Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 1/2026 yang mengubah PMK 81/2024. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BP BUMN. Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur kembali peraturan mengenai pajak terkait valuasi buku atas pengalihan dan perolehan aset dalam konteks merger. PMK 1/2026 juga melakukan perubahan dalam penjelasan tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN sekarang diartikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Sebelum itu, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 menjelaskan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui investasi langsung dari kekayaan negara yang dialokasikan oleh menteri BUMN kepada kepala BP BUMN. Perubahan dalam redaksi dapat dilihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan dalam redaksi, ada penyesuaian yang berkaitan dengan syarat tujuan bisnis. Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test. Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut: 1. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; 2. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 3. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; 4. kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan 5. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan. PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan dari business purpose test yang pertama, kedua, dan kelima. Sementara itu, terdapat perubahan pada jangka waktu minimum untuk business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, periode waktu tersebut ditetapkan selama minimal lima tahun. Di samping itu, PMK 1/2026 memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menilai penggunaan nilai buku terkait dengan pengalihan dan perolehan aset dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan bisnis.
Jangka Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, mengatur wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap surat permintaan klarifikasi data dan/atau informasi (SP2DK) hingga tujuh hari. Jangka waktu penyampaian tanggapan diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor layanan pajak (KPP). Jangka waktu perpanjangan diberikan maksimal tujuh hari. “Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian… paling lambat tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6 Januari 2026). Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP yang menerbitkan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Jika wajib pajak tidak meminta perpanjangan, jangka waktu tanggapan wajib pajak terdaftar terhadap SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal yang lebih awal dari peristiwa berikut: 1. tanggal penerbitan SP2DK jika diajukan melalui coretax; 2. tanggal SP2DK dikirim melalui email kepada wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DGT; 3. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK jika diajukan melalui faks; 4. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman; atau 5. tanggal SP2DK dikirim langsung kepada wajib pajak, perwakilan, kuasa, karyawan, atau anggota keluarga dewasa wajib pajak. Kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap SP2DK berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 merupakan ketentuan baru yang tidak tersedia dalam peraturan sebelumnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait SP2DK dalam jangka waktu maksimal 14 hari kalender terhitung sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK melalui faks/pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung. Jika wajib pajak memberikan penjelasan setelah jangka waktu 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Kepala Kantor Pajak masih dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut untuk melakukan penelitian dan menentukan kesimpulan serta rekomendasi untuk tindak lanjut. Kewenangan Kepala Kantor Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu permintaan klarifikasi data dan/atau informasi. Sebagai informasi, penerbitan SP2DK dan tindak lanjut tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK kini diatur dalam PMK 111/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 kegiatan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian mengenai pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak, termasuk yang akan dipenuhi, yang belum dipenuhi, dan yang telah dipenuhi, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan pajak. Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan wajib pajak dilakukan melalui diskusi dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk datang ke kantor pajak, baik secara offline maupun online. Selanjutnya, dilakukan kunjungan, dikeluarkan surat imbauan, dikeluarkan surat peringatan, dimintanya dokumen TP, dikumpulkannya data ekonomi, dikeluarkannya surat untuk keperluan pengawasan, dan dilakukan kegiatan pendukung pengawasan.
