JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025. Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). ”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. ”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sistem-lama-masih-dipakai-akibat-coretax-tak-siap-data-pajak-mesti-dipastikan-sinkron
Rilis Peraturan Baru Terkait Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu
Terbitnya Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean yang merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan yang menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran. PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk. Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas. Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT. Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai. Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024.
DJP Akan Jalankan Coretax dan Aplikasi Lama Secara Bersamaan
Sebagai upaya mitigasi akibat banyaknya kendala implementasi Coretax, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pasca rapat tertutup yang digelar Senin (10/2/2025). Dikutip dari kumparan.com, Misbakhun menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terganggunya penerimaan pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya. DPR juga meminta agar DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. Tak hanya itu, untuk terus memantau perkembangan, DJP diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait Coretax kepada DPR. Hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala terkait Coretax. Berbagai aktivitas layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, pembuatan faktur masih belum dapat dilakukan dengan lancar. Terhambatnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tentu menimbulkan risiko pengenaan sanksi bagi wajib pajak. Tak hanya itu, kendala sistem juga menganggu aktivitas usaha dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak langsung pada penerimaan pajak. Terkait hal tersebut DPR meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat akibat Coretax. “Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” ujar Misbakhun. Sumber: https://ortax.org/banyak-kendala-djp-akan-jalankan-coretax-dan-aplikasi-lama-secara-bersamaan
