Alasan Tarif Cukai Rokok Tak Akan Naik di 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok, atau Cukai Hasil Tembakau (CHT), tidak akan naik di tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan para pelaku industri rokok dan pertimbangan untuk menata kembali pasar agar produk legal lebih terlindungi sekaligus membuka ruang bagi produsen kecil untuk masuk ke sistem formal. Purbaya menyatakan bahwa jajarannya telah menerima berbagai masukan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurutnya, masukan tersebut sangat detail dan perlu disaring agar kebijakan yang diambil tidak menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak lain. Dari proses tersebut, salah satu poin yang ia ambil adalah tidak mengubah tarif cukai tahun depan. “Awalnya saya berpikir untuk menurunkannya, tetapi mereka hanya memintanya. Mereka bilang sudah cukup, jadi begitulah. Ini salah mereka sendiri. Mereka menyesalinya. Mereka tahu mereka harus meminta penurunan. Jadi, pada tahun 2026, kami tidak menaikkan tarif cukai,” kata Purbaya dalam jumpa pers. Selain mempertahankan tarif, Purbaya menekankan bahwa pemerintah berfokus pada pengaturan pasar dengan tujuan utama memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. “Ini adalah produk-produk yang tidak membayar pajak. Jika kita hilangkan semuanya, mereka akan mati. Jadi tujuan saya adalah melindungi mereka dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap produk ilegal harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tujuan penciptaan lapangan kerja dan perdagangan tetap terjaga. Sebagai bagian dari upaya pengaturan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengembangkan program kawasan industri tembakau yang menerapkan konsep pelayanan terpadu dan satu atap. Di zona-zona tersebut, fasilitas produksi, gudang, dan proses pemungutan cukai akan dipusatkan, sehingga memudahkan pemantauan dan kepatuhan. “Jadi, kami akan membuat program khusus. Mungkin kawasan industri tembakau. Di sana, mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai akan ditempatkan di satu lokasi. Konsepnya adalah sentralisasi plus layanan satu atap. Ini sudah berlaku di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi, kami akan menerapkannya lagi di kota-kota lain,” jelasnya. Tujuan kebijakan ini bukan hanya untuk menangkap operator ilegal, tetapi juga untuk menyediakan cara bagi produsen skala kecil untuk beralih ke kegiatan produksi yang patuh cukai dan bersaing secara adil dengan perusahaan yang lebih besar. Dalam kerangka ini, Purbaya menekankan bahwa pemerintah ingin mengakomodasi keberlanjutan usaha kecil tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. “Tujuannya adalah untuk menarik para produsen rokok ilegal ke kawasan khusus, agar mereka dapat membayar pajak sesuai kewajibannya. Sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam sistem. Jadi, kita tidak hanya melindungi perusahaan besar; perusahaan kecil juga dapat dimasukkan ke dalam sistem. Dan tentu saja, mereka harus membayar cukai. Kita mengaturnya agar mereka dapat bersaing secara adil dengan perusahaan besar,” jelasnya. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk merancang regulasi yang adil. “Saya akan mempertimbangkan masukan tersebut. Namun, yang kita atur adalah untuk memastikan bahwa usaha kecil dapat bertahan, dan usaha besar tidak dirugikan secara tidak adil,” ujarnya.

DPR Mendukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform e-commerce seperti Shopee dan lainnya. Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Misbakhun, penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui e-commerce mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang saat ini sedang dalam fase pemulihan. “Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace [atau e-commerce] besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis (2/10/25). Misbakhun menekankan bahwa tujuan kebijakan perpajakan di era digital idealnya tidak hanya menekankan perluasan basis pendapatan, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha luring dan daring. Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam mengembangkan kebijakan perpajakan untuk era digital. “Saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tandas Misbakhun. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa alasan penundaan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini adalah karena ketidakstabilan ekonomi. “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan alasan penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce.  “Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (30/9/25).

DJP Update Template XML Faktur Keluaran ke Versi 1.6

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan versi pada template XML faktur pajak keluaran. Versi template terbaru saat ini adalah v1.6. Pada versi ini, DJP memperbarui referensi kode transaksi 07. Kode yang diperbarui yaitu TD.00513 – Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dan TD.00524 – PPN Ditanggung Pemerintah. Cap fasilitas kode transaksi juga diperbarui. Kode cap yang ditambahkan yaitu TD.01113 – PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 13 TAHUN 2025. Selain itu, pada template faktur pajak keluaran v1.6 juga meng-update satuan ukur. Satuan yang diperbarui yakni: UM.0034 – Meter Kubik UM.0035 – Sentimeter Persegi UM.0036 – Drum UM.0037 – Karton UM.0038 – Kwh UM.0039 – Roll Bagi wajib pajak yang menggunakan template XML dapat segera memperbarui template dengan versi terkini. Sementara itu, file converter XML masih menggunakan v1.5.

Peraturan Insentif bagi WNI Penarikan Dolar dari Luar Negeri Masih Disusun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menyusun peraturan insentif untuk mendorong transfer dana valuta asing milik WNI dari luar negeri, khususnya Singapura, ke Indonesia. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut belum final karena masih terdapat sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang. “Ini belum selesai; masih ada risiko yang perlu diperhitungkan. Dan sepertinya ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan timnya untuk menghitung risiko, mereka belum mempertimbangkannya sebelumnya. Jadi belum selesai,” kata Purbaya dalam jumpa pers. Purbaya menambahkan bahwa meskipun insentif ini diterapkan, mekanismenya akan tetap berbasis pasar, tanpa intervensi langsung pemerintah terhadap suku bunga perbankan. “Jadi itu belum selesai. Danantara dan saya, Danantara, harus menginstruksikan bank-bank mereka untuk menjalankan praktik bisnis sesuai dengan kondisi pasar, berbasis pasar. Jadi tidak akan ada intervensi langsung,” ujarnya. Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa dirinya pro-mekanisme pasar. Ia mengatakan prinsip kebijakan pemerintah adalah mendorong efisiensi pasar dengan meningkatkan pasokan dana, bukan mendikte suku bunga. “Saya orang yang pro-pasar. Saya mendorong suku bunga rendah, bukan dengan mengaturnya, tetapi dengan menyediakan dana, sehingga pasokan meningkat, memungkinkan mekanisme pasar bekerja. Jadi kami selalu mengarahkan kebijakan kami untuk menggerakkan pasar agar lebih efisien, bukan untuk mendikte,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal selalu selaras dengan tindakan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, tidak tepat jika diasumsikan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan dan bank sentral sering bertentangan. “Jadi, kebijakan saya dengan Bank Sentral sinkron; tidak ada perbedaan, sungguh. Hanya saja terkadang, di luar respons kami, kami seolah berselisih dengan BI. Tidak, kami sinkron, selaras, selaras. Apalagi dia baru saja memberi saya bebek goreng yang sangat lezat. Saya terpaksa setuju dengan pandangannya tentang masa depan,” canda Purbaya. Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengklarifikasi rumor yang beredar tentang kebijakan kenaikan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen. Menurutnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan bank untuk menetapkan suku bunga deposito valas pada tingkat tertentu. “Pasti akan ada pertanyaan. Rupiah kan 4 persen? Itu yang orang-orang tanyakan. Orang-orang menuduh saya seperti itu; itu kebijakan Menteri Keuangan. Yang mendikte bank untuk menaikkan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa rumor tentang kebijakan kenaikan suku bunga deposito dolar menjadi 4 persen adalah tidak benar. Purbaya menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta otoritas keuangan atau bank untuk menaikkan suku bunga deposito, seperti yang diisukan. “Saya tidak pernah meminta Danantara, lembaga keuangan, atau bank untuk menaikkan suku bunga deposito seperti itu,” jelasnya.

Data Konkret tentang Kredit Pajak Masukan yang Tidak Sesuai Dapat Mengakibatkan Pemeriksaan

Kredit Pajak Masukan (PPN) yang tidak sesuai ketentuan kini dapat dikategorikan sebagai data konkret. Karena kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan dikategorikan sebagai data konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung menggunakan data ini untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan. “Bukti transaksi atau data perpajakan… dapat berupa… kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025, dikutip Senin (29 September 2025). Untuk memahami ketentuan kredit pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan oleh PKP terhadap pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan material. Faktur pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Syarat material terpenuhi apabila faktur pajak memuat informasi yang benar dan akurat. Apabila Pajak Masukan pada faktur pajak belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak berikutnya, paling lama tiga Masa Pajak setelah Masa Pajak Faktur Pajak diterbitkan. Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Misalnya, Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Lebih lanjut, PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN. Lebih lanjut, Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu tidak dapat dikreditkan. Sebagai informasi, pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Masa pemeriksaan khusus terdiri dari masa pemeriksaan satu bulan dan Masa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari. Namun, apabila pemeriksaan khusus dilakukan karena terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak wajib pajak, maka masa pemeriksaan dipersingkat menjadi 10 hari kerja. Masa PAHP juga dipersingkat menjadi 10 hari kerja.

Penunjukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak, Menkeu Purbaya: Kita Akan Pikirkan Nanti

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan penunjukan marketplace atau e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh!. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini  kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com (29/9/25). Kendati demikian, dia memastikan kesiapan DJP dalam menerapkan aturan dan sistem kebijakan perpajakan. Seperti diketahui, penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) juga telah menetapkan bahwa pemungut Pasal 22 Final adalah e-commerce yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” tegas Purbaya. Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan meminta waktu minimal satu tahun sebelum penerapan PMK 37/2025. “Waktu ini dibutuhkan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Budi kepada Pajak.com (14/7/25). Poin Pokok PMK 37/2025 Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 antara lain: mekanisme penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang/UMKM (merchant) online dalam negeri. dalam pelaksanaannya, pedagang wajib menyampaikan informasi kepada pihak pasar sebagai dasar pengumpulan. PMK juga mengatur besaran pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang bisa bersifat final dan non final. menetapkan faktur sebagai dokumen khusus yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi. mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan merchant telah sesuai dengan dokumen faktur penjualan dan standarisasi data minimal yang harus dicantumkan dalam faktur. pihak marketplace mempunyai kewajiban menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa tidak semua pedagang on-line akan dikenakan PPh final 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. “Misalnya, saya berjualan dan memiliki peredaran bruto cuma Rp4 miliar, kurang dari Rp4,8 miliar. Sebenarnya yang PPh yang dipungut di marketplace sudah final, sehingga nanti di SPT [Surat Pemberitahuan] PPh saya, tinggal isi SPT saja berdasarkan bukti potong dari marketplace, sehingga SPT-nya menjadi nihil. Untuk yang penjual besar, misalnya penjual mobil itu juga dipungut setengah persen, tapi perlakuannya sebagai kredit pajak. Karena penjualan mobil enggak boleh PPh final,” jelasnya dalam Media Briefing di DJP, pada (14/7/25). Di sisi lain, Hestu menekankan bahwa PMK 37/2025 juga membebaskan tarif PPh final sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam PP tersebut bahwa pedagang yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan pajak. “Namun, merchant harus menyampaikan […]

PER 18/2025 Diterbitkan! Dirjen Pajak Menindaklanjuti Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti data konkret wajib pajak dalam rangka kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret (PER 18/2025), yang mulai berlaku pada 24 September 2025. “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan tindak lanjut data konkret,” demikian bunyi bagian “Menimbang” dalam PER 18/2025. PER 18/2025 juga diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret. Daftar Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 2 PER 18/2025 merinci daftar data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai berikut: Faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi DJP, tetapi belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Masa PPh; dan/atau Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak, yang memerlukan pengujian sederhana. Bukti tersebut dapat meliputi: Kelebihan pengurang dalam SPT Masa PPN yang tidak didukung oleh kelebihan pembayaran dalam SPT Masa PPN sebelumnya; Penghitungan ulang pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kena pajak dan tidak kena pajak; PPN yang dibayar di muka yang tidak atau kurang dibayar; Pemanfaatan insentif pajak yang tidak semestinya; Pengkreditan pajak masukan yang tidak semestinya; Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan surat bukti pemotongan pajak yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau kesalahan terkait penggunaan norma penghitungan penghasilan neto; Data dan/atau informasi yang bersumber dari ketetapan, keputusan, dan/atau putusan perpajakan atas sengketa mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersifat final dan dapat langsung digunakan untuk menghitung utang pajak yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuannya; dan/atau Data dan/atau informasi yang telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK), serta Berita Acara Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi wajib dibuat yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita Acara tersebut wajib berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasanya—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum dipenuhi atau tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati oleh Wajib Pajak—dan dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan,” bunyi Pasal 3 PER 18/2025. Pemeriksaan yang dimaksud merupakan jenis pemeriksaan khusus. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan untuk objek pajak tertentu, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. PMK 15/2025 juga menetapkan bahwa jangka waktu pemeriksaan khusus maksimal satu bulan.

Tata Cara Pencabutan Status PKP

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan kata lain, badan usaha berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dicabut statusnya secara resmi. Pencabutan resmi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau peninjauan administratif. Prosedur pencabutan melalui peninjauan administratif dilakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan sebagai berikut: PKP dengan status wajib pajak nonaktif; PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak; PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; PKP BUT telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Permohonan Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Selanjutnya, setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan. Pengajuan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax Mula-mula login Coretax. Lakukan impersonating jika PKP yang mengajukan permohonan pencabutan adalah Badan Usaha. Klik Menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, pada Formulir Manajemen Kasus → Jenis Pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB). Setelah memilih Jenis Pembatalan, lanjutkan dengan memastikan bahwa Identitas Kuasa Wajib Pajak serta Identitas Wajib Pajak telah sesuai, kemudian unggah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran. Setelah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran selesai diunggah, lanjutkan dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.

Total Penghasilan Suami Istri Tembus Rp4,8 Miliar, Tapi Harta Terpisah, Wajib PKP?

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait kewajiban pengusaha untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan tentang kewajiban PKP bagi pasangan suami istri dengan omzet masing-masing Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi NPWP-nya terpisah. “Apabila suami istri masing-masing memiliki NPWP sendiri karena usaha patungan (PH/MT), omzet mereka tidak digabung dan dihitung terpisah. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar, mereka tidak wajib terdaftar sebagai PKP,” demikian pernyataan Kring Pajak, Minggu (28 September 2025). Sesuai dengan PMK 68/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 197/2013, pengusaha yang wajib terdaftar sebagai PKP adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar untuk satu bulan tertentu dalam tahun pajak. Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah total penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jika jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk didaftarkan sebagai PKP. Pendaftaran PKP harus diselesaikan sedini mungkin, dengan ketentuan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan kumulatif berikut: 1. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. Peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. Perlu diketahui bahwa status PKP, selain memberikan identitas bagi PKP yang bersangkutan, juga dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan untuk transaksi dengan mitra PKP lainnya. Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pelaku usaha akan memikul kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pertamina Jelaskan Alasan Mobil Tak Bisa Isi BBM, Jika Ada Tunggakan Pajak

Media sosial ramai diperbincangkan dengan video sekelompok pria berseragam cokelat yang berpura-pura menjadi polisi sedang memeriksa sebuah SPBU. Dalam video tersebut, mereka melarang SPBU tersebut melayani pembelian bahan bakar kepada kendaraan yang menunggak pajak. PT Pertamina (Persero) telah memberikan penjelasan. Sekretaris Perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan bahwa pengumuman dalam video tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. “Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” jelas Roberth dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/9/25). Ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen palsu yang meminta bayaran, pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta, dan rumor palsu tentang harga, serta informasi lainnya. Robert juga memastikan distribusi BBM tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan transparan. Target distribusi BBM bersubsidi yang disepakati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahun 2025 adalah 19,41 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan anggaran subsidi BBM sebesar Rp26,7 triliun, meningkat 23,61 persen dari tahun 2024. Sebagaimana diketahui, tidak ada undang-undang yang melarang wajib pajak untuk mengisi bahan bakar. Namun, pemerintah daerah dapat mencabut nomor registrasi kendaraan bermotor bagi wajib pajak—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan undang-undang ini, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dicabut bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak kendaraan selama dua tahun—setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir. Lebih lanjut, data kendaraan dapat diblokir sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.