Beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, ternyata ada golongan berikut ini yang bebas tidak membayar pajak. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun, yaitu pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Penghasilan di bawah PTKP, dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Pengusaha dengan Status Rugi, perusahaan atau WP Badan yang merugi dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun berikutnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak. Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Langkah-Langkah Dalam Manajemen Keuangan
Perencanaan Arus Kas Dalam mengelola neraca keuangan, mencatat asset dan kewajiban serta kebutuhan minimal enam bulan sekali secara rutin. Begitu juga untuk mengelola arus masuk dan keluar, dapat dilakukan dengan cara mencatat pemasukan dan pengeluaran bulanan. Dari kedua pencatatan ini, kamu dapat mengetahui rasio kesehatan finansial. Perencanaan Manajemen Risiko Jika sudah melakukan perencanaan arus kas dengan baik, tahap selanjutnya yaitu manajemen risiko. Risiko finansial itu dapat berupa kehilangan pekerjaan, ditinggal meninggal oleh tulang punggung keluarga, ataupun diri sendiri atau anggota keluarga mengalami sakit kritis. Memiliki dana darurat dan perencanaan arus kas yang baik belum dapat menjamin keamanan keuangan finansial, maka idealnya memiliki asuransi sebagai pelindung dan sebagai alat untuk memanajemen risiko kerugian finansial yang mungkin saja dapat terjadi kapanpun. Perencanaan Investasi Mempunyai keahlian manajemen investasi dapat membantu mengembangkan dana, agar mencapai tujuan – tujuan keuangan lebih singkat. Tujuan investasi bukan untuk menjadikan seorang investor cepat kaya, bagaimanapun investasi harus dijalani dengan sabar, komitmen yang kuat serta tetap tenang ketika pasar berfluktuasi. Perencanaan Dana Pensiun Perencanaan dana hari tua adalah kombinasi antara pengelolaan keuangan yang tepat, manajemen risiko dengan berasuransi yang sesuai, perencanaan investasi yang matang. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Laporan Keuangan Yang Perlu Diaudit
Laporan Neraca (Balance Sheet): Laporan ini memberikan gambaran tentang aset, kewajiban, dan ekuitas suatu perusahaan pada suatu titik waktu tertentu. Laporan Laba Rugi (Income Statement): Laporan ini menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi suatu perusahaan selama periode waktu tertentu. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement): Laporan ini menyajikan aliran kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan suatu perusahaan. Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity): Laporan ini memperlihatkan perubahan dalam ekuitas suatu perusahaan selama periode waktu tertentu, termasuk investasi modal, laba ditahan, dan distribusi dividen. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21
Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21 Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan modal kepada mereka. Hal ini dilakukan untuk mengelola perusahaan dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda. CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
