Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011. Peraturan ini memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain: Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan: Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain: Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian. Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila: Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila: Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia Pusat keuangan berada di Indonesia Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.
Ditjen Pajak (DJP) dapat memblokir akses e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak patuh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan (PER 19/2025). Ketentuan ini merincikan kriteria tertentu yang dapat dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2025, Dirjen Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai kriteria tertentu. Kewenangan ini dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak terdaftar. Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, antara lain: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan; tidak menyampaikan SPT PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; tidak menyampaikan SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 bulan; tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender; tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1.000.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. Tidak hanya PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang melakukan penyalahgunaan. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, DJP Bisa Nonaktifkan Akses e-Faktur. Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Klarifikasi tersebut minimal memuat nomor dan tanggal dokumen klarifikasi, tujuan dokumen klarifikasi, identitas wajib pajak dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi sesuai dengan format lampiran PER 19/2025. Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat disesuaikan berdasarkan kriteria penonaktifan, meliputi bukti potong/pungut , tanda terima penyampaian SPT Tahunan/Masa PPN, atau bukti pelunasan/persetujuan pengangsuran tunggakan pajak. Kepala KPP wajib menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, maka kepala KPP dapat mengabulkan klarifikasi dan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Dalam hal, jika jangka waktu 5 hari kerja terlampaui dan KPP belum dapat menentukan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, jika dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali tersebut wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka kepala KPP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
