Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Ditjen Pajak Tunjuk 5 Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Siaran Pers No. SP-33/2025, melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Per 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, meliputi PPN Sistem Perdagangan Secara Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Berdasarkan SP-33/2025, jumlah tersebut terdiri dari Rp33,88 triliun dari pemungutan PPN PMSE, Rp1,76 triliun dari pajak aset kripto, Rp4,19 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), dan Rp3,92 triliun dari pajak yang dipungut pihak ketiga melalui SIPP. Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut pajak, termasuk lima penunjukan baru pada bulan tersebut yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, terdapat 207 perusahaan yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan total penerimaan kumulatif sebesar Rp33,88 triliun sejak tahun 2020. Tren penerimaan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan total penerimaan mencapai Rp8,54 triliun pada tahun anggaran berjalan 2025 saja. Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp873,76 miliar. Penerimaan ini terus meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi aset digital. Sektor fintech juga berkontribusi signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (WTPDN) sebesar Rp1,16 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,45 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp2,3 triliun. Sementara itu, pajak digital lainnya dari SIPP Pajak memberikan kontribusi sebesar Rp3,92 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.