Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan data pemberitahuan ekspor (PEB) hilang saat input dokumen ke aplikasi e-faktur. Menurut DJBC, PEB yang terlapor dalam e-faktur harus direkonsiliasi terlebih dahulu dengan manifes keluar sebagai bentuk realisasi impor. “PEB akan otomatis direkonsiliasi dengan manifes jika kecocokan data terpenuhi,” demikian bunyi unggahan Instagram DJBC, dikutip Sabtu (8/8/2025). DJBC kemudian menyarankan pengguna untuk memastikan tiga kecocokan data. Pertama, pastikan nama eksportir dan pengirim sama. Kedua, pastikan berat kotor sama. Ketiga, pastikan data wadah/kemasan PEB sama. “Sebelum transaksi, periksa terlebih dahulu untuk menghindari kerumitan di kemudian hari,” tulis DJBC. PEB perlu dicantumkan dalam aplikasi e-faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, terdapat 27 dokumen khusus yang telah diatur untuk disamakan dengan faktur pajak, termasuk PEB. Agar dianggap setara dengan faktur pajak, PEB harus memuat elemen data seperti data eksportir dan/atau data identifikasi pemilik barang, termasuk nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP), PEB harus disertai dengan nota dinas ekspor dan dokumen pendukung kepabeanan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemberitahuan pabean ekspor.
Dirjen Pajak dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Integrasi Data Bersama
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (13 Agustus 2025). Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan integrasi data. DJP menyatakan bahwa PKS ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017). Usulan pembentukan ketentuan teknis PKS digagas BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Komitmen kedua lembaga tersebut semakin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan integrasi data perpajakan dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2022. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut instruksi presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” jelas Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima. Sebagai sinergi lebih lanjut, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Perjanjian Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/311/082025. Kolaborasi ini mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bimo berharap kolaborasi ini akan semakin memperkuat perlindungan tenaga kerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara. “Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. Harapan seirama turut disampaikan oleh Pramudya. Ia optimitis bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor. “Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujar Pramudya. Dengan demikian, PKS antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Penambang Kripto Wajib Memungut PPN dan Menerbitkan Faktur
Penambang aset kripto yang menyediakan jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan tarif tertentu. Melalui PMK 50/2025, pemerintah mengatur tarif PPN baru untuk penyediaan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kripto. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 2,2% atau 20% dikalikan 11/12. “Atas penyediaan: jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto,… dikenakan pajak pertambahan nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 50/2025, dikutip pada Kamis (14 Agustus 2025). Dengan kata lain, objek PPN adalah penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. Sebagai informasi, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik secara individu maupun sebagai bagian dari mining pool. Permenkeu 50/2025 mengatur bahwa penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki tiga kewajiban. Pertama, wajib menerbitkan faktur pajak atas pemberian JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto. Kedua, penambang aset kripto wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang setara dengan SSP. Ketiga, penambang aset kripto wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan. Apabila penambang aset kripto tidak memenuhi ketiga kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ditjen Pajak Beri Warning Terkait Email Palsu DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperingatkan akan maraknya peredaran surat palsu yang meminta verifikasi data. Surat palsu ini seringkali mengaku dari DJP untuk mengelabui wajib pajak agar menyerahkan data pribadi. Tujuannya seringkali untuk membobol rekening dan merugikan wajib pajak. “Baru-baru ini beredar surat palsu mengatasnamakan DJP yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan keuangan Anda,” dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpajakri, Kamis (14/8/2025). Untuk mengantisipasi maraknya peredaran email penipu yang mengatasnamakan DJP, otoritas pajak meminta para wajib pajak untuk cermat melihat domain email yang digunakan. Jika email terkait pajak yang masuk itu berdomain tidak resmi, yaitu tidak bertuliskan @pajak.go.id, maka para wajib pajak harus segera waspada dan mengabaikan email tersebut. “Abaikan email mencurigakan, jangan klik tautan atau unduh lampiran, dan ingat email resmi DJP hanya dari @pajak.go.id,” kata Ditjen Pajak dalam postingannya.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Data Unit Keluarga di Coretax DJP
Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK di coretax: Pertama, buka coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan baris Unit Pajak Keluarga. Selanjutnya, sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang sudah terdaftar untuk keperluan pajak. Untuk menambahkan anggota baru, tekan tombol Tambah. Sebuah jendela pop-up akan muncul berisi informasi detail anggota keluarga. Di halaman ini, masukkan informasi berikut: 1. Pada kolom NIK, masukkan NIK anggota keluarga terdaftar; 2. Pada kolom Jenis Kelamin, pilih jenis kelamin anggota keluarga terdaftar; 3. Pada kolom Tempat Lahir, masukkan tempat lahir anggota keluarga terdaftar; 4. Pada kolom Nomor Kartu Keluarga, masukkan Nomor Kartu Keluarga anggota keluarga terdaftar; 5. Pada kolom Nama Anggota Keluarga, masukkan nama anggota keluarga terdaftar; 6. Pada kolom Tanggal Lahir, masukkan tanggal lahir anggota keluarga terdaftar; 7. Pada kolom Status Anggota Keluarga, pilih status hubungan keluarga anggota keluarga terdaftar. Terdapat berbagai pilihan, seperti istri, anak, cucu, menantu, pembantu, anggota keluarga lain, dan orang tua; 8. Pada kolom Uraian Pekerjaan, jelaskan pekerjaan anggota keluarga terdaftar; 9. Pada kolom Status Satuan Pajak, pilih status satuan pajak anggota keluarga terdaftar. Misalnya, tanggungan atau bukan tanggungan; 10. Pada kolom Status PTKP, masukkan status PTKP anggota keluarga yang terdaftar. Pastikan Anda telah mengisi kolom bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk memastikan anggota keluarga telah berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga. Jika berhasil, informasi tentang anggota keluarga akan muncul di daftar unit keluarga. Harap diperhatikan bahwa data keluarga yang wajib diisi dalam DUK bergantung pada status wajib pajak. Silakan merujuk pada Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Keperluan Perpajakan. Sebagai contoh, wajib pajak laki-laki dan perempuan belum menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memiliki DUK yang mencakup: (i) data wajib pajak sendiri; dan (ii) data anggota keluarga sedarah atau ipar dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh, baik pada satu kartu keluarga maupun pada kartu keluarga lainnya. Sementara itu, bagi perempuan yang telah menikah dan memiliki: (i) perjanjian tertulis tentang pemisahan penghasilan dan harta (PH); atau (ii) memilih menjalankan kewajibannya secara terpisah dari suami (MT), DUK-nya mencantumkan data wajib pajaknya sendiri.
Ketiga Pihak Ini Mungkin Tidak Melakukan Pembukuan, tetapi Pencatatan Diperlukan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Umum Perpajakan (UU KUP). Namun, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pembukuan. Sesuai amanat Pasal 28 ayat (12) UU KUP, bentuk dan tata cara pembukuan tersebut diatur dalam Pasal 448–454 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Bentuk dan tata cara pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Pasal 28 ayat (12) UU KUP,. Berdasarkan Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat tiga pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan: Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPN). Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang: 1. Menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; 2. Peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan 3. Wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN meliputi tiga hal: Peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tidak final; Penghasilan bruto dari bukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenakan PPh tidak final, serta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak dan/atau dikenakan PPh final, baik yang diperoleh dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang diperoleh dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, lokasi usaha, dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan harus secara jelas mencerminkan peredaran bruto untuk masing-masing: (i) jenis dan/atau lokasi usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang terkait. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Merujuk pada Pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas meliputi: penghasilan bruto yang dikenakan PPh tidak final dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak dan/atau dikenakan PPh final; Ketiga, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang: 1. menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan 2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan: (i) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan merupakan Objek Pajak; dan (ii) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Mengacu pada Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, pencatatan yang wajib diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu meliputi: penghasilan bruto yang diperoleh dari bukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara […]
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar pajak dengan kewajiban umat Islam untuk membayar zakat dan wakaf bagi mereka yang mampu. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan yang sama: mengembalikan kekayaan kepada mereka yang membutuhkan. Sri Mulyani menekankan bahwa setiap nikmat dan kekayaan yang diterima mengandung hak bagi orang lain, yang dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, dan pajak. “Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang diselenggarakan pada Rabu (13/8/25). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa uang pajak yang disetor masyarakat disalurkan pemerintah kepada berbagai program sosial. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga tidak mampu, tambahan bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga subsidi biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan. Menurutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, dan rumah sakit di berbagai daerah. Sri Mulyani menekankan pentingnya akses kesehatan merata. “Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya. Di bidang pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat tidak mampu. Bendahara negara itu mencontohkan anak-anak dari keluarga pemulung atau pekerja harian yang berpenghasilan rendah kini bisa tinggal di asrama, mendapatkan pendidikan bermutu, dan bimbingan keagamaan. “Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya. Sementara itu, di sektor pertanian dan energi, pajak digunakan untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani yang membutuhkan, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit, hingga perluasan lahan. Pemerintah juga memastikan ketahanan energi dan pangan sebagai pilar penting kedaulatan negara. “Di bidang pertanian dan energi, Presiden [Prabowo Subianto] juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandas Sri Mulyani.
Ingat! Kode Tagihan yang Dibuat di Coretax Tidak Dapat Dibatalkan
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat membatalkan SPT dengan status pembayaran tertunda. Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen di media sosial yang mengaku ingin membatalkan kode tagihan PPh terpadu yang belum dibayar karena adanya revisi pada bukti potong. “Kode tagihan yang sudah dibuat tidak dapat dibatalkan dan akan kedaluwarsa dalam 7 hari sejak pembuatan. Jika ingin membuat kode tagihan baru, harap lakukan setelah tanggal kedaluwarsa,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Rabu (13 Agustus 2025). Kring Pajak menjelaskan bahwa SPT dengan status pembayaran tertunda akan kembali ke status draft jika tagihan SPT belum dibayar dan telah lewat. Wajib pajak kemudian dapat mengirimkan kembali SPT dan membuat kode tagihan baru. Seperti diketahui, pembuatan kode tagihan kini dilakukan melalui Coretax DJP. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP juga mendesain ulang proses administrasi perpajakan bisnis melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Aturan Pajak Terbaru Tentang Kripto
Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dan progresif. Meskipun berfluktuasi, nilai transaksi dan jumlah pengguna terus meningkat. Sebagai perbandingan, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna aset kripto pada tahun 2024 mencapai 22,91 juta, meningkat signifikan dibandingkan dengan 17,4 juta pada tahun 2023. Nilai transaksi juga mencapai Rp650,61 triliun pada tahun 2024, meningkat lebih dari 300% dibandingkan dengan Rp149,25 triliun pada tahun 2023. Nilai transaksi yang substansial ini tentu saja berdampak pada penerimaan pajak. Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penerimaan pajak kripto per Desember 2024 mencapai Rp1,09 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024. Ketentuan Perpajakan Terbaru Menyusul pergeseran fungsi aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam peraturan terbaru ini, Aset Kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi dan memastikan keamanan serta validitas informasi yang tersimpan. Aset kripto tidak dijamin oleh otoritas sentral seperti bank sentral, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta. Aset kripto dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). Pengenaan Pajaknya pun juga berubah , di Pasal 2 diatur bahwa Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Namun di pasal yang sama diatur Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN namun jasa – jasa yang terkait dengan transaksi asset kripto tetap dikenai PPN. Tarif Pajak terbaru Dalam PMK 50/2025 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Jasa Kena Pajak terkait transaksi Aset Kripto dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. Tarif tersebut meningkat jika dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Pajak penghasilan Pasal 22 tersebut bersifat final.
Pedagang Curang Soal Omzet, Marketplace Tak Perlu Validasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyedia marketplace tidak wajib memverifikasi keaslian omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace. Apabila pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tidak wajib memungut PPh Pasal 22 atas omzet bruto pedagang di marketplace. “Marketplace tidak wajib memvalidasi apakah omzetnya benar atau tidak. Jadi, cakupannya hanya sebatas interaksi antara pedagang dan marketplace yang mereka gunakan sebagai tempat berjualan,” ujar Ilmiantio, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh DJP, dalam diskusi rutin perpajakan (RTD) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Senin (11 Agustus 2025). Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari luar marketplace wajib dipenuhi oleh pedagang yang bersangkutan. Misalnya, jika pedagang yang berjualan di pasar swalayan juga berjualan di kios pasar, maka pajak atas penghasilan yang diterima dari penjualan di kios tersebut wajib disetor oleh pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara pasar swalayan jika menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya tidak melebihi Rp500 juta. Jika omzet pedagang yang merupakan WP Orang Pribadi (WP) melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya telah melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan ini wajib disampaikan paling lambat akhir bulan di mana omzet brutonya melebihi Rp500 juta. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto mulai dipungut pada awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh penyelenggara pasar swalayan. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara pasar swalayan dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pembayaran PPh final.
