Insentif Pajak: Strategi Pemerintah untuk Mewujudkan Ketahanan Energi

Pemerintah telah menyatakan serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif pajak terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif pajak merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif pajak dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangannya. Jangkauan insentif pajak yang diberikan cukup luas. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Lebih lanjut, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak bagi industri pionir dan keringanan pajak bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi dalam nota keuangannya. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi dominan: batu bara sebesar 40,48% pada tahun 2024, minyak sebesar 29,15%, dan gas bumi sebesar 15,69%. Sementara itu, pangsa energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.

Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Berikut Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini memperjelas persyaratan dan tata cara penghitungan kredit pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dan Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari: Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman. Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal. Selanjutnya, Pasal 7 juga direvisi dengan penambahan paragraf 4a. Paragraf ini merinci jenis-jenis pajak masukan yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan dan KIK. Pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dihitung sebagai kredit pajak yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Perubahan ini juga memengaruhi Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024. Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan. Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.

Menjual Aset ke Kawasan Berikat, Gunakan Kode Faktur Pajak 07 atau 09?

Penyerahan ke Kawasan Berikat dapat menggunakan kode faktur 07 atau 09, tergantung kondisi. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat memenuhi persyaratan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 07. Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) PMK 65/2021, terdapat beberapa jenis barang yang penyerahannya ke Kawasan Berikat wajib dinomori Faktur Pajak 07 yaitu: Barang yang digunakan antara lain sebagai bahan baku dan bahan penolong. Kemudian, barang kemas dan alat bantu pengemas, contoh, barang tetap, bahan bakar, peralatan kantor, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan di Kawasan Berikat. Barang jadi dan setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi. Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara. Hasil produksi yang dimasukkan kembali. Hasil produksi dari Kawasan Berikat lainnya. Apabila penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, maka akan digunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. Kawasan Berikat adalah gudang berikat untuk menyimpan barang impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Mengacu pada Pasal 20 ayat (1), barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean diberikan penangguhan bea masuk; pembebasan cukai; dan/atau pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, barang asal luar daerah pabean yang diimpor dari gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah ke dalam kawasan berikat: 1. diberikan penangguhan bea masuk; 2. diberikan pembebasan cukai; 3. tidak dipungut PDRI (Pajak Pertambahan Nilai dalam Rangka Impor); dan/atau 4. tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.