NITKU Untuk Cabang Tidak Muncul Saat Membuat Faktur?
Pembuatan bukti potong pajak untuk faktur pajak cabang (NITKU) hanya dapat dilakukan oleh Petugas Kantor Cabang atau pegawai yang telah diberi hak akses sebagai penyusun/penandatangan cabang. Langkah-langkah untuk menambahkan PIC Cabang. Pertama, akses akun pajak inti wajib pajak badan. Kemudian, pilih menu Portal Saya dan pilih Informasi Umum. Kemudian, klik Edit.
“Silakan gulir ke bagian Lokasi/Sub-Unit Kegiatan Usaha. Klik Edit pada TKU/Sub-Unit tempat Anda ingin menambahkan PIC Cabang. Perlu diketahui, NITKU, atau Nomor Induk Kependudukan Lokasi Kegiatan Usaha, adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap lokasi usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau domisili wajib pajak.
Menu “Impersonate Account” di Coretax digunakan untuk menyamar sebagai wajib pajak (bukan Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda ingin bertindak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (TKU) Cabang, Anda dapat menyamar sebagai akun wajib pajak badan. Kemudian, saat membuat surat keterangan potong/faktur pajak, pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) yang relevan. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan.
