Memilih status MT berarti wanita yang sudah menikah melaporkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi). Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi versi Coretax, wajib pajak dengan status MT harus menghitung PPh terutang secara terpisah. Perhitungannya tercantum dalam Lampiran L-4, Bagian B. Lampiran ini akan terbuka apabila pada pertanyaan nomor 7 Induk SPT wajib pajak memilih secara manual status “Memilih Terpisah (MT)”. Perhitungan neto pasangan dalam lampiran tidak terisi secara otomatis, sehingga harus dilakukan perhitungan terpisah berdasarkan data suami dan istri. Perhitungan dalam L-4 akan menghasilkan jumlah PPh terutang proporsional yang secara otomatis dimasukkan ke dalam SPT Utama masing-masing individu. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil) akan bergantung pada sumber penghasilan, jumlah penghasilan, kredit pajak, dan kondisi lainnya. Secara umum, tidak ada dokumen khusus yang wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak ketika seorang perempuan menikah memilih status PNS. Namun, Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat pernyataan tertulis yang menyatakan keinginannya untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Surat pernyataan ini hanya akan diberikan atas permintaan Direktur Jenderal Pajak.
