Alasan Tarif Cukai Rokok Tak Akan Naik di 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok, atau Cukai Hasil Tembakau (CHT), tidak akan naik di tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan para pelaku industri rokok dan pertimbangan untuk menata kembali pasar agar produk legal lebih terlindungi sekaligus membuka ruang bagi produsen kecil untuk masuk ke sistem formal. Purbaya menyatakan bahwa jajarannya telah menerima berbagai masukan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurutnya, masukan tersebut sangat detail dan perlu disaring agar kebijakan yang diambil tidak menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak lain. Dari proses tersebut, salah satu poin yang ia ambil adalah tidak mengubah tarif cukai tahun depan. “Awalnya saya berpikir untuk menurunkannya, tetapi mereka hanya memintanya. Mereka bilang sudah cukup, jadi begitulah. Ini salah mereka sendiri. Mereka menyesalinya. Mereka tahu mereka harus meminta penurunan. Jadi, pada tahun 2026, kami tidak menaikkan tarif cukai,” kata Purbaya dalam jumpa pers. Selain mempertahankan tarif, Purbaya menekankan bahwa pemerintah berfokus pada pengaturan pasar dengan tujuan utama memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. “Ini adalah produk-produk yang tidak membayar pajak. Jika kita hilangkan semuanya, mereka akan mati. Jadi tujuan saya adalah melindungi mereka dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap produk ilegal harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tujuan penciptaan lapangan kerja dan perdagangan tetap terjaga. Sebagai bagian dari upaya pengaturan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengembangkan program kawasan industri tembakau yang menerapkan konsep pelayanan terpadu dan satu atap. Di zona-zona tersebut, fasilitas produksi, gudang, dan proses pemungutan cukai akan dipusatkan, sehingga memudahkan pemantauan dan kepatuhan. “Jadi, kami akan membuat program khusus. Mungkin kawasan industri tembakau. Di sana, mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai akan ditempatkan di satu lokasi. Konsepnya adalah sentralisasi plus layanan satu atap. Ini sudah berlaku di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi, kami akan menerapkannya lagi di kota-kota lain,” jelasnya. Tujuan kebijakan ini bukan hanya untuk menangkap operator ilegal, tetapi juga untuk menyediakan cara bagi produsen skala kecil untuk beralih ke kegiatan produksi yang patuh cukai dan bersaing secara adil dengan perusahaan yang lebih besar. Dalam kerangka ini, Purbaya menekankan bahwa pemerintah ingin mengakomodasi keberlanjutan usaha kecil tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. “Tujuannya adalah untuk menarik para produsen rokok ilegal ke kawasan khusus, agar mereka dapat membayar pajak sesuai kewajibannya. Sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam sistem. Jadi, kita tidak hanya melindungi perusahaan besar; perusahaan kecil juga dapat dimasukkan ke dalam sistem. Dan tentu saja, mereka harus membayar cukai. Kita mengaturnya agar mereka dapat bersaing secara adil dengan perusahaan besar,” jelasnya. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk merancang regulasi yang adil. “Saya akan mempertimbangkan masukan tersebut. Namun, yang kita atur adalah untuk memastikan bahwa usaha kecil dapat bertahan, dan usaha besar tidak dirugikan secara tidak adil,” ujarnya.

DPR Mendukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform e-commerce seperti Shopee dan lainnya. Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Misbakhun, penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui e-commerce mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang saat ini sedang dalam fase pemulihan. “Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace [atau e-commerce] besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis (2/10/25). Misbakhun menekankan bahwa tujuan kebijakan perpajakan di era digital idealnya tidak hanya menekankan perluasan basis pendapatan, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha luring dan daring. Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam mengembangkan kebijakan perpajakan untuk era digital. “Saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tandas Misbakhun. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa alasan penundaan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini adalah karena ketidakstabilan ekonomi. “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan alasan penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce.  “Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (30/9/25).