Kami membuka kesempatan bagi profesional di bidang perpajakan untuk bergabung sebagai Senior Tax Associate. Kualifikasi: – Laki-laki usia max. 40 tahun – Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan – Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Akuntansi dan/atau perpajakan – Memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia – Memiliki sertifikat Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai tambah) – Memiliki sertifikat BKP dari hasil USKP (menjadi nilai tambah) – Menguasai Ms Office (Excel, Word, Powerpoint) dan Software Akuntansi – Mampu mengoprasikan e-faktur, DJP Online, Web e-faktur, dll – Berpengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi – Mampu melakukan tax review, tax planning, dan pendampingan pemeriksaan pajak – Memiliki kemampuan berbahasa Inggris (menjadi nilai tambah) – Teliti, bertanggung jawab, dan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim Apply Now: Kirimkan CV dan dokumen pendukung ke: đź“§ hrd.fpco@gmail.com 📌 Subjek email: Senior Tax Associate – Nama Pelamar 📍Jakarta Barat
Pemerintah Telah Menerbitkan Regulasi Baru Untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah menerbitkan regulasi baru berupa PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025 yang menjadi dasar teknis pelaporan tersebut. Seiring implementasi Coretax, sejumlah aturan teknis lama tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh resmi dicabut dan digantikan oleh PER-11/PJ/2025. Wajib pajak diingatkan untuk tidak lagi merujuk pada ketentuan yang sudah tidak berlaku agar pelaporan dilakukan benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP. Beberapa peraturan teknis tentang SPT Tahunan yang sudah dicabut meliputi: 1. PER-24/PJ/2008 – tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya. 2. PER-7/PJ/2009 – perubahan atas PER-24/2008. 3. PER-21/PJ/2009 – tata cara penyampaian perpanjangan SPT Tahunan. 4. PER-34/PJ/2009 – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta petunjuk. 5. PER-39/PJ/2009 – SPT Tahunan PPh Badan beserta petunjuk. 6. PER-66/PJ/2009 – perubahan atas PER-34/PJ/2009. 7. PER-34/PJ/2010 – bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan serta petunjuknya. 8. PER-26/PJ/2013 – perubahan atas PER-34/PJ/2010. 9. PER-05/PJ/2014 – bentuk dan isi SPT Tahunan PPh bagi WP di bidang usaha hulu migas. 10. PER-19/PJ/2014 – perubahan kedua atas PER-34/PJ/2010. 11. PER-36/PJ/2015 – perubahan ketiga atas PER-34/PJ/2010. 12. PER-30/PJ/2017 – perubahan keempat atas PER-34/PJ/2010. 13. PER-02/PJ/2019 – tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.
Kemenkeu resmi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Nilai Buku pada BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 1/2026 yang mengubah PMK 81/2024. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BP BUMN. Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur kembali peraturan mengenai pajak terkait valuasi buku atas pengalihan dan perolehan aset dalam konteks merger. PMK 1/2026 juga melakukan perubahan dalam penjelasan tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN sekarang diartikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Sebelum itu, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 menjelaskan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui investasi langsung dari kekayaan negara yang dialokasikan oleh menteri BUMN kepada kepala BP BUMN. Perubahan dalam redaksi dapat dilihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan dalam redaksi, ada penyesuaian yang berkaitan dengan syarat tujuan bisnis. Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test. Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut: 1. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; 2. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 3. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; 4. kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan 5. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan. PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan dari business purpose test yang pertama, kedua, dan kelima. Sementara itu, terdapat perubahan pada jangka waktu minimum untuk business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, periode waktu tersebut ditetapkan selama minimal lima tahun. Di samping itu, PMK 1/2026 memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menilai penggunaan nilai buku terkait dengan pengalihan dan perolehan aset dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan bisnis.
Jangka Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, mengatur wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap surat permintaan klarifikasi data dan/atau informasi (SP2DK) hingga tujuh hari. Jangka waktu penyampaian tanggapan diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor layanan pajak (KPP). Jangka waktu perpanjangan diberikan maksimal tujuh hari. “Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian… paling lambat tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6 Januari 2026). Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP yang menerbitkan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Jika wajib pajak tidak meminta perpanjangan, jangka waktu tanggapan wajib pajak terdaftar terhadap SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal yang lebih awal dari peristiwa berikut: 1. tanggal penerbitan SP2DK jika diajukan melalui coretax; 2. tanggal SP2DK dikirim melalui email kepada wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DGT; 3. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK jika diajukan melalui faks; 4. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman; atau 5. tanggal SP2DK dikirim langsung kepada wajib pajak, perwakilan, kuasa, karyawan, atau anggota keluarga dewasa wajib pajak. Kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap SP2DK berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 merupakan ketentuan baru yang tidak tersedia dalam peraturan sebelumnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait SP2DK dalam jangka waktu maksimal 14 hari kalender terhitung sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK melalui faks/pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung. Jika wajib pajak memberikan penjelasan setelah jangka waktu 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Kepala Kantor Pajak masih dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut untuk melakukan penelitian dan menentukan kesimpulan serta rekomendasi untuk tindak lanjut. Kewenangan Kepala Kantor Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu permintaan klarifikasi data dan/atau informasi. Sebagai informasi, penerbitan SP2DK dan tindak lanjut tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK kini diatur dalam PMK 111/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 kegiatan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian mengenai pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak, termasuk yang akan dipenuhi, yang belum dipenuhi, dan yang telah dipenuhi, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan pajak. Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan wajib pajak dilakukan melalui diskusi dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk datang ke kantor pajak, baik secara offline maupun online. Selanjutnya, dilakukan kunjungan, dikeluarkan surat imbauan, dikeluarkan surat peringatan, dimintanya dokumen TP, dikumpulkannya data ekonomi, dikeluarkannya surat untuk keperluan pengawasan, dan dilakukan kegiatan pendukung pengawasan.
Kriteria Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Menurut PER-23/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011. Peraturan ini memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain: Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan: Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain: Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian. Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila: Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila: Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia Pusat keuangan berada di Indonesia Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.
Ditjen Pajak (DJP) dapat memblokir akses e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak patuh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan (PER 19/2025). Ketentuan ini merincikan kriteria tertentu yang dapat dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2025, Dirjen Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai kriteria tertentu. Kewenangan ini dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak terdaftar. Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, antara lain: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan; tidak menyampaikan SPT PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; tidak menyampaikan SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 bulan; tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender; tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1.000.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. Tidak hanya PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang melakukan penyalahgunaan. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, DJP Bisa Nonaktifkan Akses e-Faktur. Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Klarifikasi tersebut minimal memuat nomor dan tanggal dokumen klarifikasi, tujuan dokumen klarifikasi, identitas wajib pajak dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi sesuai dengan format lampiran PER 19/2025. Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat disesuaikan berdasarkan kriteria penonaktifan, meliputi bukti potong/pungut , tanda terima penyampaian SPT Tahunan/Masa PPN, atau bukti pelunasan/persetujuan pengangsuran tunggakan pajak. Kepala KPP wajib menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, maka kepala KPP dapat mengabulkan klarifikasi dan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Dalam hal, jika jangka waktu 5 hari kerja terlampaui dan KPP belum dapat menentukan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, jika dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali tersebut wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka kepala KPP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Jika Harga Barang yang Tercantum Salah, Apakah Dibuat Faktur Pajak Pengganti?
Pusat layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, menekankan bahwa kesalahan pada faktur pajak yang tidak memuat informasi yang benar, lengkap, dan jelas dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. “PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025). Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau mengganti faktur pajak yang salah diisi atau ditulis, sehingga mengakibatkan informasi yang salah, lengkap, dan jelas, dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Kesalahan pengisian atau penulisan tidak termasuk kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. Faktur pajak pengganti dibuat menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Berkala untuk periode pajak yang sama dengan periode pajak di mana faktur pajak pengganti dilaporkan, termasuk informasi aktual atau sebenarnya setelah penggantian. Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pengumpulan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengirimkan Barang Kena Pajak atau memberikan Jasa Kena Pajak.
Wajib Pajak Yang Dapat Menghapus NPWP Sesuai Dengan Aturan DJP
Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak adalah memastikan data pajaknya selalu akurat. Dalam beberapa keadaan, wajib pajak bahkan dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu. Tata cara penghapusan NPWP secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menjamin proses yang jelas dan terstruktur. Proses penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat sebelas kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP. Merujuk Pasal 44 PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk Wajib pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia Wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah Instansi pemerintah tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Ditjen Pajak Tunjuk 5 Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Siaran Pers No. SP-33/2025, melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Per 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, meliputi PPN Sistem Perdagangan Secara Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Berdasarkan SP-33/2025, jumlah tersebut terdiri dari Rp33,88 triliun dari pemungutan PPN PMSE, Rp1,76 triliun dari pajak aset kripto, Rp4,19 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), dan Rp3,92 triliun dari pajak yang dipungut pihak ketiga melalui SIPP. Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut pajak, termasuk lima penunjukan baru pada bulan tersebut yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, terdapat 207 perusahaan yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan total penerimaan kumulatif sebesar Rp33,88 triliun sejak tahun 2020. Tren penerimaan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan total penerimaan mencapai Rp8,54 triliun pada tahun anggaran berjalan 2025 saja. Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp873,76 miliar. Penerimaan ini terus meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi aset digital. Sektor fintech juga berkontribusi signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (WTPDN) sebesar Rp1,16 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,45 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp2,3 triliun. Sementara itu, pajak digital lainnya dari SIPP Pajak memberikan kontribusi sebesar Rp3,92 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Apa Saja Dokumen Yang Diperlukan Apabila Wanita Kawin Memilih Kewajiban Perpajakan Terpisah
Memilih status MT berarti wanita yang sudah menikah melaporkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi). Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi versi Coretax, wajib pajak dengan status MT harus menghitung PPh terutang secara terpisah. Perhitungannya tercantum dalam Lampiran L-4, Bagian B. Lampiran ini akan terbuka apabila pada pertanyaan nomor 7 Induk SPT wajib pajak memilih secara manual status “Memilih Terpisah (MT)”. Perhitungan neto pasangan dalam lampiran tidak terisi secara otomatis, sehingga harus dilakukan perhitungan terpisah berdasarkan data suami dan istri. Perhitungan dalam L-4 akan menghasilkan jumlah PPh terutang proporsional yang secara otomatis dimasukkan ke dalam SPT Utama masing-masing individu. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil) akan bergantung pada sumber penghasilan, jumlah penghasilan, kredit pajak, dan kondisi lainnya. Secara umum, tidak ada dokumen khusus yang wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak ketika seorang perempuan menikah memilih status PNS. Namun, Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat pernyataan tertulis yang menyatakan keinginannya untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Surat pernyataan ini hanya akan diberikan atas permintaan Direktur Jenderal Pajak.
