Pajak.com, Jakarta – Core tax menghadirkan fitur baru ”NPWP Sementara” dalam penginputan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Apa fungsi dan cara menggunakan fitur terbaru tersebut? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa mulai 30 Januari 2025, saat Wajib Pajak memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan atau belum memiliki NPWP, sistem core tax akan menampilkan notifikasi dan memberikan opsi layanan ”NPWP Sementara” atau temporary TIN (Tax Identification Number). ”Selain opsi mendaftarkan NPWP dengan aktivasi NIK/register only di core tax, kini tersedia (fitur) ’NPWP Sementara’ sebagai alternatif agar proses pemotongan dan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah dan cepat,” jelas DJP dalam slide resminya, dikutip Pajak.com, (3/2). Fungsi Fitur ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax” Dengan demikian, fitur ”NPWP Sementara” memberikan opsi tambahan bagi pemberi kerja yang memiliki karyawan atau penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP atau belum padan dengan NIK. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menunggu aktivasi NIK untuk menyelesaikan administrasi perpajakannya. ”Penerima penghasilan tetap bisa mengkreditkan PPh, jika mendaftarkan NPWP di kemudian hari. Pengkreditan PPh dilakukan secara manual dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan penerima penghasilan,” ujar DJP. Selain input manual satu per satu (key-in), pemberi kerja juga dapat menerbitkan bupot melalui impor Extensible Markup Language (XML) di fitur ”NPWP Sementara”. ”Jika menggunakan metode ini, NIK yang tidak padan atau belum memiliki NPWP akan otomatis dikonversi oleh sistem ke fitur ”NPWP Sementara”/temporary TIN tanpa perlu konfirmasi tambahan,” jelas DJP. Cara Penggunaan Fitur ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax” Berikut ini cara menggunakan fitur ”NPWP Sementara” dalam core tax: Input bupot dengan NIK. Apabila NIK tidak padan atau belum memiliki NPWP, maka akan muncul notifikasi konfirmasi: ”TIN XXXX saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah anda setuju?”; Klik ”Ya”, jika pemberi kerja akan menggunakan fitur ”NPWP Sementara”; Pastikan muncul NIK di kolom ”Nama”; Pilih nama objek pajak, lalu isi nominal penghasilan bruto; Jika sudah terisi semua, bisa langsung klik ”Submit”. Pastikan Wajib Pajak menggunakan akun signer/person in charge (PIC); Kembali ke dashboard e-Bupot, cek di tab ”Belum Terbit”, maka akan tertampil list bupot yang baru dibuat; Pilih ”Bupot”, lalu klik ”Terbitkan”; dan Selesai. Bupot telah terbit.
Surat Keputusan Pembetulan di Sistem Coretax
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), atau beragam surat keputusan. Pembetulan dalam konteks ini terkait dengan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Poin yang perlu digarisbawahi, sifat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan tersebut tidaklah mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Apabila wajib pajak menemukan adanya kesalahan atau kekeliruan pada SKP, STP, atau surat keputusan maka bisa mengajukan permohonan pembetulan. Di sisi lain, apabila fiskus menjadi pihak yang mendapati adanya kesalahan atau kekeliruan maka pembetulan bisa dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Berlakunya coretax membawa perubahan yang masif dalam pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan. Coretax dan pos elektronik (email) wajib pajak akan menjadi saluran penyampaian beragam keputusan dan dokumen elektronik. Salah satu keputusan dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui coretax atau email wajib pajak adalah surat keputusan pembetulan (Pasal 11 ayat (2) PMK 118/2024). Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan pun telah menyesuaikan tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan melalui PMK 118/2024. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) beleid tersebut menegaskan surat keputusan pembetulan di antaranya dikirimkan melalui coretax.
Cara Baru Daftar NPWP Online Melalui Coretax System
Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System. “Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025). Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini Siapkan KTP dan Kartu Keluarga Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK Isikan data dan identitas Wajib Pajak Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’ Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’ Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’ Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’ Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’ Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan. Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250202055326-37-607244/cara-baru-daftar-npwp-online-lewat-coretax-system-catat
