Pemerintah Telah Menerbitkan Regulasi Baru Untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah menerbitkan regulasi baru berupa PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025 yang menjadi dasar teknis pelaporan tersebut. Seiring implementasi Coretax, sejumlah aturan teknis lama tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh resmi dicabut dan digantikan oleh PER-11/PJ/2025. Wajib pajak diingatkan untuk tidak lagi merujuk pada ketentuan yang sudah tidak berlaku agar pelaporan dilakukan benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP. Beberapa peraturan teknis tentang SPT Tahunan yang sudah dicabut meliputi: 1. PER-24/PJ/2008 – tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya. 2. PER-7/PJ/2009 – perubahan atas PER-24/2008. 3. PER-21/PJ/2009 – tata cara penyampaian perpanjangan SPT Tahunan. 4. PER-34/PJ/2009 – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta petunjuk. 5. PER-39/PJ/2009 – SPT Tahunan PPh Badan beserta petunjuk. 6. PER-66/PJ/2009 – perubahan atas PER-34/PJ/2009. 7. PER-34/PJ/2010 – bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan serta petunjuknya. 8. PER-26/PJ/2013 – perubahan atas PER-34/PJ/2010. 9. PER-05/PJ/2014 – bentuk dan isi SPT Tahunan PPh bagi WP di bidang usaha hulu migas. 10. PER-19/PJ/2014 – perubahan kedua atas PER-34/PJ/2010. 11. PER-36/PJ/2015 – perubahan ketiga atas PER-34/PJ/2010. 12. PER-30/PJ/2017 – perubahan keempat atas PER-34/PJ/2010. 13. PER-02/PJ/2019 – tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.