Masa Lapor SPT, Ditjen Pajak Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penerima penghasilan atau karyawan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dapat ter-prepopulated. Sistem prepopulated memungkinkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi SPT secara otomatis dan mengurangi adanya kesalahan pengisian. “Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025). Pasalnya, apabila WP belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Dwi Astuti mengingatkan bahwa NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Dengan kata lain, pengisian SPT tidak dapat dilakukan secara otomatis. Adapun melalui pembaruan dan perbaikan Coretax, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Selain itu, dengan mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi. Di sisi lain, setelah lebih dari 1 bulan implementasi Coretax, warganet masih terus mengeluhkan sistem yang bernilai Rp1,3 triliun tersebut. Mulai dari keluhan sistem yang justru mempersulit pembuatan faktur pajak, eror, hingga gagal masuk atau log in. “Padahal e-faktur bisa download sekaligus. Coretax malah kemunduran ini bayangkan aja FP [faktur pajak] ratusan disuruh download satu-satu hadehhh,” tulis akun @singgihekos dalam kolom komentar Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (4/2/2025).   Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250204/259/1836844/masa-lapor-spt-ditjen-pajak-imbau-karyawan-aktivasi-akun-coretax

DJP Update Soal Bukti Potong dan Surat Teguran pada Sistem Coretax

Pembuatan bukti potong PPh pada sistem Coretax dilakukan melalui 3 skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi akunnya di Coretax sehingga dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated pada SPT-nya. Mengenai surat teguran, penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan saat wajib pajak memiliki tunggakan. Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. DJP pun mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.

Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang menekankan bahwa proses tersebut berbasis data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” tulis Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (4/2). Dwi mengatakan, penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP.  Setelah itu, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-tegaskan-penerbitan-surat-teguran-di-coretax-dilakukan-secara-otomatis