketentuan Penggunaan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Terdapat dua persyaratan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan. Pertama, omzet usaha selama dua tahun pajak atau tahun kalender sebelumnya tidak boleh melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus baru dikukuhkan sebagai PKP. Selain memenuhi salah satu persyaratan di atas, PKP yang ingin menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Pemberitahuan ini harus dilakukan paling lambat pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) pertama pada tahun pajak mulai digunakannya pedoman ini, atau batas waktu penyampaian SPT Masa PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP. Jika omzet usaha melebihi Rp1,8 miliar pada tahun berjalan, PKP harus beralih menggunakan mekanisme kredit pajak masukan dengan pajak keluaran. Mekanisme normal berlaku untuk periode berikutnya setelah omzet usaha melebihi Rp1,8 miliar. Pedoman ini dapat digunakan kembali jika persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Pelaporan SPT Masa PPN Berbeda dengan ketentuan umum, PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan melaporkan SPT Masa PPN dengan format tersendiri. SPT tersebut terdiri atas: induk SPT Masa PPN; dan lampiran SPT Masa […]

Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak Untuk Transaksi Jual Beli Tanah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) pada Faktur Pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap. Sesuai lampiran PER11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan biasanya didahului nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), RT/RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan demikian bunyi lampiran PER11/PJ/2025. Lebih lanjut, prosedur pemformatan alamat tidak sah apabila dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya atau aktual tidak memiliki nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak memiliki nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Kedua, apabila Barang Kena Pajak (BKP) mengalihkan tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan properti baru yang belum memiliki struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan, maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama wilayah (misalnya, rumah susun, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Informasi tambahan, informasi mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) PER11/PJ/2025 wajib memuat paling sedikit 7 (tujuh) informasi. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kedua, identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak badan dalam negeri dan badan pemerintah; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; nama, alamat, dan nomor paspor bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri; atau nama dan alamat bagi wajib pajak badan luar negeri atau badan bukan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Ketiga, jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.

Dampak Atas Perubahan Pajak Retail

Industri ritel di Indonesia menghadapi dinamika baru seiring dengan berbagai penyesuaian kebijakan perpajakan yang diterapkan. Bagi para pelaku bisnis, terutama pemilik toko, pedagang, dan jaringan ritel skala besar di seluruh Indonesia, memahami perubahan ini bukan hanya penting—melainkan mendesak. Lalu, perubahan perpajakan apa saja yang sedang terjadi? Dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis ritel? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka: Meningkatkan kepatuhan pajak, Memperluas basis pajak, dan Mendorong transparansi transaksi. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah ritel, yang memiliki volume transaksi tinggi dan melibatkan banyak pihak, termasuk konsumen akhir dan distributor. Revisi peraturan ini juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Administrasi Coretax dan mendukung digitalisasi perpajakan, termasuk melalui sistem e-Faktur dan e-Bupot. Dampak Langsung Bagi Pengusaha Retail Dampak Positif: Kepastian hukum bagi pengusaha dalam penyusunan laporan pajak. Kemudahan pembukuan melalui e-faktur dan integrasi digital. Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor dan mitra bisnis melalui manajemen pajak yang efisien. Dampak Tantangan: Penyesuaian sistem akuntansi merupakan kebutuhan mendesak. Potensi beban administratif tambahan, terutama bagi bisnis yang belum terdigitalisasi. Risiko denda pajak jika Anda tidak memahami perbedaan antara faktur biasa dan tanda terima pengganti faktur pajak. Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Retail? Untuk mengatasi perubahan ini, berikut beberapa langkah strategis yang dapat Anda ambil: 1. Lakukan Audit Internal Sistem Pembukuan Anda Periksa apakah pencatatan transaksi Anda memenuhi standar pelaporan PPN dan PPh digital. 2. Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Profesional Jangan menunggu surat peringatan. Konsultasikan dengan pakar pajak yang memahami peraturan terbaru untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh dan efisien. 3. Tingkatkan Literasi Pajak Internal Berikan pelatihan dasar kepada staf keuangan Anda tentang sistem e-Faktur, kode transaksi PPN, dan prosedur pelaporan masa pajak. 4. Pantau Pembaruan Regulasi Ikuti perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan saluran edukasi perpajakan terpercaya, termasuk peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Keuangan (PER), dan Surat Edaran (SE), yang diperbarui secara berkala.

Kriteria Pengiriman yang Memerlukan Pemeriksaan Fisik oleh Petugas DJBC

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pemeriksaan fisik barang yang akan diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Barang yang diperiksa adalah barang yang ekspornya diberitahukan melalui dokumen pengapalan atau consignment note (CN). Petugas DJBC kemudian akan memeriksa jumlah dan jenis barang. Pemeriksaan fisik barang yang akan dikapalkan dilakukan oleh petugas pemeriksa barang, sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2025. Berdasarkan PER-8/BC/2025, terdapat lima jenis kiriman yang wajib menjalani pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Pertama, kiriman yang dikenakan bea keluar. Kedua, kiriman yang akan diimpor kembali. Ketiga, kiriman yang ditujukan untuk diekspor kembali pada saat impor. Keempat, kiriman yang, berdasarkan analisis informasi yang diperoleh oleh unit pengawas, memiliki indikasi kuat potensi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di masa lalu. Kelima, kiriman selain keempat barang tersebut di atas, yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko oleh unit pengawasan. Petugas DJBC juga berwenang melakukan pemeriksaan fisik berupa uji laboratorium. Langkah ini hanya dilakukan apabila dalam kiriman teridentifikasi barang yang memerlukan uji laboratorium. “Pemeriksaan fisik kiriman… meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PER 8/BC/2025. Sebagai informasi tambahan, eksportir wajib menyampaikan notifikasi ekspor barang melalui CN jika barang tersebut memenuhi empat kriteria. Pertama, berat kotor tidak melebihi 30 kg. Kedua, barang tersebut diekspor oleh eksportir non-badan usaha. Ketiga, barang tersebut diimpor dan telah diberitahukan oleh CN untuk diekspor kembali. Keempat, barang tersebut berupa surat dan dokumen.

Wajib Punya Kode Otorisasi Mulai 2026, Untuk Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dalam unggahan di akun Instagram-nya bahwa kode otorisasi/sertifikat digital dapat dibuat setelah akun di Coretax diaktifkan. Kode otorisasi/sertifikat digital ini digunakan untuk menandatangani SPT wajib pajak. “Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP,” tulis @ditjenpajakri pada Selasa, 8 Juli 2025. Lalu, bagaimana cara membuat kode otorisasi/sertifikat digital Coretax? Cara Membuat Kode Otorisasi Coretax Berikut panduan untuk membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax: Membuat Kode Otorisasi Akses situs web Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan ID Pengguna dan kata sandi Anda. Pilih bahasa Anda (Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris). Masukkan kode acak (captcha) yang muncul di layar. Tekan tombol “Masuk”. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”. Tekan opsi “Minta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom “Detail Sertifikat”. Pada opsi “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”. Masukkan ID Penandatangan Anda atau buat frasa sandi sebagai kode otorisasi. Baca semua syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kotak di samping pernyataan. Tekan tombol “Kirim”. Jika permintaan kode otorisasi Coretax berhasil diajukan, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Wajib pajak dapat mengunduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital menggunakan tombol yang tersedia. Validasi Kode Otorisasi Validasi penerbitan kode otorisasi dengan memilih menu “Portal Saya” di akun Coretax Anda. Pilih submenu “Profil Saya”. Ketuk opsi “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman. Kemudian, pilih bagian “Sertifikat Digital”. Pastikan status kepemilikan valid. Jika status tidak valid, gulir ke kanan tabel dan pilih tombol “Periksa Status”. Setelah notifikasi berhasil muncul, tombol “Aktifkan” akan aktif. Tekan tombol “Aktifkan”. Notifikasi “Berhasil” akan muncul. Selanjutnya, kembali ke menu “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya” untuk mengambil kode otorisasi Coretax yang telah diterbitkan.