Penggunaan Dokumen Carnet dalam Impor Sementara

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 228/2014, ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Berikutnya, penggunaan carnet pada barang impor sementara dapat berlaku jika barang impor tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Tujuan penggunaan tersebut meliputi: keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; peralatan profesional atau tenaga ahli; tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; tujuan kemanusiaan; atau sebagai sarana pengangkut. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan sebagai dokumen impor sementara atas sarana pengangkut. Sementara itu, ΑΤΑ Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor selain sarana pengangkut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 228/2014, kriteria barang impor sementara atau barang ekspor yang ditujukan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet harus memenuhi ketentuan sifat sebagai berikut: tidak akan habis dipakai; mudah diidentifikasi; dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karna penggunaannya. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 228/2014, dijelaskan bahwa penerbit dan penjamin carnet nasional adalah organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 228/2014, penerbit dan penjamin carnet nasional bertanggung jawab atas penjaminan dan membantu penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet. Adapun pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dokumen ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sementara itu, atas dokumen CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Lebih lanjut, ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh penerbit dan penjamin carnet memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan.

Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masalah peniruan akun wajib pajak mereka melalui sistem Coretax. Keluhan ini dapat ditemukan di unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Terkait masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasinya. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang mengupayakan solusi. “Mohon bersabar dan tunggu serta periksa secara berkala,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen pada Jumat (29 Agustus 2025). Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk meniru akun wajib pajak mereka. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, coba bersihkan cache dan cookie di peramban Anda. Ketiga, coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Keempat, Anda dapat mencoba di perangkat lain. Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati (IT Service Desk) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket kendala dan meneruskannya ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Gagal Meniru Akun yang Diwakili di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Beberapa wajib pajak telah mengeluhkan masalah pemalsuan akun wajib pajak mereka melalui sistem CoreTax. Keluhan ini terungkap melalui unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi masalah ini. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang menangani masalah ini. Mohon bersabar dan periksa secara berkala. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyamar sebagai akun wajib pajak yang diwakilinya. Pastikan koneksi internet stabil. Coba bersihkan cache dan cookie di peramban yang Anda gunakan. Coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome. Coba gunakan perangkat lain. Jika masih tidak berhasil, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket penerusan ke tim terkait. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), beserta penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.