Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menekankan bahwa pemerintah mengandalkan Coretax untuk mencapai target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2026. Berkat Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah memetakan daftar wajib pajak yang wajib ditindak. Anggito menyampaikan hal ini dalam acara Bincang-bincang Khusus Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disiarkan di sebuah stasiun televisi nasional dan dipandu oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung. “Coretax yang telah kami investasikan selama setahun terakhir akan meningkatkan kepatuhan. Jadi, kami sekarang tahu wajib pajak mana yang bisa kami tindak dan mana yang patuh. Kami sekarang dapat menentukan tingkat kepatuhan mereka,” ujar Anggito. Anggito optimistis Coretax dapat menjadi alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan pajak. Pada kesempatan terpisah, Robert Pakpahan, salah satu arsitek pengembangan Coretax, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Penasihat Senior TaxPrime, juga menyatakan bahwa sistem manajemen utama yang sedang dikembangkan untuk menjadi tulang punggung Coretax adalah Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM). Sistem ini akan memanfaatkan semua informasi yang tersedia dan mengkategorikan wajib pajak ke dalam risiko tinggi, sedang, dan rendah, sehingga menciptakan keadilan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan. “Coretax mengidentifikasi wajib pajak yang tidak patuh. Dengan proses bisnis yang saling terhubung, semua data terkumpul, dan pemrosesan data menjadi lebih akurat. CRM membantu petugas memilah siapa yang sebenarnya membutuhkan pengawasan lebih spesifik. Intinya, CRM membantu petugas mengidentifikasi wajib pajak dengan informasi yang tersedia, dan berkata, ‘Oh, ini yang perlu diperiksa.’ Jadi, lebih akurat, efisien, dan yang terpenting, mengurangi intervensi manusia,” ujar Robert Pakpahan kepada Pajak.com di Ruang Rapat Utama Kantor TaxPrime, Menara Caraka, kawasan Mega Kuningan, beberapa waktu lalu. Robert juga mengingatkan bahwa Coretax dirancang untuk dapat mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan atau ekstensifikasi daerah, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan/Masa Pajak (SPT), pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi (EoI), penagihan, pengelolaan wajib pajak atau pengelolaan akun pajak (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, intelijen bisnis, sistem manajemen dokumen, manajemen mutu data, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.
PER-6/PJ/2025 Direvisi Meski Baru Berlaku Tiga Bulan Lihat Perubahannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi beberapa ketentuan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2025, meskipun belum berlaku selama tiga bulan. Hal ini menjadi sorotan media nasional hari ini, Kamis (21 Agustus 2025). Revisi PER-6/PJ/2025 tersebut diimplementasikan melalui PER-16/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2025. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum tercantum dalam PER-6/PJ/2025. Bahwa… PER-6/PJ/2025… belum mengakomodasi kebutuhan penyesuaian… dan oleh karena itu perlu diubah,” demikian bunyi pertimbangan dalam PER-16/PJ/2025. Salah satu poin yang direvisi adalah ketentuan rinci tentang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Revisi ini dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025. Mengacu pada kedua pasal baru ini, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan tercantum dalam: 1. Faktur pajak yang: (i) telah diunggah ke dalam sistem administrasi DJP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak; (ii) telah mendapat persetujuan dari DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PKP yang menerbitkan faktur pajak; 2. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang: (i) telah diterbitkan oleh PKP sesuai ketentuan; (ii) telah divalidasi dalam sistem administrasi DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PKP yang menerbitkan dokumen tertentu; 3. Dokumen pemberitahuan pabean impor untuk impor, dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP; 4. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon, dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); 5. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang berkaitan dengan impor barang, dengan ketentuan: (i) memuat NTPN; (ii) terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC; (iii) dipertukarkan secara elektronik dengan DJBC; dan (iv) dibayar oleh wajib pajak pemohon melalui penyelenggara pos. Perlu diketahui bahwa Pajak Masukan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah Pajak Masukan yang dikreditkan oleh: (i) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu; (ii) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; (iii) Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah; dan Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas (Persero) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai PKP berisiko rendah.
Coretax dan CEISA akan Terintegrasi di 2026
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.692,0 triliun, meningkat 12,8 persen. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah akan mengintegrasikan Coretax dan CEISA sebagai strategi utama dalam mencapai target pajak tersebut. Ia menekankan bahwa transaksi perpajakan dan kepabeanan harus diselaraskan untuk memastikan kepatuhan baik wajib pajak maupun wajib pajak. Seperti diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, Sistem Informasi Kepabeanan-Cukai (CEISA) merupakan sistem administrasi kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak sekitar tahun 2018. Selain berfungsi sebagai sistem administrasi, Coretax dan CEISA juga digunakan sebagai sistem pemantauan perpajakan. “Kita tahun depan tidak menaikan tarif pajak. Kita sekarang sedang mulai memikirkan bagaimana menyinergikan antara penerimaan pajak dan kepabeanan. Transaksi pajak setiap hari itu jutaan, transaksi kepabeanan juga tiap hari jutaan. Itu harus klop. Dengan adanya Coretax dan sistem BC [DJBC] ada CEISA ini akan lebih cepat kita connect-kan, untuk kita pastikan kepatuhan-kepatuhan mereka,” ungkap Suahasil dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional Dengan mengintegrasikan Coretax dan CEISA, Suahasil optimistis DJP dan DJBC mampu mengidentifikasi pelaku usaha yang belum mematuhi aturan perpajakan karena selama ini masih berada di luar sistem. Dengan begitu, pemerintah dapat memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan tax ratio. “Istilahnya, mereka yang masih di luar kelas, kita masukan ke dalam kelas. Jadi, yang perlu digarisbawahi, kita tidak menaikkan tarif [di 2026]. Saya mengetahui di satu – dua hari ke belakang banyak yang mengusulkan kenaikan tarif pajak ini, mengenakan pajak itu. Makanya, pendekatan kita adalah memudahkan Wajib Pajak dan Wajib Bayar dalam mengakses sistem administrasi pajak maupun kepabeanan,” jelas Suahasil. Ia pun menegaskan, strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan dilakukan demi membiayai berbagai program prioritas untuk masyarakat. Suahasil mengingatkan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dan Nota Keuangan, yang menegaskan bahwa anggaran negara harus menjadi instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan layanan publik terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Prabowo menjabarkan delapan agenda prioritas yang akan didanai oleh APBN 2026, meliputi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi dan kompensasi energi, serta revitalisasi sekolah dan rumah sakit. “Penerima manfaat dari APBN, baik itu belanja pusat maupun transfer ke daerah, ada di seluruh Indonesia. Jadi, APBN ini bekerja dan menyelenggarakan pembangunan di seluruh Indonesia,” ujar Suahasil. APBN yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah diarahkan untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Suahasil menyebut, APBN 2026 memberikan manfaat nyata untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik. “Kita membangun bangsa ini bersama-sama, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Suahasil.
