Pusat layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, menekankan bahwa kesalahan pada faktur pajak yang tidak memuat informasi yang benar, lengkap, dan jelas dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. “PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025). Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau mengganti faktur pajak yang salah diisi atau ditulis, sehingga mengakibatkan informasi yang salah, lengkap, dan jelas, dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Kesalahan pengisian atau penulisan tidak termasuk kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. Faktur pajak pengganti dibuat menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Berkala untuk periode pajak yang sama dengan periode pajak di mana faktur pajak pengganti dilaporkan, termasuk informasi aktual atau sebenarnya setelah penggantian. Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pengumpulan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengirimkan Barang Kena Pajak atau memberikan Jasa Kena Pajak.
