Berdasarkan Undang-Undang Perseroan No.40 Tahun 2007 Pasal 68, perusahaan wajib untuk melakukan audit. Seluruh perusahaan memang tidak diwajibkan melakukan audit. Pada ayat 1 “direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk di audit jika kegiatan usaha Perseroan ialah menghimpun atau mengelola dana masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat; Perseroan merupakan persero; Perseroan memiliki aset dan jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 atau telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan” Pada ayat 2 “dalam hal kewajiban pada ayat 1 tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS” Pada ayat 3 “laporan atas hasil audit akuntan publik sesuai pada ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi” Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Apa Itu Audit Laporan Keuangan?
Audit laporan keuangan dilakukan oleh akuntansi publik yang bertujuan untuk dapat berjalan secara independen. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan. Audit juga merupakan suatu proses pengevaluasian dan pengumpulan bukti pada informasi yang diukur dengan suatu entitas ekonomi. Terdapat empat jenis opini audit laporan keuangan yaitu: 1. Wajar Dengan Pengecualian 2. Wajar Tanpa Pengecualian 3. Tidak Memberikan Pendapatan 4. Tidak Wajar Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Ruang Lingkup Internal Audit
Ruang lingkup audit internal mencakup manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi di seluruh area komersial, operasional, dan keuangan untuk memastikan bahwa: Risiko-risiko teridentifikasi dan dikelola dengan tepat. Melakukan pengamatn berbagai metode yang digunakan dalam menjaga aset atau harta perusahaan. Jika diperlukan maka akan dilakukan verifikasi kepada harta-harta tersebut. Memberikan penilaian atas efektivitas dan keekonomisan dalam penggunaan sumber daya. Melakukan pengamatan atas aktivitas operasional atau program organisasi atau perusahaan apakah hasil yang didapat konsisten dan sesuai dengan tujuan dan rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya. Melakukan analisa kefektifan (Reliabilitas dan Integrasi) informasi finansial dan operasional dan juga alat yang digunakan untuk identifikasi, pengkuran, pengelompokan, dan pelaporan informasi tersebut. Menjalankan pengamatan atas sistem yang ada dalam rangka memastikan adanya kesesuaian antar kegiatan/aktivitas/program yang dilaksanakan organisasi dalam kebijakan, peraturan, prosedur, hukum, rencana yang berdampak signifikan kepada kegiatan organisasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Jenis-Jenis Bukti Audit
Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan fisik mengharuskan auditor hadir di lokasi untuk memverifikasi keberadaan fisik dan kondisi aset. Aset yang dimaksud seperti properti, pabrik, peralatan dan aset lain yang merupakan bagian dari persediaan. Hal ini dilakukan supaya auditor dapat memverifikasi secara fisik bahwa entitas benar-benar memiliki persediaan yang tercantum di neraca dalam penyimpanannya. Konfirmasi Konfirmasi adalah di mana auditor mengirimkan surat edaran kepada pihak eksternal atau internal untuk mengkonfirmasi saldo di neraca. Pihak eksternal biasanya termasuk bank, pemasok, pelanggan dan kadang-kadang, pengacara. Konfirmasi umumnya digunakan ketika mengaudit kas dan saldo bank, piutang usaha dan utang usaha. Bukti Dokumenter Bukti dokumenter adalah tempat auditor mengumpulkan informasi seperti catatan keuangan, perjanjian, dan dokumen relevan lainnya dari sumber internal dan eksternal. Auditor kemudian akan meninjau atau melihat dokumen-dokumen ini untuk mengumpulkan informasi yang mereka butuhkan. Bukti Lisan Informasi yang diperoleh dari penyelidikan personel yang berbeda dalam entitas. Bukti lisan biasanya digunakan sebagai dukungan tambahan yang akan digunakan auditor untuk memastikan bahwa dia telah memperoleh pemahaman yang memadai tentang proses tertentu. Hal ini sangat penting karena pemahaman yang salah atas suatu transaksi atau proses internal dapat menyebabkan auditor memperoleh bukti audit yang tidak tepat. Sistem Akuntansi Melalui sistem akuntansi, auditor dapat memperoleh semua informasi yang relevan yang berkaitan dengan laporan keuangan. Sama seperti bukti lisan, bentuk bukti ini mungkin bukan yang terbaik karena dibuat secara internal. Bukti ini perlu dikuatkan dengan bukti pemeriksaan yang lain untuk meningkatkan objektivitas. Kinerja Ulang Kinerja ulang adalah di mana auditor melakukan kembali apa yang telah dilakukan klien langkah demi langkah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kesalahan dalam proses yang relevan. Kinerja ulang biasanya diterapkan oleh auditor ketika menguji pengendalian internal klien. Bukti Observasi Bukti observasi biasanya diperoleh dari pengamatan yang dilakukan oleh auditor pada proses-proses tertentu. Hal ini digunakan terutama dalam proses pengendalian internal untuk membantu mengidentifikasi risiko pengendalian. Apabila pengamatan digunakan sebagai Bukti Audit untuk menarik suatu kesimpulan, disarankan untuk menguatkannya dengan Bukti Audit yang lain seperti bukti dokumenter untuk meningkatkan keandalannya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pengertian Audit Akuntansi Bisnis
Audit akuntansi bisnis adalah proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan sistem akuntansi suatu perusahaan untuk mengevaluasi keandalan, kepatuhan, dan efektivitasnya. Audit ini dilakukan oleh auditor independen yang memiliki kredibilitas dan keahlian dalam bidang akuntansi. Audit akuntansi bisnis berfungsi untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan telah diungkapkan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Audit akuntansi bisnis memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keandalan informasi keuangan suatu perusahaan. Dengan adanya audit, perusahaan dapat memberikan keyakinan kepada investor, kreditor, dan pihak-pihak terkait lainnya bahwa laporan keuangan yang disajikan telah melalui proses pemeriksaan yang independen dan profesional. Tujuan utama dari audit akuntansi bisnis adalah untuk mengevaluasi keandalan laporan keuangan suatu perusahaan dan sistem akuntansi yang digunakan. Audit ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko, mencegah kecurangan, dan memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Standar Umum Audit
Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut: Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya, sehingga bersifat pribadi. Standar ini pun mencakup tiga bagian di antaranya, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor. Standar pekerjaan lapangan, ini terdiri dari tiga poin di antaranya ialah seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya jika menggunakan asisten, maka perlu disupervisi dengan semestinya, bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk memberikan pernyataan pendapat pada laporan keuangan yang telah diaudit. Standar pelaporan, terdiri dari empat item, di antaranya ialah laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, hasil laporan auditor perlu menunjukkan kekonsistenan antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya, laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat terkait laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diberikan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
