Saldo Restitusi Pajak Masuk ke Setoran Pajak Coretax? Wajib Pajak Bisa Tarik ke Rekening dengan Cara Ini

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa fitur Setoran Pajak di Coretax memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran pajak, tetapi juga memberikan kemudahan ketika wajib pajak menerima saldo restitusi pajak langsung ke Setoran Pajak Coretax. Wajib pajak juga dapat menariknya ke rekening bank. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pertanyaan netizen X melalui akun (@kring_pajak). DJP menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2025), pembayaran Setoran Pajak yang tidak digunakan untuk melunasi pajak yang terutang dapat menimbulkan permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. “Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tersedia di menu ‘Profil Wajib Pajak’ dalam basis data perpajakan,” jelas Direktorat Jenderal Pajak. Cara Menarik Saldo Setoran Pajak Coretax ke Rekening Direktorat Jenderal Pajak juga merinci cara menarik saldo pengembalian dalam Setoran Pajak Coretax ke rekening: Pilih menu “Pembayaran”; Isi Formulir Restitusi Pajak; dan Pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait Jumlah Pembayaran yang Belum Terpakai”; Jika tidak ditarik ke rekening, wajib pajak dapat menggunakan saldo Setoran Pajak Coretax saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa sebelum menyampaikan SPT menggunakan setoran tersebut, verifikasi terlebih dahulu sisa saldo setoran di buku besar Coretax. Berikut cara menemukan saldo Setoran Pajak: Klik “Terapkan Filter”; Setelah itu, data transaksi akan muncul di tabel 3. Centang kolom “Nilai Sisa” dan kolom “KAP-Kode Rekening Pajak (411618)”; Untuk menemukan nilai sisa setoran yang bukan 0 (nol), filter kolom “Nilai Sisa” dengan mengeklik simbol filter (corong), lalu pilih “Tidak Sama dengan”, lalu masukkan 0 (nol) pada kotak kosong yang tersedia; Klik “Terapkan”, yang akan menampilkan nilai sisa setoran yang bukan 0 (nol); Total pada kolom “Nilai Sisa” dan pada kolom “KAP-Kode Rekening Pajak (411618)” yang bukan 0 (nol) merupakan total nilai sisa setoran pada saat itu; dan Jika nilai sisa setoran pajak pada saat itu sama dengan atau lebih besar dari kurang bayar pada SPT, maka nilai sisa setoran pajak tersebut dapat digunakan.

Melakukan Penjualan Aktiva Perusahaan, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PPN 16D tidak dikenakan jika BKP yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, sesuai ketentuan PPN, penjualan aset/aktiva tetap bekas perusahaan dipungut PPN sepanjang: BKP berhubungan dengan kegiatan usaha; dan pihak yang melakukan pengalihan adalah PKP. Penghitungan dan Administrasi PPN 16D Penghitungan PPN atas penjualan aset/aktiva perusahaan sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Sesuai perubahan yang diatur dalam Pasal 2 PMK 11/2025, nilai lain yang berlaku adalah 11/12 dari harga pasar wajar. Dengan tarif sebesar 12%, secara efektif PPN yang dipungut adalah 11%. Sebagai contoh, PT A akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut adalah: PPN = 11/12 x Rp50.000.000 x 12% = Rp5.500.000 PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai faktur pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penjualan aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.