Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya resmi menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi pasca implementasi coretax. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP67/PJ/2025. Melalui keputusan tersebut, dirjen pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian SPT. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas perubahan sistem administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam kondisi tersebut, keterlambatan bukan merupakan kesalahan wajib pajak. Secara lebih terperinci, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dimaksud meliputi sanksi yang dikenakan atas: Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran: PPh masa tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), selain PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; dan PPh Pasal 26, yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: masa pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan masa pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; Keterlambatan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 Keterlambatan penyetoran bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai untuk: masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang dimaksud meliputi: 1. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk: masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025; 2. Keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: masa pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025. 3. Keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk: masa pajak […]
Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk!
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku Maret 2025 mendatang. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah mengenai pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya diberikan fasilitas fiskal. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh). Namun, Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam menegaskan bahwa ada beberapa barang yang tidak diberikan fasilitas pembebasan tersebut. Barang tersebut diantaranya kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian (dooprize) atau perjudian. Ia menyebut, meskipun doorprize sering kali diberikan dalam acara perlombaan, hadiah ini tidak masuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Dengan demikian, penerima doorprize tetap akan dikenakan biaya masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nah biasanya kan kalau ada lomba misalnya itu ada dooprize-nya. Kalau seandainya dapat doorprize itu tidak termasuk yang dibebaskan,” katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2). Chotibul berharap dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi kebingungan terkait dengan pengenaan bea masuk dan pajak atas barang kiriman hadiah perlombaan. Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/02/25/172346226/dapat-doorprize-dari-luar-negeri-tetap-kena-pajak-dan-bea-masuk.
Kendala Akses DJP Online? Simak Solusi DJP
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama pada 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 dilakukan lewat aplikasi DJP Online, tidak menggunakan aplikasi Coretax. Bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan, Tim Redaksi Ortax merangkum beberapa kendala yang mungkin timbul saat mengakses DJP Online beserta solusi yang dapat dilakukan berdasarkan informasi DJP. Gagal Autentikasi Saat ini, DJP telah mengimplementasikan multi-factor authentication (MFA) untuk masuk atau login ke akun DJP Online wajib pajak. Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari opsi MFA, yakni email, SMS, aplikasi M-Pajak, atau melalui Mobile Authenticator. Kode Verifikasi Tidak Diterima Sebagian besar wajib pajak mengeluhkan kode verifikasi/token yang dikirimkan oleh sistem DJP tidak diterima oleh wajib pajak. Banyak wajib pajak menerima kode verifikasi setelah lebih dari 2 jam sementara kode tersebut hanya berlaku 2 jam. Per Rabu (26/02/2025), DJP melalui akun X @kring_pajak menyampaikan telah dilakukan perbaikan terkait kendala tersebut. Apabila wajib pajak belum menerima kode verifikasi melalui email, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan metode verifikasi lain, seperti SMS, m-Pajak, atau mobile authenticator. Error Autentikasi Kendala lain yang timbul pada saat saat login ke akun DJP Online adalah error dengan keterangan “Pesan Kesalahan:SO018: Autentikasi tidak berhasil”. Terkait kendala ini, DJP melalui salah satu unggahannya meminta wajib pajak untuk mencoba kembali secara berkala. Sebelum mencoba kembali, disarankan melakukan clear cache & cookies pada browser, atau gunakan browser lain/mode private/incognito window. Lupa Password DJP Online Jika lupa password atau kata sandi, wajib pajak dapat mengajukan penggantian password dengan mengklik “Lupa Kata Sandi?” pada laman login DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP, EFIN, serta kode keamanan. Lalu, klik Submit. Tautan untuk reset password akan dikirimkan ke email terdaftar. Lupa EFIN Saat melakukan permohonan ubah kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan EFIN. Wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali dapat menghubungi telepon Kring Pajak melalui nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak juga dapat meminta EFIN melalui Live Chat pada laman www.pajak.go.id, mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Sumber: https://ortax.org/kendala-akses-djp-online-simak-solusi-djp
