Alasan Tarif Cukai Rokok Tak Akan Naik di 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok, atau Cukai Hasil Tembakau (CHT), tidak akan naik di tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan para pelaku industri rokok dan pertimbangan untuk menata kembali pasar agar produk legal lebih terlindungi sekaligus membuka ruang bagi produsen kecil untuk masuk ke sistem formal. Purbaya menyatakan bahwa jajarannya telah menerima berbagai masukan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurutnya, masukan tersebut sangat detail dan perlu disaring agar kebijakan yang diambil tidak menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak lain. Dari proses tersebut, salah satu poin yang ia ambil adalah tidak mengubah tarif cukai tahun depan. “Awalnya saya berpikir untuk menurunkannya, tetapi mereka hanya memintanya. Mereka bilang sudah cukup, jadi begitulah. Ini salah mereka sendiri. Mereka menyesalinya. Mereka tahu mereka harus meminta penurunan. Jadi, pada tahun 2026, kami tidak menaikkan tarif cukai,” kata Purbaya dalam jumpa pers. Selain mempertahankan tarif, Purbaya menekankan bahwa pemerintah berfokus pada pengaturan pasar dengan tujuan utama memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. “Ini adalah produk-produk yang tidak membayar pajak. Jika kita hilangkan semuanya, mereka akan mati. Jadi tujuan saya adalah melindungi mereka dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap produk ilegal harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tujuan penciptaan lapangan kerja dan perdagangan tetap terjaga. Sebagai bagian dari upaya pengaturan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengembangkan program kawasan industri tembakau yang menerapkan konsep pelayanan terpadu dan satu atap. Di zona-zona tersebut, fasilitas produksi, gudang, dan proses pemungutan cukai akan dipusatkan, sehingga memudahkan pemantauan dan kepatuhan. “Jadi, kami akan membuat program khusus. Mungkin kawasan industri tembakau. Di sana, mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai akan ditempatkan di satu lokasi. Konsepnya adalah sentralisasi plus layanan satu atap. Ini sudah berlaku di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi, kami akan menerapkannya lagi di kota-kota lain,” jelasnya. Tujuan kebijakan ini bukan hanya untuk menangkap operator ilegal, tetapi juga untuk menyediakan cara bagi produsen skala kecil untuk beralih ke kegiatan produksi yang patuh cukai dan bersaing secara adil dengan perusahaan yang lebih besar. Dalam kerangka ini, Purbaya menekankan bahwa pemerintah ingin mengakomodasi keberlanjutan usaha kecil tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. “Tujuannya adalah untuk menarik para produsen rokok ilegal ke kawasan khusus, agar mereka dapat membayar pajak sesuai kewajibannya. Sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam sistem. Jadi, kita tidak hanya melindungi perusahaan besar; perusahaan kecil juga dapat dimasukkan ke dalam sistem. Dan tentu saja, mereka harus membayar cukai. Kita mengaturnya agar mereka dapat bersaing secara adil dengan perusahaan besar,” jelasnya. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk merancang regulasi yang adil. “Saya akan mempertimbangkan masukan tersebut. Namun, yang kita atur adalah untuk memastikan bahwa usaha kecil dapat bertahan, dan usaha besar tidak dirugikan secara tidak adil,” ujarnya.

DPR Mendukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform e-commerce seperti Shopee dan lainnya. Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Misbakhun, penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui e-commerce mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang saat ini sedang dalam fase pemulihan. “Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace [atau e-commerce] besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis (2/10/25). Misbakhun menekankan bahwa tujuan kebijakan perpajakan di era digital idealnya tidak hanya menekankan perluasan basis pendapatan, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha luring dan daring. Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam mengembangkan kebijakan perpajakan untuk era digital. “Saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tandas Misbakhun. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa alasan penundaan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini adalah karena ketidakstabilan ekonomi. “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan alasan penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce.  “Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (30/9/25).

DJP Update Template XML Faktur Keluaran ke Versi 1.6

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan versi pada template XML faktur pajak keluaran. Versi template terbaru saat ini adalah v1.6. Pada versi ini, DJP memperbarui referensi kode transaksi 07. Kode yang diperbarui yaitu TD.00513 – Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dan TD.00524 – PPN Ditanggung Pemerintah. Cap fasilitas kode transaksi juga diperbarui. Kode cap yang ditambahkan yaitu TD.01113 – PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 13 TAHUN 2025. Selain itu, pada template faktur pajak keluaran v1.6 juga meng-update satuan ukur. Satuan yang diperbarui yakni: UM.0034 – Meter Kubik UM.0035 – Sentimeter Persegi UM.0036 – Drum UM.0037 – Karton UM.0038 – Kwh UM.0039 – Roll Bagi wajib pajak yang menggunakan template XML dapat segera memperbarui template dengan versi terkini. Sementara itu, file converter XML masih menggunakan v1.5.

Peraturan Insentif bagi WNI Penarikan Dolar dari Luar Negeri Masih Disusun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menyusun peraturan insentif untuk mendorong transfer dana valuta asing milik WNI dari luar negeri, khususnya Singapura, ke Indonesia. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut belum final karena masih terdapat sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang. “Ini belum selesai; masih ada risiko yang perlu diperhitungkan. Dan sepertinya ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan timnya untuk menghitung risiko, mereka belum mempertimbangkannya sebelumnya. Jadi belum selesai,” kata Purbaya dalam jumpa pers. Purbaya menambahkan bahwa meskipun insentif ini diterapkan, mekanismenya akan tetap berbasis pasar, tanpa intervensi langsung pemerintah terhadap suku bunga perbankan. “Jadi itu belum selesai. Danantara dan saya, Danantara, harus menginstruksikan bank-bank mereka untuk menjalankan praktik bisnis sesuai dengan kondisi pasar, berbasis pasar. Jadi tidak akan ada intervensi langsung,” ujarnya. Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa dirinya pro-mekanisme pasar. Ia mengatakan prinsip kebijakan pemerintah adalah mendorong efisiensi pasar dengan meningkatkan pasokan dana, bukan mendikte suku bunga. “Saya orang yang pro-pasar. Saya mendorong suku bunga rendah, bukan dengan mengaturnya, tetapi dengan menyediakan dana, sehingga pasokan meningkat, memungkinkan mekanisme pasar bekerja. Jadi kami selalu mengarahkan kebijakan kami untuk menggerakkan pasar agar lebih efisien, bukan untuk mendikte,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal selalu selaras dengan tindakan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, tidak tepat jika diasumsikan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan dan bank sentral sering bertentangan. “Jadi, kebijakan saya dengan Bank Sentral sinkron; tidak ada perbedaan, sungguh. Hanya saja terkadang, di luar respons kami, kami seolah berselisih dengan BI. Tidak, kami sinkron, selaras, selaras. Apalagi dia baru saja memberi saya bebek goreng yang sangat lezat. Saya terpaksa setuju dengan pandangannya tentang masa depan,” canda Purbaya. Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengklarifikasi rumor yang beredar tentang kebijakan kenaikan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen. Menurutnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan bank untuk menetapkan suku bunga deposito valas pada tingkat tertentu. “Pasti akan ada pertanyaan. Rupiah kan 4 persen? Itu yang orang-orang tanyakan. Orang-orang menuduh saya seperti itu; itu kebijakan Menteri Keuangan. Yang mendikte bank untuk menaikkan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa rumor tentang kebijakan kenaikan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen adalah tidak benar. Purbaya menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta otoritas keuangan atau bank untuk menaikkan suku bunga deposito, seperti yang diisukan. “Saya tidak pernah meminta Danantara, lembaga keuangan, atau bank untuk menaikkan suku bunga deposito seperti itu,” jelasnya.