Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Klarifikasi tersebut minimal memuat nomor dan tanggal dokumen klarifikasi, tujuan dokumen klarifikasi, identitas wajib pajak dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi sesuai dengan format lampiran PER 19/2025.
Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat disesuaikan berdasarkan kriteria penonaktifan, meliputi bukti potong/pungut , tanda terima penyampaian SPT Tahunan/Masa PPN, atau bukti pelunasan/persetujuan pengangsuran tunggakan pajak.
Kepala KPP wajib menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, maka kepala KPP dapat mengabulkan klarifikasi dan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Dalam hal, jika jangka waktu 5 hari kerja terlampaui dan KPP belum dapat menentukan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, jika dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali tersebut wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka kepala KPP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
