Label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri memuat keterangan mengenai nama Barang, asal barang, identitas pelaku usaha dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang. Keterangan mengenai identitas pelaku usaha paling sedikit memuat: nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; nama dan alamat importir untuk barang asal impor; nama dan alamat pengemas, untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah republik indonesia; atau nama dan alamat pedagang pengumpul memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil. Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat: cara penggunaan; dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. Dalam hal identitas Pelaku Usaha tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada barang dan/atau kemasan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
