Cara Mencantumkan Identitas dan Nama Pembeli pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Ritel

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel. Kring Pajak menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel wajib memenuhi persyaratan faktur pajak sesuai Pasal 51 hingga 52 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER11/PJ/2025. “Dalam peraturan tersebut, identitas pembeli (NIK) dapat dicantumkan sebagai “0000000000000000”, nama pembeli dapat dicantumkan sebagai “-“, sedangkan nomor urut dapat ditentukan sesuai dengan praktik bisnis Pengusaha Kena Pajak ritel,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Selasa (5 Agustus 2025). Sebagaimana diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan: informasi mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang bercirikan konsumen akhir. Namun, faktur pajak tersebut wajib disusun dengan informasi yang paling sedikit mencakup: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak. Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk: pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak; dan arsip PKP untuk pedagang eceran. Arsip PKP untuk pedagang eceran dapat berupa catatan faktur pajak dalam bentuk elektronik untuk penyimpanan data. Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan dengan penyampaian permohonan dan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kriteria nonaktif. Adapun penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya; wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri; wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan; wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Selain berdasarkan kriteria diatas, penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan wajib pajak tidak: melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir; memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum; sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan. Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dapat diajukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan jabatan yang ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER 7/2025, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), dan/atau Pusat Kontak. Pada aplikasi Coretax, penonaktifan status wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung. Sementara itu, jika wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan status wajib pajak nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP), atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut kemudian harus diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan status wajib pajak nonaktif sesuai dengan format pada Lampiran F PER 7/2025.