Standar Umum Audit

Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut:

  1. Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya, sehingga bersifat pribadi. Standar ini pun mencakup tiga bagian di antaranya, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.
  2. Standar pekerjaan lapangan, ini terdiri dari tiga poin di antaranya ialah seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya jika menggunakan asisten, maka perlu disupervisi dengan semestinya, bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk memberikan pernyataan pendapat pada laporan keuangan yang telah diaudit.
  3. Standar pelaporan, terdiri dari empat item, di antaranya ialah laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, hasil laporan auditor perlu menunjukkan kekonsistenan antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya, laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat terkait laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diberikan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *